Selasa, 28 Februari 2012

ARISAN. HARAM?

Kumpul Kel. Wiryowisastro, Minggu 26 Februari 2012.
Kediaman Kel. Didiek Sutrisno.

Kebiasaan keluarga besar Wiryowisastro cabang Jabodetabekband(ung) adalah secara berkala kumpul-kumpul untuk bersilaturrahmi. Salah satu acara utamanya adalah arisan. Karena putaran arisan sudah selesai beberapa bulan lalu, maka dibukalah wacana apakah format arisan akan dilanjutkan atau tidak.
Tak disangka terjadilah sebuah diskusi yang cuku seru. Yang pusing saya sebagai moderator kagetan pada saat itu.
Mengapa?
Ada dua kubu pro dan kontra terhadap kegiatan arisan.
Yang 'pro-arisan' mengatakan bahwa arisan bukanlah judi. Yang kontra mengatakan sebaliknya.
Oya, sebenarnya ada juga kubu yang 'abu-abu'. Mau arisan atau tidak yang penting keutamaan silaturrahim nya terwujud, begitu argumen mereka yang abu-abu. Saya setuju dengan kubu abu-abu. Tapi tetap harus terjawab secara jelas mengenai status arisan ini. Anak haram atau sah? Biar gak terjadi gesekan-gesekan selanjutnya didepan nanti. Setuju?

Suasana arisan. Semua mendengarkan dengan khusyuk. Atau ngantuk?



Jadi, APAKAH ARISAN ITU HARAM (karena ada unsur judi)?

Sebelum saya menentukan sikap untuk ada dimana posisi saya di antara kubu-kubu tersebut, saya mau menggaris-bawahi bahwa apa yang akan saya tulis ini adalah murni pendapat pribadi. Bisa aja salah. Ah, lagian ini kan blog-blog saya. Ya terserah saya dong. Hehehe...

Pertama, apa sih arisan itu? Menurut kamus bahasa arisan itu adalah pengumpulan uang atau barang yang sama oleh beberapa orang, lalu diundi diantara mereka. Undian tersebut dilaksanakan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.

Yang kedua, kenapa judi itu dilarang? Dengan logika saja kita bisa menalar kalo dalam judi itu selalu ada pihak yang dirugikan. Gak mungkin judi itu memberikan keuntungan untuk semua pihak. Dan jamaknya dalam judi, yang menang akan ketagihan dan yang kalah akan semakin penasaran. Parahnya lagi, judi itu membuat hati dengki dan berpotensi menimbulkan permusuhan. Juga dalam judi itu ada unsur tipu menipu.

Yang ketiga, (ni agak berat nih) saya inget guru ngaji saya pernah bilang:
untuk menentukan hukum syariat (haram/halal/sunnah/mubah/makruh) dalam setiap perkara ada prinsip dasar yang menjadi pegangan, "Hukum asal sesuatu adalah boleh/halal".
Maksudnya adalah kegiatan apapun...ulangi...apapun adalah halal. Telanjang di tempat umum, ngeganja, ugal-ugalan di jalan, tidak sopan terhadap orang tua sampai termasuk judi, itu semua asalnya adalah boleh. KECUALI... setelah ada dalil yang shahih dan tegas dari Allah SWT barulah statusnya bisa berubah menjadi haram atau makruh.

Naaah...kembali ke laptop. Jadi arisan itu hukum asalnya adalah HALAL.
Sampai ada dalil yang shahih dan tegas dari Allah SWT bahwa arisan itu haram, maka arisan itu berubah status menjadi haram (mudah-mudahan gak ngebingungin).
Kalo judi sih jelas hukumnya. Karena sudah di syariatkan Allah SWT dalam Al-Quran. Haram!
Nah kalo arisan? Apakah ada dalil yang mengatakan bahwa arisan itu haram (karena ada unsur judi)?

Saya bukan ahli fiqih, tapi sepertinya kita jangan terburu-buru manteb mengatakan bahwa arisan itu adalah judi. Berpatokan pada 'dalam judi itu ada yang diuntungkan dan yang dirugikan', maka menurut saya sih arisan tidak termasuk dalam judi. Karena semua pihak berada pada posisi yang diuntungkan.
Juga berpatokan pada 'judi akan menimbulkan ketagihan dan permusuhan', menurut saya juga arisan tidak termasuk dalam judi. Karena dengan arisan justru sebaliknya, kita akan semakin akrab (betul? - gaya Zainuddin MZ).

Tapi kan dalam arisan ada unsur undiannya? Menurut saya sih tidak selamanya 'undian' haram.
Menurut saya lagi, yang membuat judi itu haram bukan pada undiannya. Tapi lebih pada 'ada pihak yang dirugikan', ada unsur tipu-menipunya, menimbulkan penyakit hati dan menimbulkan permusuhan.

Mengenai undian, ini saya copy-paste dari www.arrisalah.net:

Hadit Aisyah ra, ia berkata:
"Rasulullah SAW apabila pergi, beliau mengadakan undian diantara istri-istrinya, lalu jatuhlah undian itu pada Aisyah dan Hafsah, maka kami pun bersama beliau" (HR Muslim, no: 4477)

Kesimpulannya?
Menurut saya arisan itu bukanlah judi.
Wallahu a'lam bish-shawab.

Foto bareng sebelum bubaran


Odd Couple (hehehe...)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar