Selasa, 11 Maret 2014

MENGURAI BENANG KUSUT 'SJSN' DAN 'JKN'

Sejak awal Januari 2014 yang lalu Pemerintah secara resmi telah memberlakukan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pada tahun ini SJSN masih dilaksanakan dalam bentuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan nantinya secara bertahap akan diberlakukan pula jenis program jaminan sosial yang lain seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Saat ini, pro-kontra tentang JKN semakin ramai di masyarakat. Dari persolan teknis hingga persoalan yang sistematis. Sebetulnya hal ini bukanlah yang pertama kali, sejak UU ini digodok di DPR hingga disahkan sudah menuai pro dan kontra. Sehingga tidaklah mengherankan meskipun sudah disahkan sepuluh tahun yang lalu akan tetapi UU tentang SJSN ini baru sekarang bisa direalisasikan. Bak benang kusut, SJSN dan JKN menjadikan persoalan dalam bidang pelayanan kesehatan di negeri ini menjadi semakin rumit untuk diselesaikan.

Definisi SJSN dan JKN
Dalam UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan SJSN adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial. Dan yang dimaksud dengan jaminan sosial adalah salah satu perlindungan sosial untuk menjamin seuruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Sedangkan JKN adalah perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. (PP No 101 Tahun 2012). Kata “jaminan” menurut kamus besar bahasa Indonesia sejatinya memiliki arti menanggung. Jika mengacu pada arti kata jaminan tersebut, seharusnya pemerintahlah yang menanggung kebutuhan masyarakat. Namun yang terjadi dalam SJSN justru masyarakat sendirilah yang menanggung biaya pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya dengan membayar iuran kepada BPJS. Sehingga SJSN dan JKN sejatinya hanyalah asuransi sosial nasional yang diberi label jaminan sosial nasional oleh pemerintah.
Anehnya meskipun mengetahui bahwa SJSN sejatinya asuransi nasional yang justru akan membebani rakyat, pemerintah justru memberlakukannya ditengah carut marut kondisi ekonomi masyarakat. Bahkan pada tahun 2019 nanti, pemerintah berencana mewajibkan seluruh rakyat untuk menjadi peserta SJSN dan memberikan sanksi bagi setiap orang di negeri ini yang tidak mau menjadi peserta SJSN. Sehingga mengesankan kebijakan ini dipaksakan oleh pemerintah. Meskipun memunculkan banyak persoalan di sana sini dan banyak yang menentang kebijakan ini, alih-alih membatalkannya pemerintah justru selalu berkelit dibalik amanat UU. UU di negeri yang menganut paham demokrasi seperti Indonesia dianggap sebagai perwujudan dari aspirasi masyarakat. Selama ada UU yang menjadi landasan kebijakannya, pemerintah akan terus melaksanakan kebijakannya walaupun menyengsarakan rakyatnya.
Konspirasi asing dibalik SJSN dan JKN
Meskipun UU ini telah disetujui dan disahkan oleh DPR, namun sejatinya UU ini tidak menggambarkan aspirasi rakyat Indonesia bahkan sarat dengan kepentingan asing. Dalam tulisannya yang berjudul ‘Washington Consensus or Washington Confusion?’ yang dimuat dalam Foreign Policy, No. 18 tahun 2000, hal. 86 -103, Moises Naim mengulas tentang peran Konsensus Wasington pada pengambilan kebijakan ekonomi di negara-negara berkembang. Lebih lanjut Naim menjelaskan bahwa munculnya konsensus ini diawali dari kegagalan pemerintah AS dalam menjalankan kegiatan ekonominya, yang memicu sebuah organisasi Bretton Woods dan Badan Ekonomi Amerika Serikat untuk merekomendasikan suatu upaya stabilisasi ekonomi melalui kebijakan penyesuaian struktural. Rekomendasi tersebut lebih menitiktekankan pada pemberlakuan kebijakan makro ekonomi dan keuangan yang lebih hati-hati, nilai tukar mata uang yang lebih kompetitif, liberalisasi keuangan dan perdagangan, privatisasi, dan deregulasi. Secara eksplisit, Konsensus Washington hendak menghilangkan intervensi negara dalam kegiatan ekonomi, misalnya lewat kebijakan deregulasi dan privatisasi. Sejak saat itulah Bank Dunia dan IMF menggulirkan Reformasi Generasi Kedua (Second-Generation Reforms) untuk menambal kegagalan proyek ekonomi yang pertama.
Indonesia merupakan salah satu negara yang terpengaruh Konsensus Washington. Hal tersebut terlihat sangat nyata pada delapan kali penandatangan Letter of Intent (LoI) oleh Indonesia dan IMF selama periode 1997-2002 yang telah menghasilkan sejumlah undang-undang yang makin membuat rakyat menderita. Ragam UU tersebut juga makin mengokohkan penjajahan sosial dan ekonomi di Indonesia melalui liberalisasi dan swastanisasi pengelolaan sumberdaya alam serta komersialisasi layanan publik. Di bidang ekonomi ada UU PMA , UU Migas, UU Minerba dan UU SDA yang semuanya merugikan rakyat dan mengokohkan penjarahan kekayaaan milik rakyat oleh para kapitalis baik lokal maupun asing. Di bidang Pendidikan muncul UU Sisdiknas dan UU BHP yang melahirkan swastanisasi dan komersialisasi layanan pendidikan. Di bidang kesehatan lahir UU SJSN dan BPJS sebagai pelengkap komersialisasi dan swastanisasi layanan publik di bidang kesehatan.
Pembuatan UU SJSN merupakan bagian dari paket reformasi jaminan sosial dan keuangan pemerintah yang digagas oleh ADB pada tahun 2002 pada masa pemerintahan Megawati. Hal tersebut terungkap dalam dokumen Asian Development Bank (ADB) tahun 2006 yang bertajuk, “Financial Governance and Social Security Reform Program (FGSSR).” Dalam dokumen tersebut antara lain disebutkan, “Bantuan Teknis dari ADB telah disiapkan untuk membantu mengembangkan SJSN yang sejalan dengan sejumlah kebijakan kunci dan prioritas yang dibuat oleh tim penyusun dan lembaga lain.” Dalam dokumen tersebut antara lain disebutkan bahwa ADB terjun langsung dalam bentuk bantuan teknis. “ADB Technical Assistance was provided to help develop the SJSN in line with key policies and priorities established by the drafting team and other agencies (Bantuan Teknis dari ADB telah disiapkan untuk membantu mengembangkan SJSN yang sejalan dengan sejumlah kebijakan kunci dan prioritas yang dibuat oleh tim penyusun dan lembaga lain).” ADB menggandeng LSM asing di antaranya adalah GTZ (Gesselschaft fuer Technische Zusammenarbeit) dan FES (Friedrich-Ebert-Stiftung). GTZ ikut aktif dalam penyusunan draft UU BPJS dan FES terlibat melakukan kampanye terhadap organisasi serikat buruh untuk pembentukan BPJS melalui seminar dan aksi-aksinya. Dalam Draft white paper SJSN bahwa dokumen tersebut terwujud melalui bantuan Bank Pembangunan Asia/Asian Development Bank (ADB) dan Mr. Mitchell Wiener, seorang Spesialis Sektor Keuangan Barat yang bekerjasama dengan ADB. Maka bisa disimpulkan bahwa sejatinya setiap kebijakan yang digulirkan di negeri ini tidak pernah terlepas dari intervensi dan prakarsa asing.
Meminjam suatu istilah dalam ilmu statistika bahwa jika dua kelompok atau lebih dalam keadaan homogen (memiliki kemiripan yang signifikan) maka bisa dikatakan bahwa dua hal tersebut berasal dari populasi yang sama. Demikian halnya dengan pemberlakuan deregulasi, swastanisasi termasuk didalamnya swastanisasi sektor kesehatan baik yang terjadi di AS maupun Indonesia bisa dikatakan pula bahwa dua kejadian tersebut berasal dari sumber yang sama. Ya dari sumber yang sama, Liberalisme dan Kapitalisme yang dianut dan dijadikan pijakan dalam setiap kebijakan di negeri ini telah membawa negeri ini ke jurang kehancuran. Kehancuran sektor ekonomi di negeri ini sebagaimana kegagalan pemerintahan AS pada proyek ekonominya yang pertama, telah memaksa pemerintah menerapkan kebijakan deregulasi dan swastanisasi di segala bidang (baca: Konsensus Wasington). Disisi lain adanya intervensi asing dalam penentuan kebijakan yang liberalistik tersebut semakin menguatkan (baca: memaksa) pemerintah dalam setiap kebijakannya. Alih-alih menyembuhkan (sebagai solusi) permasalahan ekonomi di negeri ini, kebijakan deregulasi dan swastanisasi justru akan semakin memperparah penyakit kronis negeri ini karena keduanya berasal dari sumber penyakit yang sama yaitu Sekulerisme, Liberalisme dan Kapitalisme.

SJSN hanya menguntungkan para kapitalis
Dalam pasal 47 UU SJSN dan pasal 11.b UU BPJS dinyatakan bahwa BPJS mempunyai wewenang untuk menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang. Senada dengan hal tersebut, Siti Fadhilah menyatakan, meskipun namanya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, isinya bukan tentang jaminan sosial; tetapi cara mengumpulkan dana masyarakat secara paksa, termasuk dana APBN untuk masyarakat miskin. Dana dari 250 juta rakyat Indonesia disetor ke BPJS lalu dikuasakan ke segelintir orang yang namanya wali amanah. Lembaga ini sangat independen, tidak boleh ada campur tangan Pemerintah. Dana yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk kepentingan bisnis kelompok tertentu, termasuk perusahaan asing, yang sulit dipertanggungjawabkan.
Dalam pasal 4 UU SJSN bahwa BPJS adalah lembaga keuangan Negara yang bersifat nirlaba. Ya betul, bahwa BPJS bersifat nirlaba, karena sifatnya yang nirlaba maka ketika BPJS menginvestasikan dana SJSN ke perusahan-perusahan swasta baik dalam negeri maupun luar negeri tanpa disertai orientasi keuntungan. Ini artinya para capital akan dengan sangat leluasa menggunakan dana SJSN (atas nama investasi) tanpa harus terbebani harus memberikan keuntungan dalam jumlah tertentu pada BPJS. Dana SJSN ini bisa menjadi sumber modal ketiga pagi para pengusaha setelah perbankan dan pasar saham. Bukannya rakyat sendiri yang diuntungkan tapi justru pengusaha yang diuntungkan. Ini namanya pengusaha untung, rakyat bunting.

Pandangan Islam tentang kesehatan dan pelayanan kesehatan
1. Kesehatan dalam pandangan Islam
Pandangan Islam tentang kesehatan jauh melampaui pandangan dari peradaban manapun. Islam telah menyandingkan kesehatan dengan keimanan, sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Mintalah oleh kalian kepada Allah ampunan dan kesehatan. Sesungguhnya setelah nikmat keimanan, tak ada nikmat yang lebih baik yang diberikan kepada seseorang selain nikmat sehat.” (HR Hakim).
Rasulullah saw. juga bersabda yang artinya, “Orang Mukmin yang kuat itu lebih baik dan disukai Allah daripada Mukmin yang lemah.” (HR Muslim).
Dalam Islam, kesehatan juga dipandang sebagai kebutuhan pokok publik, Muslim maupun kafir. Karena itu, Islam telah meletakkan dinding yang tebal antara kesehatan dan kapitalisasi serta eksploitasi kesehatan. Pandangan Islam yang tinggi terhadap kesehatan itu sesungguhnya bagian integral dari totalitas sistem kehidupan Islam. Sistem ini didesain Allah Subhanahu wa Ta’ala secara unik untuk diterapkan pada institusi politik yang Dia desain secara unik pula, yakni Khilafah. Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam. telah membangun fondasi yang kokoh bagi terwujudnya upaya preventif-promotif dan kuratif. Ini terjadi saat syariah Islam turun secara sempurna dan diterapkan secara sempurna pula. Upaya preventif seperti mewujudkan pola emosi yang sehat, pola makan yang sehat, pola aktivitas yang sehat, kebersihan, lingkungan yang sehat, perilaku seks yang sehat serta epidemi yang terkarantina dan tercegah dengan baik tak lain adalah buah manis yang niscaya dapat dinikmati saat syariah Islam diterapkan secara kaffah. Keberhasilan Rasulullah saw. melakukan upaya preventif-promotif direfleksikan oleh sebuah peristiwa yang terukir indah dalam catatan sejarah, yaitu saat dokter yang dikirim Kaisar Romawi selama setahun berpraktik di Madinah kesulitan menemukan orang yang sakit.
2. Jaminan Kesehatan di dalam Islam
Pelayanan kesehatan Khilafah dibangun di atas paradigma, bahwa kesehatan merupakan kebutuhan pokok publik, siapapun dia, miskin-kaya, rakyat-penguasa, muslim-kafir, dan demikianlah faktanya. Rasulullah saw bersabda:
مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ، آمِنًا فِي سِرْبِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ، فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا
Siapa saja yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya“(HR al-Bukhari dalam Adab al-Mufrâd, Ibn Majah dan Tirmidzi).
Artinya, dengan alasan apapun, negara tidak berwenang merampas (mengkomersilkan) hak publik tersebut, sekalipun ia orang yang mampu membayar pelayanan kesehatan. Hal ini karena Negara hanya diberi kewenangan dan tanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan semua warga negara. Rasulullah saw bersabda:
اْلإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al- Bukhari).
Pelayanan kesehatan berkualitas dijamin ketersediaannya dan semunya digratiskan oleh negara bagi seluruh warga negara yang membutuhkannya, tanpa membedakan ras, warna kulit, status sosial dan agama, dengan sumber pembiayaan dari Baitul Mal. Hal ini terlihat dari apa yang dilakukan Rasulullah saw. kepada delapan orang dari Urainah yang menderita gangguan limpa. Saat itu mereka datang ke Madinah untuk menyatakan keislamannya. Mereka dirawat di kawasan pengembalaan ternak kepunyaan Baitul Mal, di Dzil Jildr arah Quba’. Selama dirawat mereka diberi susu dari peternakan milik Baitul Mal. Demikian pula yang terlihat dari tindakan Khalifah Umar bin al-Khaththab. Beliau mengalokasikan anggaran dari Baitul Mal untuk mengatasi wabah penyakit Lepra di Syam.
Banyak institusi pelayanan kesehatan yang didirikan selama masa Kekhilafan Islam agar kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan gratis terpenuhi. Di antaranya adalah rumah sakit di Kairo yang didirikan pada tahun 1248 M oleh Khalifah al-Mansyur, dengan kapasitas 8000 tempat tidur, dilengkapi dengan masjid untuk pasien dan chapel untuk pasien Kristen. Rumah sakit dilengkapi dengan musik terapi untuk pasien yang menderita gangguan jiwa. Setiap hari melayani 4000 pasien. Layanan diberikan tanpa membedakan ras, warna kulit dan agama pasien; tampa batas waktu sampai pasien benar-benar sembuh. Selain memperoleh perawatan, obat dan makanan gratis tetapi berkualitas, para pasien juga diberi pakaian dan uang saku yang cukup selama perawatan.
Negara tidak luput melaksanakan tanggung jawabnya kepada orang-orang yang mempunyai kondisi sosial khusus, seperti yang tinggal di tempat-tempat yang belum mempunyai rumah sakit, para tahanan, orang cacat dan para musafir. Untuk itu negara mendirikan rumah sakit keliling tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Ini seperti pada masa Sultan Mahmud (511-525 H). Rumah sakit keliling ini dilengkapi dengan alat-alat terapi kedokteran, dengan sejumlah dokter. Rumah sakit ini menelusuri pelosok-pelosok negara.
Tenaga kesehatan pemberi pelayananpun juga tenaga kesehatan yang berkualitas dan pilihan. Tenaga medis yang diterima bertugas di rumah sakit, misalnya, hanyalah yang lulus pendidikan kedokteran dan mampu bekerja penuh untuk dua fungsi rumah sakit: menyehatkan pasien berdasarkan tindakan kedokteran yang terbaharui (teruji); memberikan pendidikan kedokteran bagi calon dokter untuk menjadi para dokter yang bertanggung jawab terhadap keberhasilan pengobatan pasien. Hal ini terlihat dari tes yang dilakukan Adhud ad-Dawla terhadap seratus orang dokter calon tenaga medis di Al-’Adhudi Bimaristan (rumah sakit). Yang lulus akhirnya 24 dokter saja.
Kepada tenaga kesehatan tersebut juga diberikan gaji yang cukup, dan diberikan pemahaman yang baik. Selama menjalani pendidikan tenaga kesehatan pemberi pelayanan diberikan pendidikan yang tidak hanya berorientasi materi. Hal ini seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar Muhammad bin Zakaria al-Razi, atau dikenali sebagai Rhazes di dunia Barat, merupakan salah seorang pakar sains yang hidup antara tahun 251-313 H/865-925 M, beliau adalah seorang dokter. Sebagai ilmuan sekaligus dokter, ar-Razi memberikan panduan kepada murid-muridnya, bahwa tujuan utama para dokter adalah menyembuhkan orang sakit lebih besar ketimbang niat untuk mendapatkan upah atau imbalan materi lainnya. Mereka diminta memberikan perhatian kepada orang fakir, sebagaimana orang kaya maupun pejabat negara. Mereka juga harus mampu memberikan motivasi kesembuhan kepada pasiennya, meski mereka sendiri tidak yakin. Karena kondisi fisik pasien banyak dipengaruhi oleh kondisi psikologisnya (‘Abdul Mun’im Shafi, Ta’lim at-Thibb ‘Inda al-Arab, hal. 279).
Kepada tenaga pemberi pelayanan kesehatan juga diberikan gaji yang cukup. Seorang dokter ophthalmology (spesialis mata) bernama Qolawun menyampaikan bahwa beliau mendapatkan gaji sebesar 2000 dirham dan diberi bonus tahunan sebesar 20.000 dirham. Jika kita hitung standar rupiah maka rata-rata perbulan seorang dokter spesialis bisa mendapatkan gaji sekitar 46 juta rupiah.
3. Pembiayaan Kesehatan di dalam Islam
Jika dalam SJSN dan JKN pembiayaan kesehatan bersumber dari iuran peserta dan bagi yang miskis dan tidak mampu iurannya dibayar oleh pemerintah melalui APBN yang sumber utamanya dari pajak, maka lain halnya dengan pembiayaan kesehatan dalam Islam. Islam menetapkan kebutuhan pokok berupa pelayanan yaitu pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Ketiganya harus dijamin oleh negara. Pemenuhan atas ketiga pelayanan itu (pendidikan, kesehatan dan keamanan) bagi seluruh masyarakat tanpa kecuali langsung menjadi kewajiban negara. Memberikan jaminan atas semua itu dan juga semua pelayanan kepada rakyat, tentu membutuhkan dana yang besar. Untuk itu syariah telah mengatur pengelolaan keuangan negara (APBN) secara rinci.
Abdul Qadim Zallum (1983) dalam bukunya, Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah (Sistem Keuangan Negara Khilafah), secara panjang lebar telah menjelaskan sumber-sumber pemasukan negara (Baitul Mal). Pertama: hasil pengelolaan harta milik umum dengan ketiga jenisnya. Potensi pemasukan dari jenis pertama ini sangat besar di Dunia Islam, tentu jika dikelola dengan benar sesuai syariah. Kedua, hasil pengelolaan fai, kharaj, ghanimah, jizyah, ‘usyur dan harta milik negara lainnya dan BUMN selain yang mengelola harta milik umum. Ketiga, harta zakat. Hanya saja zakat bisa dikatakan bukan mekanisme ekonomi. Zakat adalah ibadah yang ketentuannya bersifat tawqifi baik pengambilan maupun distribusinya. Keempat, sumber pemasukan temporal. Ini sifatnya non-budgeter. Di antaranya: infak, wakaf, sedekah dan hadiah; harta ghulul(haram) penguasa; harta orang murtad; harta warisan yang tidak ada ahli warisnya; dharibah (pajak); dll.
Kesimpulan
SJSN adalah produk kebijakan yang bersumber dari sistem kapitalis sekuler. SJSN hanya akan menzhalimi rakyat dan menguntungkan para pemodal dan asing. SJSN bertentangan dengan Islam sehingga sudah sepatutnyalah untuk kita tolak. Solusi permasalahan pelayanan kesehatan adalah Islam yaitu dengan menerapkan Islam secara kaffah dalam bingkai khilafah. Hanya dengan penerapan syariah Islam secara kaffah dalam bingkai khilafahlah maka pelayanan kesehatan gratis dan berkualitas akan bisa dirasakan oleh masyarakat. WaLlohu a’lam bi ash-shawab. (azm/arrahmah.com)

(Arrahmah.com) – Sejak awal Januari 2014 yang lalu Pemerintah secara resmi telah memberlakukan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pada tahun ini SJSN masih dilaksanakan dalam bentuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan nantinya secara bertahap akan diberlakukan pula jenis program jaminan sosial yang lain seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Saat ini, pro-kontra tentang JKN semakin ramai di masyarakat. Dari persolan teknis hingga persoalan yang sistematis. Sebetulnya hal ini bukanlah yang pertama kali, sejak UU ini digodok di DPR hingga disahkan sudah menuai pro dan kontra. Sehingga tidaklah mengherankan meskipun sudah disahkan sepuluh tahun yang lalu akan tetapi UU tentang SJSN ini baru sekarang bisa direalisasikan. Bak benang kusut, SJSN dan JKN menjadikan persoalan dalam bidang pelayanan kesehatan di negeri ini menjadi semakin rumit untuk diselesaikan.
Definisi SJSN dan JKN
Dalam UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan SJSN adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial. Dan yang dimaksud dengan jaminan sosial adalah salah satu perlindungan sosial untuk menjamin seuruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Sedangkan JKN adalah perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. (PP No 101 Tahun 2012). Kata “jaminan” menurut kamus besar bahasa Indonesia sejatinya memiliki arti menanggung. Jika mengacu pada arti kata jaminan tersebut, seharusnya pemerintahlah yang menanggung kebutuhan masyarakat. Namun yang terjadi dalam SJSN justru masyarakat sendirilah yang menanggung biaya pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya dengan membayar iuran kepada BPJS. Sehingga SJSN dan JKN sejatinya hanyalah asuransi sosial nasional yang diberi label jaminan sosial nasional oleh pemerintah.
Anehnya meskipun mengetahui bahwa SJSN sejatinya asuransi nasional yang justru akan membebani rakyat, pemerintah justru memberlakukannya ditengah carut marut kondisi ekonomi masyarakat. Bahkan pada tahun 2019 nanti, pemerintah berencana mewajibkan seluruh rakyat untuk menjadi peserta SJSN dan memberikan sanksi bagi setiap orang di negeri ini yang tidak mau menjadi peserta SJSN. Sehingga mengesankan kebijakan ini dipaksakan oleh pemerintah. Meskipun memunculkan banyak persoalan di sana sini dan banyak yang menentang kebijakan ini, alih-alih membatalkannya pemerintah justru selalu berkelit dibalik amanat UU. UU di negeri yang menganut paham demokrasi seperti Indonesia dianggap sebagai perwujudan dari aspirasi masyarakat. Selama ada UU yang menjadi landasan kebijakannya, pemerintah akan terus melaksanakan kebijakannya walaupun menyengsarakan rakyatnya.
Konspirasi asing dibalik SJSN dan JKN
Meskipun UU ini telah disetujui dan disahkan oleh DPR, namun sejatinya UU ini tidak menggambarkan aspirasi rakyat Indonesia bahkan sarat dengan kepentingan asing. Dalam tulisannya yang berjudul ‘Washington Consensus or Washington Confusion?’ yang dimuat dalam Foreign Policy, No. 18 tahun 2000, hal. 86 -103, Moises Naim mengulas tentang peran Konsensus Wasington pada pengambilan kebijakan ekonomi di negara-negara berkembang. Lebih lanjut Naim menjelaskan bahwa munculnya konsensus ini diawali dari kegagalan pemerintah AS dalam menjalankan kegiatan ekonominya, yang memicu sebuah organisasi Bretton Woods dan Badan Ekonomi Amerika Serikat untuk merekomendasikan suatu upaya stabilisasi ekonomi melalui kebijakan penyesuaian struktural. Rekomendasi tersebut lebih menitiktekankan pada pemberlakuan kebijakan makro ekonomi dan keuangan yang lebih hati-hati, nilai tukar mata uang yang lebih kompetitif, liberalisasi keuangan dan perdagangan, privatisasi, dan deregulasi. Secara eksplisit, Konsensus Washington hendak menghilangkan intervensi negara dalam kegiatan ekonomi, misalnya lewat kebijakan deregulasi dan privatisasi. Sejak saat itulah Bank Dunia dan IMF menggulirkan Reformasi Generasi Kedua (Second-Generation Reforms) untuk menambal kegagalan proyek ekonomi yang pertama.
Indonesia merupakan salah satu negara yang terpengaruh Konsensus Washington. Hal tersebut terlihat sangat nyata pada delapan kali penandatangan Letter of Intent (LoI) oleh Indonesia dan IMF selama periode 1997-2002 yang telah menghasilkan sejumlah undang-undang yang makin membuat rakyat menderita. Ragam UU tersebut juga makin mengokohkan penjajahan sosial dan ekonomi di Indonesia melalui liberalisasi dan swastanisasi pengelolaan sumberdaya alam serta komersialisasi layanan publik. Di bidang ekonomi ada UU PMA , UU Migas, UU Minerba dan UU SDA yang semuanya merugikan rakyat dan mengokohkan penjarahan kekayaaan milik rakyat oleh para kapitalis baik lokal maupun asing. Di bidang Pendidikan muncul UU Sisdiknas dan UU BHP yang melahirkan swastanisasi dan komersialisasi layanan pendidikan. Di bidang kesehatan lahir UU SJSN dan BPJS sebagai pelengkap komersialisasi dan swastanisasi layanan publik di bidang kesehatan.
Pembuatan UU SJSN merupakan bagian dari paket reformasi jaminan sosial dan keuangan pemerintah yang digagas oleh ADB pada tahun 2002 pada masa pemerintahan Megawati. Hal tersebut terungkap dalam dokumen Asian Development Bank (ADB) tahun 2006 yang bertajuk, “Financial Governance and Social Security Reform Program (FGSSR).” Dalam dokumen tersebut antara lain disebutkan, “Bantuan Teknis dari ADB telah disiapkan untuk membantu mengembangkan SJSN yang sejalan dengan sejumlah kebijakan kunci dan prioritas yang dibuat oleh tim penyusun dan lembaga lain.” Dalam dokumen tersebut antara lain disebutkan bahwa ADB terjun langsung dalam bentuk bantuan teknis. “ADB Technical Assistance was provided to help develop the SJSN in line with key policies and priorities established by the drafting team and other agencies (Bantuan Teknis dari ADB telah disiapkan untuk membantu mengembangkan SJSN yang sejalan dengan sejumlah kebijakan kunci dan prioritas yang dibuat oleh tim penyusun dan lembaga lain).” ADB menggandeng LSM asing di antaranya adalah GTZ (Gesselschaft fuer Technische Zusammenarbeit) dan FES (Friedrich-Ebert-Stiftung). GTZ ikut aktif dalam penyusunan draft UU BPJS dan FES terlibat melakukan kampanye terhadap organisasi serikat buruh untuk pembentukan BPJS melalui seminar dan aksi-aksinya. Dalam Draft white paper SJSN bahwa dokumen tersebut terwujud melalui bantuan Bank Pembangunan Asia/Asian Development Bank (ADB) dan Mr. Mitchell Wiener, seorang Spesialis Sektor Keuangan Barat yang bekerjasama dengan ADB. Maka bisa disimpulkan bahwa sejatinya setiap kebijakan yang digulirkan di negeri ini tidak pernah terlepas dari intervensi dan prakarsa asing.
Meminjam suatu istilah dalam ilmu statistika bahwa jika dua kelompok atau lebih dalam keadaan homogen (memiliki kemiripan yang signifikan) maka bisa dikatakan bahwa dua hal tersebut berasal dari populasi yang sama. Demikian halnya dengan pemberlakuan deregulasi, swastanisasi termasuk didalamnya swastanisasi sektor kesehatan baik yang terjadi di AS maupun Indonesia bisa dikatakan pula bahwa dua kejadian tersebut berasal dari sumber yang sama. Ya dari sumber yang sama, Liberalisme dan Kapitalisme yang dianut dan dijadikan pijakan dalam setiap kebijakan di negeri ini telah membawa negeri ini ke jurang kehancuran. Kehancuran sektor ekonomi di negeri ini sebagaimana kegagalan pemerintahan AS pada proyek ekonominya yang pertama, telah memaksa pemerintah menerapkan kebijakan deregulasi dan swastanisasi di segala bidang (baca: Konsensus Wasington). Disisi lain adanya intervensi asing dalam penentuan kebijakan yang liberalistik tersebut semakin menguatkan (baca: memaksa) pemerintah dalam setiap kebijakannya. Alih-alih menyembuhkan (sebagai solusi) permasalahan ekonomi di negeri ini, kebijakan deregulasi dan swastanisasi justru akan semakin memperparah penyakit kronis negeri ini karena keduanya berasal dari sumber penyakit yang sama yaitu Sekulerisme, Liberalisme dan Kapitalisme.
SJSN hanya menguntungkan para kapitalis
Dalam pasal 47 UU SJSN dan pasal 11.b UU BPJS dinyatakan bahwa BPJS mempunyai wewenang untuk menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang. Senada dengan hal tersebut, Siti Fadhilah menyatakan, meskipun namanya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, isinya bukan tentang jaminan sosial; tetapi cara mengumpulkan dana masyarakat secara paksa, termasuk dana APBN untuk masyarakat miskin. Dana dari 250 juta rakyat Indonesia disetor ke BPJS lalu dikuasakan ke segelintir orang yang namanya wali amanah. Lembaga ini sangat independen, tidak boleh ada campur tangan Pemerintah. Dana yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk kepentingan bisnis kelompok tertentu, termasuk perusahaan asing, yang sulit dipertanggungjawabkan.
Dalam pasal 4 UU SJSN bahwa BPJS adalah lembaga keuangan Negara yang bersifat nirlaba. Ya betul, bahwa BPJS bersifat nirlaba, karena sifatnya yang nirlaba maka ketika BPJS menginvestasikan dana SJSN ke perusahan-perusahan swasta baik dalam negeri maupun luar negeri tanpa disertai orientasi keuntungan. Ini artinya para capital akan dengan sangat leluasa menggunakan dana SJSN (atas nama investasi) tanpa harus terbebani harus memberikan keuntungan dalam jumlah tertentu pada BPJS. Dana SJSN ini bisa menjadi sumber modal ketiga pagi para pengusaha setelah perbankan dan pasar saham. Bukannya rakyat sendiri yang diuntungkan tapi justru pengusaha yang diuntungkan. Ini namanya pengusaha untung, rakyat bunting.
Pandangan Islam tentang kesehatan dan pelayanan kesehatan
1. Kesehatan dalam pandangan Islam
Pandangan Islam tentang kesehatan jauh melampaui pandangan dari peradaban manapun. Islam telah menyandingkan kesehatan dengan keimanan, sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Mintalah oleh kalian kepada Allah ampunan dan kesehatan. Sesungguhnya setelah nikmat keimanan, tak ada nikmat yang lebih baik yang diberikan kepada seseorang selain nikmat sehat.” (HR Hakim).
Rasulullah saw. juga bersabda yang artinya, “Orang Mukmin yang kuat itu lebih baik dan disukai Allah daripada Mukmin yang lemah.” (HR Muslim).
Dalam Islam, kesehatan juga dipandang sebagai kebutuhan pokok publik, Muslim maupun kafir. Karena itu, Islam telah meletakkan dinding yang tebal antara kesehatan dan kapitalisasi serta eksploitasi kesehatan. Pandangan Islam yang tinggi terhadap kesehatan itu sesungguhnya bagian integral dari totalitas sistem kehidupan Islam. Sistem ini didesain Allah Subhanahu wa Ta’ala secara unik untuk diterapkan pada institusi politik yang Dia desain secara unik pula, yakni Khilafah. Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam. telah membangun fondasi yang kokoh bagi terwujudnya upaya preventif-promotif dan kuratif. Ini terjadi saat syariah Islam turun secara sempurna dan diterapkan secara sempurna pula. Upaya preventif seperti mewujudkan pola emosi yang sehat, pola makan yang sehat, pola aktivitas yang sehat, kebersihan, lingkungan yang sehat, perilaku seks yang sehat serta epidemi yang terkarantina dan tercegah dengan baik tak lain adalah buah manis yang niscaya dapat dinikmati saat syariah Islam diterapkan secara kaffah. Keberhasilan Rasulullah saw. melakukan upaya preventif-promotif direfleksikan oleh sebuah peristiwa yang terukir indah dalam catatan sejarah, yaitu saat dokter yang dikirim Kaisar Romawi selama setahun berpraktik di Madinah kesulitan menemukan orang yang sakit.
2. Jaminan Kesehatan di dalam Islam
Pelayanan kesehatan Khilafah dibangun di atas paradigma, bahwa kesehatan merupakan kebutuhan pokok publik, siapapun dia, miskin-kaya, rakyat-penguasa, muslim-kafir, dan demikianlah faktanya. Rasulullah saw bersabda:
مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ، آمِنًا فِي سِرْبِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ، فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا
Siapa saja yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya“(HR al-Bukhari dalam Adab al-Mufrâd, Ibn Majah dan Tirmidzi).
Artinya, dengan alasan apapun, negara tidak berwenang merampas (mengkomersilkan) hak publik tersebut, sekalipun ia orang yang mampu membayar pelayanan kesehatan. Hal ini karena Negara hanya diberi kewenangan dan tanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan semua warga negara. Rasulullah saw bersabda:
اْلإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al- Bukhari).
Pelayanan kesehatan berkualitas dijamin ketersediaannya dan semunya digratiskan oleh negara bagi seluruh warga negara yang membutuhkannya, tanpa membedakan ras, warna kulit, status sosial dan agama, dengan sumber pembiayaan dari Baitul Mal. Hal ini terlihat dari apa yang dilakukan Rasulullah saw. kepada delapan orang dari Urainah yang menderita gangguan limpa. Saat itu mereka datang ke Madinah untuk menyatakan keislamannya. Mereka dirawat di kawasan pengembalaan ternak kepunyaan Baitul Mal, di Dzil Jildr arah Quba’. Selama dirawat mereka diberi susu dari peternakan milik Baitul Mal. Demikian pula yang terlihat dari tindakan Khalifah Umar bin al-Khaththab. Beliau mengalokasikan anggaran dari Baitul Mal untuk mengatasi wabah penyakit Lepra di Syam.
Banyak institusi pelayanan kesehatan yang didirikan selama masa Kekhilafan Islam agar kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan gratis terpenuhi. Di antaranya adalah rumah sakit di Kairo yang didirikan pada tahun 1248 M oleh Khalifah al-Mansyur, dengan kapasitas 8000 tempat tidur, dilengkapi dengan masjid untuk pasien dan chapel untuk pasien Kristen. Rumah sakit dilengkapi dengan musik terapi untuk pasien yang menderita gangguan jiwa. Setiap hari melayani 4000 pasien. Layanan diberikan tanpa membedakan ras, warna kulit dan agama pasien; tampa batas waktu sampai pasien benar-benar sembuh. Selain memperoleh perawatan, obat dan makanan gratis tetapi berkualitas, para pasien juga diberi pakaian dan uang saku yang cukup selama perawatan.
Negara tidak luput melaksanakan tanggung jawabnya kepada orang-orang yang mempunyai kondisi sosial khusus, seperti yang tinggal di tempat-tempat yang belum mempunyai rumah sakit, para tahanan, orang cacat dan para musafir. Untuk itu negara mendirikan rumah sakit keliling tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Ini seperti pada masa Sultan Mahmud (511-525 H). Rumah sakit keliling ini dilengkapi dengan alat-alat terapi kedokteran, dengan sejumlah dokter. Rumah sakit ini menelusuri pelosok-pelosok negara.
Tenaga kesehatan pemberi pelayananpun juga tenaga kesehatan yang berkualitas dan pilihan. Tenaga medis yang diterima bertugas di rumah sakit, misalnya, hanyalah yang lulus pendidikan kedokteran dan mampu bekerja penuh untuk dua fungsi rumah sakit: menyehatkan pasien berdasarkan tindakan kedokteran yang terbaharui (teruji); memberikan pendidikan kedokteran bagi calon dokter untuk menjadi para dokter yang bertanggung jawab terhadap keberhasilan pengobatan pasien. Hal ini terlihat dari tes yang dilakukan Adhud ad-Dawla terhadap seratus orang dokter calon tenaga medis di Al-’Adhudi Bimaristan (rumah sakit). Yang lulus akhirnya 24 dokter saja.
Kepada tenaga kesehatan tersebut juga diberikan gaji yang cukup, dan diberikan pemahaman yang baik. Selama menjalani pendidikan tenaga kesehatan pemberi pelayanan diberikan pendidikan yang tidak hanya berorientasi materi. Hal ini seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar Muhammad bin Zakaria al-Razi, atau dikenali sebagai Rhazes di dunia Barat, merupakan salah seorang pakar sains yang hidup antara tahun 251-313 H/865-925 M, beliau adalah seorang dokter. Sebagai ilmuan sekaligus dokter, ar-Razi memberikan panduan kepada murid-muridnya, bahwa tujuan utama para dokter adalah menyembuhkan orang sakit lebih besar ketimbang niat untuk mendapatkan upah atau imbalan materi lainnya. Mereka diminta memberikan perhatian kepada orang fakir, sebagaimana orang kaya maupun pejabat negara. Mereka juga harus mampu memberikan motivasi kesembuhan kepada pasiennya, meski mereka sendiri tidak yakin. Karena kondisi fisik pasien banyak dipengaruhi oleh kondisi psikologisnya (‘Abdul Mun’im Shafi, Ta’lim at-Thibb ‘Inda al-Arab, hal. 279).
Kepada tenaga pemberi pelayanan kesehatan juga diberikan gaji yang cukup. Seorang dokter ophthalmology (spesialis mata) bernama Qolawun menyampaikan bahwa beliau mendapatkan gaji sebesar 2000 dirham dan diberi bonus tahunan sebesar 20.000 dirham. Jika kita hitung standar rupiah maka rata-rata perbulan seorang dokter spesialis bisa mendapatkan gaji sekitar 46 juta rupiah.
3. Pembiayaan Kesehatan di dalam Islam
Jika dalam SJSN dan JKN pembiayaan kesehatan bersumber dari iuran peserta dan bagi yang miskis dan tidak mampu iurannya dibayar oleh pemerintah melalui APBN yang sumber utamanya dari pajak, maka lain halnya dengan pembiayaan kesehatan dalam Islam. Islam menetapkan kebutuhan pokok berupa pelayanan yaitu pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Ketiganya harus dijamin oleh negara. Pemenuhan atas ketiga pelayanan itu (pendidikan, kesehatan dan keamanan) bagi seluruh masyarakat tanpa kecuali langsung menjadi kewajiban negara. Memberikan jaminan atas semua itu dan juga semua pelayanan kepada rakyat, tentu membutuhkan dana yang besar. Untuk itu syariah telah mengatur pengelolaan keuangan negara (APBN) secara rinci.
Abdul Qadim Zallum (1983) dalam bukunya, Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah (Sistem Keuangan Negara Khilafah), secara panjang lebar telah menjelaskan sumber-sumber pemasukan negara (Baitul Mal). Pertama: hasil pengelolaan harta milik umum dengan ketiga jenisnya. Potensi pemasukan dari jenis pertama ini sangat besar di Dunia Islam, tentu jika dikelola dengan benar sesuai syariah. Kedua, hasil pengelolaan fai, kharaj, ghanimah, jizyah, ‘usyur dan harta milik negara lainnya dan BUMN selain yang mengelola harta milik umum. Ketiga, harta zakat. Hanya saja zakat bisa dikatakan bukan mekanisme ekonomi. Zakat adalah ibadah yang ketentuannya bersifat tawqifi baik pengambilan maupun distribusinya. Keempat, sumber pemasukan temporal. Ini sifatnya non-budgeter. Di antaranya: infak, wakaf, sedekah dan hadiah; harta ghulul(haram) penguasa; harta orang murtad; harta warisan yang tidak ada ahli warisnya; dharibah (pajak); dll.
Kesimpulan
SJSN adalah produk kebijakan yang bersumber dari sistem kapitalis sekuler. SJSN hanya akan menzhalimi rakyat dan menguntungkan para pemodal dan asing. SJSN bertentangan dengan Islam sehingga sudah sepatutnyalah untuk kita tolak. Solusi permasalahan pelayanan kesehatan adalah Islam yaitu dengan menerapkan Islam secara kaffah dalam bingkai khilafah. Hanya dengan penerapan syariah Islam secara kaffah dalam bingkai khilafahlah maka pelayanan kesehatan gratis dan berkualitas akan bisa dirasakan oleh masyarakat. WaLlohu a’lam bi ash-shawab. (azm/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2014/02/16/mengurai-benang-kusut-sjsn-dan-jkn.html#sthash.4qAztkPL.dpuf
(Arrahmah.com) – Sejak awal Januari 2014 yang lalu Pemerintah secara resmi telah memberlakukan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pada tahun ini SJSN masih dilaksanakan dalam bentuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan nantinya secara bertahap akan diberlakukan pula jenis program jaminan sosial yang lain seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Saat ini, pro-kontra tentang JKN semakin ramai di masyarakat. Dari persolan teknis hingga persoalan yang sistematis. Sebetulnya hal ini bukanlah yang pertama kali, sejak UU ini digodok di DPR hingga disahkan sudah menuai pro dan kontra. Sehingga tidaklah mengherankan meskipun sudah disahkan sepuluh tahun yang lalu akan tetapi UU tentang SJSN ini baru sekarang bisa direalisasikan. Bak benang kusut, SJSN dan JKN menjadikan persoalan dalam bidang pelayanan kesehatan di negeri ini menjadi semakin rumit untuk diselesaikan.
Definisi SJSN dan JKN
Dalam UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan SJSN adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial. Dan yang dimaksud dengan jaminan sosial adalah salah satu perlindungan sosial untuk menjamin seuruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Sedangkan JKN adalah perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. (PP No 101 Tahun 2012). Kata “jaminan” menurut kamus besar bahasa Indonesia sejatinya memiliki arti menanggung. Jika mengacu pada arti kata jaminan tersebut, seharusnya pemerintahlah yang menanggung kebutuhan masyarakat. Namun yang terjadi dalam SJSN justru masyarakat sendirilah yang menanggung biaya pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya dengan membayar iuran kepada BPJS. Sehingga SJSN dan JKN sejatinya hanyalah asuransi sosial nasional yang diberi label jaminan sosial nasional oleh pemerintah.
Anehnya meskipun mengetahui bahwa SJSN sejatinya asuransi nasional yang justru akan membebani rakyat, pemerintah justru memberlakukannya ditengah carut marut kondisi ekonomi masyarakat. Bahkan pada tahun 2019 nanti, pemerintah berencana mewajibkan seluruh rakyat untuk menjadi peserta SJSN dan memberikan sanksi bagi setiap orang di negeri ini yang tidak mau menjadi peserta SJSN. Sehingga mengesankan kebijakan ini dipaksakan oleh pemerintah. Meskipun memunculkan banyak persoalan di sana sini dan banyak yang menentang kebijakan ini, alih-alih membatalkannya pemerintah justru selalu berkelit dibalik amanat UU. UU di negeri yang menganut paham demokrasi seperti Indonesia dianggap sebagai perwujudan dari aspirasi masyarakat. Selama ada UU yang menjadi landasan kebijakannya, pemerintah akan terus melaksanakan kebijakannya walaupun menyengsarakan rakyatnya.
Konspirasi asing dibalik SJSN dan JKN
Meskipun UU ini telah disetujui dan disahkan oleh DPR, namun sejatinya UU ini tidak menggambarkan aspirasi rakyat Indonesia bahkan sarat dengan kepentingan asing. Dalam tulisannya yang berjudul ‘Washington Consensus or Washington Confusion?’ yang dimuat dalam Foreign Policy, No. 18 tahun 2000, hal. 86 -103, Moises Naim mengulas tentang peran Konsensus Wasington pada pengambilan kebijakan ekonomi di negara-negara berkembang. Lebih lanjut Naim menjelaskan bahwa munculnya konsensus ini diawali dari kegagalan pemerintah AS dalam menjalankan kegiatan ekonominya, yang memicu sebuah organisasi Bretton Woods dan Badan Ekonomi Amerika Serikat untuk merekomendasikan suatu upaya stabilisasi ekonomi melalui kebijakan penyesuaian struktural. Rekomendasi tersebut lebih menitiktekankan pada pemberlakuan kebijakan makro ekonomi dan keuangan yang lebih hati-hati, nilai tukar mata uang yang lebih kompetitif, liberalisasi keuangan dan perdagangan, privatisasi, dan deregulasi. Secara eksplisit, Konsensus Washington hendak menghilangkan intervensi negara dalam kegiatan ekonomi, misalnya lewat kebijakan deregulasi dan privatisasi. Sejak saat itulah Bank Dunia dan IMF menggulirkan Reformasi Generasi Kedua (Second-Generation Reforms) untuk menambal kegagalan proyek ekonomi yang pertama.
Indonesia merupakan salah satu negara yang terpengaruh Konsensus Washington. Hal tersebut terlihat sangat nyata pada delapan kali penandatangan Letter of Intent (LoI) oleh Indonesia dan IMF selama periode 1997-2002 yang telah menghasilkan sejumlah undang-undang yang makin membuat rakyat menderita. Ragam UU tersebut juga makin mengokohkan penjajahan sosial dan ekonomi di Indonesia melalui liberalisasi dan swastanisasi pengelolaan sumberdaya alam serta komersialisasi layanan publik. Di bidang ekonomi ada UU PMA , UU Migas, UU Minerba dan UU SDA yang semuanya merugikan rakyat dan mengokohkan penjarahan kekayaaan milik rakyat oleh para kapitalis baik lokal maupun asing. Di bidang Pendidikan muncul UU Sisdiknas dan UU BHP yang melahirkan swastanisasi dan komersialisasi layanan pendidikan. Di bidang kesehatan lahir UU SJSN dan BPJS sebagai pelengkap komersialisasi dan swastanisasi layanan publik di bidang kesehatan.
Pembuatan UU SJSN merupakan bagian dari paket reformasi jaminan sosial dan keuangan pemerintah yang digagas oleh ADB pada tahun 2002 pada masa pemerintahan Megawati. Hal tersebut terungkap dalam dokumen Asian Development Bank (ADB) tahun 2006 yang bertajuk, “Financial Governance and Social Security Reform Program (FGSSR).” Dalam dokumen tersebut antara lain disebutkan, “Bantuan Teknis dari ADB telah disiapkan untuk membantu mengembangkan SJSN yang sejalan dengan sejumlah kebijakan kunci dan prioritas yang dibuat oleh tim penyusun dan lembaga lain.” Dalam dokumen tersebut antara lain disebutkan bahwa ADB terjun langsung dalam bentuk bantuan teknis. “ADB Technical Assistance was provided to help develop the SJSN in line with key policies and priorities established by the drafting team and other agencies (Bantuan Teknis dari ADB telah disiapkan untuk membantu mengembangkan SJSN yang sejalan dengan sejumlah kebijakan kunci dan prioritas yang dibuat oleh tim penyusun dan lembaga lain).” ADB menggandeng LSM asing di antaranya adalah GTZ (Gesselschaft fuer Technische Zusammenarbeit) dan FES (Friedrich-Ebert-Stiftung). GTZ ikut aktif dalam penyusunan draft UU BPJS dan FES terlibat melakukan kampanye terhadap organisasi serikat buruh untuk pembentukan BPJS melalui seminar dan aksi-aksinya. Dalam Draft white paper SJSN bahwa dokumen tersebut terwujud melalui bantuan Bank Pembangunan Asia/Asian Development Bank (ADB) dan Mr. Mitchell Wiener, seorang Spesialis Sektor Keuangan Barat yang bekerjasama dengan ADB. Maka bisa disimpulkan bahwa sejatinya setiap kebijakan yang digulirkan di negeri ini tidak pernah terlepas dari intervensi dan prakarsa asing.
Meminjam suatu istilah dalam ilmu statistika bahwa jika dua kelompok atau lebih dalam keadaan homogen (memiliki kemiripan yang signifikan) maka bisa dikatakan bahwa dua hal tersebut berasal dari populasi yang sama. Demikian halnya dengan pemberlakuan deregulasi, swastanisasi termasuk didalamnya swastanisasi sektor kesehatan baik yang terjadi di AS maupun Indonesia bisa dikatakan pula bahwa dua kejadian tersebut berasal dari sumber yang sama. Ya dari sumber yang sama, Liberalisme dan Kapitalisme yang dianut dan dijadikan pijakan dalam setiap kebijakan di negeri ini telah membawa negeri ini ke jurang kehancuran. Kehancuran sektor ekonomi di negeri ini sebagaimana kegagalan pemerintahan AS pada proyek ekonominya yang pertama, telah memaksa pemerintah menerapkan kebijakan deregulasi dan swastanisasi di segala bidang (baca: Konsensus Wasington). Disisi lain adanya intervensi asing dalam penentuan kebijakan yang liberalistik tersebut semakin menguatkan (baca: memaksa) pemerintah dalam setiap kebijakannya. Alih-alih menyembuhkan (sebagai solusi) permasalahan ekonomi di negeri ini, kebijakan deregulasi dan swastanisasi justru akan semakin memperparah penyakit kronis negeri ini karena keduanya berasal dari sumber penyakit yang sama yaitu Sekulerisme, Liberalisme dan Kapitalisme.
SJSN hanya menguntungkan para kapitalis
Dalam pasal 47 UU SJSN dan pasal 11.b UU BPJS dinyatakan bahwa BPJS mempunyai wewenang untuk menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang. Senada dengan hal tersebut, Siti Fadhilah menyatakan, meskipun namanya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, isinya bukan tentang jaminan sosial; tetapi cara mengumpulkan dana masyarakat secara paksa, termasuk dana APBN untuk masyarakat miskin. Dana dari 250 juta rakyat Indonesia disetor ke BPJS lalu dikuasakan ke segelintir orang yang namanya wali amanah. Lembaga ini sangat independen, tidak boleh ada campur tangan Pemerintah. Dana yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk kepentingan bisnis kelompok tertentu, termasuk perusahaan asing, yang sulit dipertanggungjawabkan.
Dalam pasal 4 UU SJSN bahwa BPJS adalah lembaga keuangan Negara yang bersifat nirlaba. Ya betul, bahwa BPJS bersifat nirlaba, karena sifatnya yang nirlaba maka ketika BPJS menginvestasikan dana SJSN ke perusahan-perusahan swasta baik dalam negeri maupun luar negeri tanpa disertai orientasi keuntungan. Ini artinya para capital akan dengan sangat leluasa menggunakan dana SJSN (atas nama investasi) tanpa harus terbebani harus memberikan keuntungan dalam jumlah tertentu pada BPJS. Dana SJSN ini bisa menjadi sumber modal ketiga pagi para pengusaha setelah perbankan dan pasar saham. Bukannya rakyat sendiri yang diuntungkan tapi justru pengusaha yang diuntungkan. Ini namanya pengusaha untung, rakyat bunting.
Pandangan Islam tentang kesehatan dan pelayanan kesehatan
1. Kesehatan dalam pandangan Islam
Pandangan Islam tentang kesehatan jauh melampaui pandangan dari peradaban manapun. Islam telah menyandingkan kesehatan dengan keimanan, sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Mintalah oleh kalian kepada Allah ampunan dan kesehatan. Sesungguhnya setelah nikmat keimanan, tak ada nikmat yang lebih baik yang diberikan kepada seseorang selain nikmat sehat.” (HR Hakim).
Rasulullah saw. juga bersabda yang artinya, “Orang Mukmin yang kuat itu lebih baik dan disukai Allah daripada Mukmin yang lemah.” (HR Muslim).
Dalam Islam, kesehatan juga dipandang sebagai kebutuhan pokok publik, Muslim maupun kafir. Karena itu, Islam telah meletakkan dinding yang tebal antara kesehatan dan kapitalisasi serta eksploitasi kesehatan. Pandangan Islam yang tinggi terhadap kesehatan itu sesungguhnya bagian integral dari totalitas sistem kehidupan Islam. Sistem ini didesain Allah Subhanahu wa Ta’ala secara unik untuk diterapkan pada institusi politik yang Dia desain secara unik pula, yakni Khilafah. Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam. telah membangun fondasi yang kokoh bagi terwujudnya upaya preventif-promotif dan kuratif. Ini terjadi saat syariah Islam turun secara sempurna dan diterapkan secara sempurna pula. Upaya preventif seperti mewujudkan pola emosi yang sehat, pola makan yang sehat, pola aktivitas yang sehat, kebersihan, lingkungan yang sehat, perilaku seks yang sehat serta epidemi yang terkarantina dan tercegah dengan baik tak lain adalah buah manis yang niscaya dapat dinikmati saat syariah Islam diterapkan secara kaffah. Keberhasilan Rasulullah saw. melakukan upaya preventif-promotif direfleksikan oleh sebuah peristiwa yang terukir indah dalam catatan sejarah, yaitu saat dokter yang dikirim Kaisar Romawi selama setahun berpraktik di Madinah kesulitan menemukan orang yang sakit.
2. Jaminan Kesehatan di dalam Islam
Pelayanan kesehatan Khilafah dibangun di atas paradigma, bahwa kesehatan merupakan kebutuhan pokok publik, siapapun dia, miskin-kaya, rakyat-penguasa, muslim-kafir, dan demikianlah faktanya. Rasulullah saw bersabda:
مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ، آمِنًا فِي سِرْبِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ، فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا
Siapa saja yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya“(HR al-Bukhari dalam Adab al-Mufrâd, Ibn Majah dan Tirmidzi).
Artinya, dengan alasan apapun, negara tidak berwenang merampas (mengkomersilkan) hak publik tersebut, sekalipun ia orang yang mampu membayar pelayanan kesehatan. Hal ini karena Negara hanya diberi kewenangan dan tanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan semua warga negara. Rasulullah saw bersabda:
اْلإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al- Bukhari).
Pelayanan kesehatan berkualitas dijamin ketersediaannya dan semunya digratiskan oleh negara bagi seluruh warga negara yang membutuhkannya, tanpa membedakan ras, warna kulit, status sosial dan agama, dengan sumber pembiayaan dari Baitul Mal. Hal ini terlihat dari apa yang dilakukan Rasulullah saw. kepada delapan orang dari Urainah yang menderita gangguan limpa. Saat itu mereka datang ke Madinah untuk menyatakan keislamannya. Mereka dirawat di kawasan pengembalaan ternak kepunyaan Baitul Mal, di Dzil Jildr arah Quba’. Selama dirawat mereka diberi susu dari peternakan milik Baitul Mal. Demikian pula yang terlihat dari tindakan Khalifah Umar bin al-Khaththab. Beliau mengalokasikan anggaran dari Baitul Mal untuk mengatasi wabah penyakit Lepra di Syam.
Banyak institusi pelayanan kesehatan yang didirikan selama masa Kekhilafan Islam agar kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan gratis terpenuhi. Di antaranya adalah rumah sakit di Kairo yang didirikan pada tahun 1248 M oleh Khalifah al-Mansyur, dengan kapasitas 8000 tempat tidur, dilengkapi dengan masjid untuk pasien dan chapel untuk pasien Kristen. Rumah sakit dilengkapi dengan musik terapi untuk pasien yang menderita gangguan jiwa. Setiap hari melayani 4000 pasien. Layanan diberikan tanpa membedakan ras, warna kulit dan agama pasien; tampa batas waktu sampai pasien benar-benar sembuh. Selain memperoleh perawatan, obat dan makanan gratis tetapi berkualitas, para pasien juga diberi pakaian dan uang saku yang cukup selama perawatan.
Negara tidak luput melaksanakan tanggung jawabnya kepada orang-orang yang mempunyai kondisi sosial khusus, seperti yang tinggal di tempat-tempat yang belum mempunyai rumah sakit, para tahanan, orang cacat dan para musafir. Untuk itu negara mendirikan rumah sakit keliling tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Ini seperti pada masa Sultan Mahmud (511-525 H). Rumah sakit keliling ini dilengkapi dengan alat-alat terapi kedokteran, dengan sejumlah dokter. Rumah sakit ini menelusuri pelosok-pelosok negara.
Tenaga kesehatan pemberi pelayananpun juga tenaga kesehatan yang berkualitas dan pilihan. Tenaga medis yang diterima bertugas di rumah sakit, misalnya, hanyalah yang lulus pendidikan kedokteran dan mampu bekerja penuh untuk dua fungsi rumah sakit: menyehatkan pasien berdasarkan tindakan kedokteran yang terbaharui (teruji); memberikan pendidikan kedokteran bagi calon dokter untuk menjadi para dokter yang bertanggung jawab terhadap keberhasilan pengobatan pasien. Hal ini terlihat dari tes yang dilakukan Adhud ad-Dawla terhadap seratus orang dokter calon tenaga medis di Al-’Adhudi Bimaristan (rumah sakit). Yang lulus akhirnya 24 dokter saja.
Kepada tenaga kesehatan tersebut juga diberikan gaji yang cukup, dan diberikan pemahaman yang baik. Selama menjalani pendidikan tenaga kesehatan pemberi pelayanan diberikan pendidikan yang tidak hanya berorientasi materi. Hal ini seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar Muhammad bin Zakaria al-Razi, atau dikenali sebagai Rhazes di dunia Barat, merupakan salah seorang pakar sains yang hidup antara tahun 251-313 H/865-925 M, beliau adalah seorang dokter. Sebagai ilmuan sekaligus dokter, ar-Razi memberikan panduan kepada murid-muridnya, bahwa tujuan utama para dokter adalah menyembuhkan orang sakit lebih besar ketimbang niat untuk mendapatkan upah atau imbalan materi lainnya. Mereka diminta memberikan perhatian kepada orang fakir, sebagaimana orang kaya maupun pejabat negara. Mereka juga harus mampu memberikan motivasi kesembuhan kepada pasiennya, meski mereka sendiri tidak yakin. Karena kondisi fisik pasien banyak dipengaruhi oleh kondisi psikologisnya (‘Abdul Mun’im Shafi, Ta’lim at-Thibb ‘Inda al-Arab, hal. 279).
Kepada tenaga pemberi pelayanan kesehatan juga diberikan gaji yang cukup. Seorang dokter ophthalmology (spesialis mata) bernama Qolawun menyampaikan bahwa beliau mendapatkan gaji sebesar 2000 dirham dan diberi bonus tahunan sebesar 20.000 dirham. Jika kita hitung standar rupiah maka rata-rata perbulan seorang dokter spesialis bisa mendapatkan gaji sekitar 46 juta rupiah.
3. Pembiayaan Kesehatan di dalam Islam
Jika dalam SJSN dan JKN pembiayaan kesehatan bersumber dari iuran peserta dan bagi yang miskis dan tidak mampu iurannya dibayar oleh pemerintah melalui APBN yang sumber utamanya dari pajak, maka lain halnya dengan pembiayaan kesehatan dalam Islam. Islam menetapkan kebutuhan pokok berupa pelayanan yaitu pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Ketiganya harus dijamin oleh negara. Pemenuhan atas ketiga pelayanan itu (pendidikan, kesehatan dan keamanan) bagi seluruh masyarakat tanpa kecuali langsung menjadi kewajiban negara. Memberikan jaminan atas semua itu dan juga semua pelayanan kepada rakyat, tentu membutuhkan dana yang besar. Untuk itu syariah telah mengatur pengelolaan keuangan negara (APBN) secara rinci.
Abdul Qadim Zallum (1983) dalam bukunya, Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah (Sistem Keuangan Negara Khilafah), secara panjang lebar telah menjelaskan sumber-sumber pemasukan negara (Baitul Mal). Pertama: hasil pengelolaan harta milik umum dengan ketiga jenisnya. Potensi pemasukan dari jenis pertama ini sangat besar di Dunia Islam, tentu jika dikelola dengan benar sesuai syariah. Kedua, hasil pengelolaan fai, kharaj, ghanimah, jizyah, ‘usyur dan harta milik negara lainnya dan BUMN selain yang mengelola harta milik umum. Ketiga, harta zakat. Hanya saja zakat bisa dikatakan bukan mekanisme ekonomi. Zakat adalah ibadah yang ketentuannya bersifat tawqifi baik pengambilan maupun distribusinya. Keempat, sumber pemasukan temporal. Ini sifatnya non-budgeter. Di antaranya: infak, wakaf, sedekah dan hadiah; harta ghulul(haram) penguasa; harta orang murtad; harta warisan yang tidak ada ahli warisnya; dharibah (pajak); dll.
Kesimpulan
SJSN adalah produk kebijakan yang bersumber dari sistem kapitalis sekuler. SJSN hanya akan menzhalimi rakyat dan menguntungkan para pemodal dan asing. SJSN bertentangan dengan Islam sehingga sudah sepatutnyalah untuk kita tolak. Solusi permasalahan pelayanan kesehatan adalah Islam yaitu dengan menerapkan Islam secara kaffah dalam bingkai khilafah. Hanya dengan penerapan syariah Islam secara kaffah dalam bingkai khilafahlah maka pelayanan kesehatan gratis dan berkualitas akan bisa dirasakan oleh masyarakat. WaLlohu a’lam bi ash-shawab. (azm/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2014/02/16/mengurai-benang-kusut-sjsn-dan-jkn.html#sthash.4qAztkPL.dpuf

Jumat, 29 November 2013

ADU DOMBA ALA CIKEAS

Kami teringat hampir 2 tahun lalu ketika tuduhan korupsi pada proyek Hambalang ditimpakan kepada anas urbaningrum. Gencar sekali media2

gencarnya fitnah media dikomando oleh Nazar, Ruhut, Ignatius mulyono cs dan dibantu oleh tim elang hitam rizal malarangeng cs & Tempo

Saking gencarnya, kami curiga bhw semua fitnah ini adalah konspirasi nazar - cikeas - elang hitam - klmpok sosialis utk tujuan tertentu

Langkah pertama utk memastikan apa dibalik gencarnya fitnah ini, kami cari info di DPR. Dari teman2 DPR di kom X kami kumpulkan informasi

Setelah itu, kami datangi kemenpora dan himpun semua fakta2 terkait korupsi Hambalang, cari apa yg sebenarnya yg direncanakan Andi M cs

Setelah itu kami temui secara khusus ketua komisi III di ruang kerjanya. Saat itu gede pasek sedang pimpin raker dgn jaksa agung

Kami sabar menunggu ketua komisi III yg sdg raker sampai selesai dan beliau lgsg temui kami di ruangannya. Kami mulai minta penjelasannya

Sekitar 2 jam lamanya ketua komisi III menjelaskan duduk persoalan dan kronologis korupsi Hambalang. Dia beberkan scra jernih dan jelas

Selesai dgn ketua kom III DPR, kami lalu ke Kab Bogor dan BPN. Dari penyelidkan kami tsb sdh didapat kesimpulan sementara ttg Hambalang

Namun, kami belum 100% yakin. Lalu kami kirim utusan ke rumah anas utk tanyakan langsung ttg tuduhan2 korupsi thdp dirinya

Utusan kami bertemu anas dan dpt jawaban tegas dari anas : saya tdk korupsi sesen pun di hambalang. Semua hnya fitnah SBY & kroni2nya

Anas menambahkan, dia senang sekali jika KPK usut korupsi Hambalang karena hampir semua pelakunya terkait erat dgn SBY dan Cikeas

Ketika ditanya kenapa anas tdk klarifikasi ke media sesuai dgn apa yang dia jelaskan kepada utusan kami, anas jwb bhw dia sdh jelaskan

Namun ditengah tsunami berita fitnah yang menggiring opini sesat dan zalim terhadap dirinya, semua klarifikasi anas tdk pernah didengar

Bahkan ratusan kali wawancara, press release, tanggapan, dsj yang anas lakukan selalu dipelintir, dicomot keliru, diputarbalikan dst

Bgtu hebatnya serangan media yang membentuk opini sesat ttg anas, membuat anas lebih mengambil sikap diam. Percuma melawan media bayaran

Tdk bnyak yg percaya ketika kami ungkapkan fakta bhw biaya utk menciptakan opini sesat thdp anas selama hampir 2 thn adalah US$ 60 juta

Sedikit yang pahami ketika kami sampaikan bhw biaya US$ 60 juta penghancuran anas itu dicairkan dlm 2 termin melalui bank mayapada

Sulit orang mengerti apa hubungan antara bank mayapada dgn cikeas dan apa kaitanya dgn pembiayaan berbagai operasi penghancuran anas

Banyak org yg tdk tahu apa yg melatarbelakangi TB Silalahi berani sesumbar berjanji anas jatuh dlm waktu 2 minggu sejak termin I cair

Banyak org yg menyangka bhw serangan fitnah thdp anas oleh media2 secara serempak dan senada itu adalah bagian dari grand design cikeas

Banyak org yg tdk tahu bhw SBY adalah org dibalik semua operasi penjatuhan anas sbg ketum PD sejak anas awal sekali terpilih di kongres

Banyak orang yg tdk percaya ketika kami konsiten sebutkan bhw koruptor utama hambalang adalah menpora, choel dan cikeas

Banyak orang yg tdk percaya awalnya, ketika kami sebutkan Nazar & Choel bertemu utk buat kesepakatan di singapore berkolusi fitnah anas

Banyak orang yg tdk percaya awalnya ketika kami sebutkan bhw sejak anas terpilih sbg ketum, berbagai operasi penghancuran sdh dilakukan

Banyak org yg ragu2 ketika kami sebutkan Nazar adalah kolaborator cikeas yg terpaksa bekerja sama dgn Cikeas utk selamatkan kedua pihak

Banyak yg tdk percaya ketika kami sebutkan nanti Nazar akan dilindungi cikeas dari jeratan hukum utk kasus2 korupsinya yg total 6.1 T

Ketika Audit BPK Hambalang I selesai, kami mendapatkan salinannya, kami kaget membacanya. Knp tdk ada nama menpora ? Siapa yg rekayasa ?

Sumber kami di BPK sebut nama T Ruki sbg otak rekayasa audit investigasi Hambalang. Dia menghilangkan sejumlah fakta dan pelaku

Ruki adalah mantan deputi menko polhukam SBY pada Kabinet Megawati. Dia sukses jadi ketua KPK menjalankan misi2 dan agenda khusus Istana

Diantaranya adalah dgn lakukan kriminalisasi terhadap ketua KPU saat itu @nazarsjamsuddin yg sdh ditargetkan SBY utk dijadikan TSK

Bagaimana kisah sebenarnya yg melatarbelakangi kriminalisasi Ketua KPU @nazarsjamsuddin itu dapat dibaca dlm buku : Bukan Tanda Jasa

Misi berikut Ruki sbg agta BPK adalah mengamankan cikeas, andi m cs dan menjerat anas urbaningrum dgn segala cara. Sayangnya Ruki GAGAL

Sejumlah senior kami, mantan presiden, mantan wapres, politisi senior, mantan jenderal, mulai marah besar ketika Ruki mulai main api

Lalu dgn semua informasi yg dimiliki, mulailah kami ‘menelanjangi dan mengkuliti Ruki’ selama 4 hari berturut2 di twitter. Ruki menyerah

Pada senin pagi, kami membaca koran yg memuat pernyataan kekeliruan Ruki thdp hasil audit tahap I. LHP BPK Hambalang itu pun dia koreksi

Ruki akhirnya mencantumkan nama menpora andi malaranggeng sbg pelaku utama korupsi Hambalang, bersma 24 nama pelaku koruptor yg lain

Inilah kultwit kami ketika LHP Hambalang Tahap I selesai dikoreksi : 25 koruptor Hambalang http://t.co/0LDWonHrm2

Menpora andi m pun tdk bisa mengelak lagi utk ditetapkan sbg TSK korupsi Hambalang. Sayangnya sejumlah nama koruptor lain blm jadi TSK

Ketika pimp @KPK_RI ‘menghadap’ presiden di istana utk kabarkan lgsg penetapan andi jadi TSK, disampaikan jg indikasi keterlibatan Ibas

Info dari pimpinan KPK itu kemudian jadi bumerang bagi KPK sendiri. Istana bergerak cepat susun operasi utk menundukan KPK

Operasi istana utk menundukan KPK dimulai dgn gerak cepat kumpulkan bukti2 apapun yg bisa menjerat pimpinan KPK. Kriminalisasi pimp KPK

Korban pertama adalah Bambang Widjajanto, wakil ketua KPK. Diperoleh bukti2 keterlibatannya dlm rekayasa saksi palsu disengketa pilkada

Pesan rencana menjadikan Bambang W sbg TSK pun disampaikan kepada ybs. BW tahu bhw dia bisa saja membantah bukti2 itu, tapi percuma

BW akhirnya ‘menyerah’, terpaksa turuti kemauan istana. Namun istana belum puas, pimp KPK yg lain harus ditundukan. Operasi jalan terus

Momentum/kesempatan emas menjebak pimpinan KPK akhirnya muncul, yakni saat Ketua KPK A Samad jadi bulan2an dikecam publik yg tdk puas

Samad dinilai gagal. Sdh hampir setahun jd ketua KPK tdk ada prestasi nyata yg diukirnya. Kasus2 KPK hny kasus carry over periode Busyro

Oh ya, satu lagi alasan mendesak istana utk sgra tundukan KPK adalah korupsi century yg terus didesak penuntasannya. Ancaman besar”

Operasi kooptasi KPK dpt peluang emas ketika Istana tahu ada kasus besar yg belum diusut KPK meski sdh pernah dibahas dlm rapim KPK

Kasus itu adalah korupsi korlantas polri yg sebenarnya sdh dibahas saat pimp KPK terpilih melakukan rapim pertama setelah dilantik

Kasus korupsi korlantas Polri itu bermula dari laporan korupsi pihak tertentu kpd Kompolnas yg saat itu diketuai oleh adnan pandu praja

Entah kenapa laporan korupsi korlantas polri yg diterima adnan pandu praja itu tdk dilaporkan /diteruskan Kompolnas kepada Kapolri

Diduga motif adnan pandu praja, laporan korupsi korlantas polri itu akan dia gunakan sbg modal besar utk lolos jd komisioner KPK

Oleh Adnan Pandu Praja, laporan korupsi korlantas itu dia boyong ke KPK dan dijadikan bahan rapim KPK pertama sesaat setelah dilantik

Info tsb bocor dan hampir membawa malapetaka bagi adnan. Dia diteror dan mengalami stress berat hingga menderita sakit cukup lama”

Itu sebabnya adnan pandu praja sering tdk masuk bekerja di awal2 dia dilantik sbg pimp KPK. Sekitar 4 bulan adnan tdk efektif di KPK

Kasus inilah yg ‘diumpankan’ kpd Samad yg saat itu haus prestasi dan sdg gelisah karena habis2an dicerca publik karena kinerja buruknya

Lalu BW yg sdh ditundukan istana menawarkan kasus korupsi korlantas kepada Samad utk dituntaskan dan diberi jaminan back up penuh istana

Lalu BW yg sdh ditundukan istana menawarkan kasus korupsi korlantas kepada Samad utk dituntaskan dan diberi jaminan back up penuh istana

Langkah pertama Samad adalah menuntaskan penyelidikan dan minta waktu bertemu Kapolri utk ‘bahas’ kasus korupsi korlantas ini

Utk penciptaan opini awal dan prakondisi, majalah TEMPO diminta (dibayar) utk mengangkat kembali kasus korupsi korlantas dlm Laputnya

Singkatnya, Samad minta waktu menghadap Kapolri. Namun sebelum ketemu Kapolri, Samad perintahkan penyidik2 KPK siaga menuju Mako Lantas

Ketika bertemu menghadap kapolri, Samad menanyakan perkembangan penyelidikan korupsi korlantas pada kapolri

Atas pertanyaan Samad tsb Kapolri menjelaskan bhw penyelidikan korupsi korlantas msh terus berjalan dan tdk mengalami hambatan apapun

Samad dapat menerima penjelasan Kapolri dan menawarkan bantuan pengambialihan oleh KPK jika kasus tsb mengalami hambatan/kebuntuan

Setelah diskusi usai, Samad pun keluar dari ruangan Kapolri. Namun, tdk lama keluar dari ruangan kapolri, Samad menghubungi penyidik KPK

Kepada penyidik KPK siaga sejak Samad menemui Kapolri, Samad mengatakan bahwa kapolri sdh beri izin KPK utk geledah Markas Korlantas

Berdasarkan arahan ketua KPK itulah para penyidik KPK melakukan penggeledahan markas korlantas yg melahirkan insiden cicak vs buaya I

Samad ternyata menipu Kapolri dan para penyidik KPK ketika memulai penggeledahan dan penyitaan di makorlantas polri. Kenapa ?

Tanpa disadari oleh Samad yg ingin mencatat sejarah keberhasilan ditengah2 kegagalannya selama hampir setahun pimpin KPK, samad terjebak

Tanpa sadar samad memakan umpan jebakan yg disodorkan istana melalui kasus korlantas. Akibatnya fatal. Polri marah krn dibohongi KPK

Polri marah karena merasa dilecehkan KPK. Tindakan balasan pun dilakukan polri. KPK terjepit dan merasa terancam. Presiden diam saja

Lebih seminggu presiden diam saja melihat meletusnya konflik KPK vs Polri akibat kasus korlantas. Polemik di tengah rakyat pun terjadi

Karena kian terus terancam dan polri semakin marah, akhirnya KPK menyerah dan mengemis2 minta perlindungan presiden

Hampir 2 minggu presiden membiarkan Konflik KPK vs Polri, baru akhirnya presiden bersikap. Polri disalahkan, KPK dibela. KPK pun lega

Tanpa sadar Samad sdh memperlemah dan menghilangkan kemandirian KPK. Samad menyebabkan KPK kian terkooptasi presiden. Samad Kena jebakan

Tindakan KPK yg dinilai Polri tdk etis, langgar prosedur dan hukum serta memojokan Polri dlm kasus korlantas, menyebabkan Polri meradang

Satu persatu borok pimpinan dan pejabat KPK diselidiki daj dikumpulkan oleh polri, terutama samad. Sampai ke makassar sana

Singkat cerita pimpinan dan pejabat KPK menjadi target jeratan polri. Secara psikologis KPK makin takut dan makin butuh perlindungan SBY

Itu sebab, kenapa ketika mayoritas publik termakan opini KPK vs Polri dan membabi buta memihak KPK, kami ingatkan agar berhati2. Bahaya

Karena sesungguhnya, kasus Korlantas itu adalah umpan jebakan utk KPK yg dapat menghancurkan integritas dan independensi KPK.

Kini hampir semua prediksi dan analisa kami pada kasus korlantas dulu, terbukti kebenarannya. KPK jatuh dlm jurang krn jadi antek istana

Apalagi paska kasus pembocoran sprindik anas yg merupakan bagian dari jebakan istana kepada KPK. Integritas KPK makin hancur

Kasus pembocoran sprindik anas oleh samad cs menyebabkan 3 pimpinan KPK terancam jeratan pidana yg sewaktu2 bisa seret mereka ke penjara

Akibat pembocoran sprindik tsb, Samad, Zulkarnaen dan Adnan Pandu setiap saat bisa ditetapkan polisi menjadi TSK, ditahan dan diadili

Fakta dan kondisi inilah yang bikin KPK jilid 3 seperti kebo dicucuk hidungnya oleh istana. Pimpinan KPK tersandera. Jadi antek istana

Kondisi seperti inilah yg bikin KPK terpaksa menetapkan anas jadi TSK pada jumat malam 22 Feb 2013 meski tdk ada bukti korupsi hambalang

fakta2 bhw anas hny korban fitnah, rekayasa dan kriminalisasi oleh KPK atas perintah istana, akan kami bahas nanti. Sekian. MERDEKA !

Senin, 25 November 2013

RACUN HATI

Ketahuilah bahwa setiap kemaksiatan adalah racun bagi hati.  Kemaksiatan  menyebabkan hati berpaling dari   iradah Allah SWT dan menambah parah hatinya.
Barang siapa yang menginginkan keselamatan dan kehidupan bagi hatinya, hendaklah ia membersihkan hatinya dari pengaruh racun-racun  itu.kemudian menjaganya jangan samapai ada racun lain mengotorinya. Adapun ‘Racun hati’  itu adalah :
  • Banyak bicara
- Diriwayatkan dari Anas bin Malik , Rasulullah SAW bersabda, “keimanan seseorang hamba tidak akan lurus sebelum lurus hatinya, dan hatinya tidak akan lurus sebelum lurus lisannya,”

- Diriwayatkan pula dari Abdullah bin Umar ra secara marfu’ bahwa ia berkata
Janganlah kalian berbanyak kata selain dzikrullah, sesungguhnya hal itu akan menjadikan kerasnya hati . Dan manusia yang paling jauh dari Allah adalah pemilik hati yang keras.

-Umar bin Khatab r.a. berkata:
“Barang siapa banyak bicaranya, banyak kekeliruannya. Barang siapa banyak kekeliruannya banyak dosanya. Dan barang siapa yang banyak dosanya maka neraka adalah tempat yang pantas baginya”

-Rasulullah bersabda ; “ Barang siapa yang memberi jaminan untuk menjaga apa yang ada di antara dua jenggotnya (mulut) dan dua paha (kemaluan) aku jamin baginya surga”.
Hadis Riwayat Bukhari dari Sahl bin Sa’d , Rasulullah juga menjamin tentang kebaikan lisan dalm sabdanya “… Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir , hendaklah ia berkata yang baik atau diam..”
  • Banyak makan
Sedikit makan dapat melembutkan   hati, menguatkan daya pikir , membuka diri , serta melemahkan hawa nafsu dan sifat marah. Sedangkan banyak makan akan mengakibatkan kebalikannya.

-Miqdam bin Ma’d Yakrib berkata,” Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda :
“ Tidak ada bejana yang lebih buruk dari pada perutnya. Cukuplah bagi anak Adam yang lebih buruk daripada pertunya. Cukuplah  bagi anak Adam beberapa suap  untuk menegakkan tulang punggungnya. Jika tidak bisa maka sepertiga dari perutnya hendak diisi untuk makanannya, sepertiga untuk minumnya dan sepertiga untuk nafasnya..(Hadits Shahih diriwayatkan  Imam Ahmad, At-Tirmidzi dan Al Hakim)
Berlebihan dalam makan mengakibatkan banyak hal buruk. Ia Ia akan menjadikan berbuat untuk beribadah dan berbuat taat, akhirnya ia akan menggerakan anggota badannya untuk berbuat kemaksiatan. Hal ini pun sudah cukup sebagai suatu keburukan  bagi anda. Pun setan lebih terampil memperdaya manusia ketika perutnya dipenuhi makanan. Karenanya, tersebut dalam atsar. Persempitlah jalan setan dengan puasa
Seringkali Rasulullah dan para sahabat berada dalam keadaan lapar – walaupun itu  memang karena tidak adanya makanan. Tetapi bukankan Allah SWT hanya memilihkan keadaan yang terbaik bagi Rasul Nya? Itulah sebabnya Ibnu Umar r.a. berusaha untuk mengikutinya, walaupun dia mampu untuk makan apa saja. Demikian pula dengan ayahnya.
Aisyah meriwayatkan ,” Sejak masuk ke Madinah,  keluarga Rasulullah SAW belum pernah merasa kenyang akan roti gandum selama tiga hari berturut-turut sampai  beliau wafat.”a
Ibrahim bin Adham berkata,” Barang siapa memelihara perutnya akan terpelihara agamanya. Barang siapa mampu menguasasi rasa laparnya akan memiliki akhlak yang baik. Sesungguhnya kemaksiatan kepada Allah SWT itu jauh dari seorang yang lapar dan dekat dari seorang yang kenyang.
  • Banyak memandang
Membiarkan pandangan lepas bebas sehingga banyak hal-hal yang haram terlihat adalah kemaksiatan kepada Allah SWT. Karena firmannya, “ Katakanlah kepada orang-orang yang beriman agar menjaga pandangan dan menjaga kemaluan mereka . Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat (An Nur : 30)

-Rasulullah SAW bersabda : “Pandangan itu adalah panah beracun iblis. Barang siapa yang menundukkan pandangannya karena Allah, Dia akan berikan kepadanya kenikmatan dalam hatinya yang akan ia rasakan sampai bertemu denganNya..”

- Sebuah hadits diriwayatkan dari Ath Thabarani, Imam Ahmad dan Abu Usamah dengan lafazh, ” Tidaklah seorang mukmin itu memandang kecantikan wanita lalu menundukkan pandangannya kecuali Allah menjadikan hal itu sebagai ibadah baginya, yang ia meraasakan kemanisannya”.
Al Baihaqy menjelaskan” Jika hadits ini shahih, maksudnya adalah – wallahu a’lam- pandangan yang jatuh kepada wanita itu tidak disengaja kemudian ia berpaling dalam rangka wara”(menjaga diri).
Tentang keharaman memandang yang ‘bukan mahramnya ini’, Rasululah bersabda,” Wahai Ali, janganlah pandangan pertama kau ikuti dengan pandangan berikutnya.
  • Banyak bergaul
Banyak teman adalah suatu hal yang positif jika membawa kebaikan. Tetapi dalam bergaul ini hendaknya kita mampu untuk membedakan macam karakter manusia sehingga tidak berbalik membawa bencana pada ahlaq maupun aqidah.
Bergaul dengan para ulama dan ahli ma’rifatullah harus dibiasakan seperti mengkonsumsi makanan yang bergizi setiap hari. Ia dibutuhkan siang dan malam. Mereka dapat memberikan nasihat kepada hati kita dan megetahui tipu-tipu daya setan terhadapnya.
Bergaul dengan para ahli dalam urusan muamalat , bisnis dan semisalnya , maka  mereka bagaikan obat  dikala dibutuhkan ketika sakit. Diperlukan  namun tidak harus setiap saat.
Yang harus dihindari adalah bergaul dengan orang yang ‘menebar’ racun . Mereka adalah ahli bid’ajh dan kesesatan , yang kesukaannya adalah mengajak orang untuk menjauh dari sunnah Rasul dan selalu menyeru untuk  menyelisihinya. Mereka menjadikan sunnah sebagai bid’ah dan sebaliknya.

Rabu, 31 Juli 2013

JOKOWI BUKA TOPENGMU - 2

  • 1. Eng ing eeng....Jokowi Ahok : Malaikat, Nabi atau hanya pemburu ambisi ?

  • 2. Kita sdh bongkar habis maksud Jokowi yang ngebet mau jadi Capres 2014 padahal masa jabatanya baru dia jalani selama 9 bulan (15 okt 2012)

  • 3. Jika nanti Jokowi jadi nyapres, ketika dia nyatakan resmi jadi Capres, maka konsentrasinya akan full 100% untuk penuhi ambisi pribadinya

  • 4. Anggap saja pada awal tahun 2014, Jokowi putuskan akan jadi Capres. Maka masa jabatan yg sdh dia jalanani sbg Gub DKI hanya 1 thn 2 bulan

  • 5. Apa makna dari pencapresan Jokowi itu dari perspektif moral, etika dan hukum ? kita bahas secara detail agar rakyat tahu siapa Jokowi itu

  • 6. Sebelumnya, Ahok juga tercatat sebagai politisi yang gemar mundur ditengah jalan. Sbg Bupati BelitungTimur, dia hny jalani 15 bulan saja

  • 7. Sebagai anggota DPR dari Fraksi Golkar, Ahok hanya jalani masa baktinya sekitar 2 tahun saja.

  • 8. Ahok mundur dari jabatan Bupati Beltim karena mengejar jabatan Gubernur Bangka Belitung. Pada Pilgub dia kalah.

  • 9. Kemudian Ahok mengejar jabatan Gubernur Sumut. Sayangnya dia tidak laku di Sumut. Gagal mencalonkan diri. Tak ada yg mau. Ditolak mentah2

  • 10. Jokowi mundur dari jabatan walikota Solo periode kedua, ketika baru jalani masa jabatan kedua selama hanya 1.5 tahun saja.

  • 11. Jokowi dan Ahok adalah dua manusia yg karakternya hampir sama : pemburu jabatan, tidak amanah, khianat dan mudah menipu rakyat

  • 12. Ketika seorang terpilih menjadi pejabat publik seperti walikota, bupati, gubernur dst...dia punya tanggung jawab moral, etik & hukum

  • 13. Sebelum terpilih jadi pejabat publik, semua kandidat berjanji kepada rakyat, massa pemilihnya. Semua angin surga dan program2 ditawarkan

  • 24. Di Indonesia, masa jabatan pejabat publik umumnya 5 tahun. Setelah dapat dipilih kembali. Tentunya jika berprestasi atau rakyat suka

  • 25. Seorang Gubernur yg baru menjabat kurang dari setahun dari 5 thn masa jabatan, lalu ingin maju sbg capres, apakah dpt disebut bermoral?

  • 26. Ketika Gubernur itu ingin maju sbg Capres padahal hasil kerjanya belum ada sama sekali, itu sama saja TIDAK PUNYA ETIKA. Tdk bermoral

  • 27. Gubernur itu sdh pasti telah membohongi rakyat pemilihnya

  • 28. Gubernur itu sudah pasti mengingkari janji2nya. Gubernur itu adalah pembohong. Penipu. Kriminal. Penjahat.

  • 29. Gubernur itu juga adalah seorang pengkhianat. Amanah yang diberikan rakyat, dia khianati dgn mudahnya.

  • 30. Gubernur yang ketika diberi amanah dia khianat, ketika berjanji dia ingkar, ketika berkata dia dusta, itu adalah Gubernur MUNAFIK !

  • 31. Dan seburuk2nya manusia adalah manusia yang munafik. Perbuatan yang dibenci Tuhan adalah perbuatan orang2 munafik

  • 32. Tuhan lebih membenci pemimpin yang munafik daripada pemimpin yg zalim. Pemimpin yg munafik, tempatnya di neraka jahanam

  • 33. Secara konstitusional, Jokowi berhak maju sebagai capres jika syarat2nya telah terpenuhi. Meski pun Jokowi telah terbukti sbg munafikun

  • 34. Konstitusi kita tidak mengatur sanksi pada pemimpin2 yang munafik. Tetapi pada pasal 7 jelas bhw presiden itu tdk boleh tercela

  • 35. Mana yang lebih parah atau yg lebih buruk : Pemimpin tercela atau pemimpin yang munafik, pembohong, penipu, khianat, ingkar dan glembuk?

  • 36. Jika Jokowi niat maju capres, artinya dia telah langgar sumpahnya sebagai Gubernur Jakarta periode 2012-2017

  • 37. Kami sendiri punya catatan mengenai janji2 Jokowi saat kampanye Pilgub DKI thn 2012 lalu. Sedikitnya ada 37 janji Jokowi jika terpilih

  • 38. Janji terbesar Jokowi pada rakyat Jakarta adalah : atasi banjir, kemacetan, turunkan tingkat kemiskinan, bangun lap sepak bola, dll

  • 39. Nanti kami angkat twitkan semua janji2 Jokowi saat Pilgub kemaren, dan akan buktikan bhw belum ada 1 pun janji Jokowi yang terealisir

    40. Janji - janji Jokowi akan jadi janji palsu. Janji seorg penipu. Janji seorg tak beretika/ bermoral. Korbankan rakyat Jakarta demi ambisi

  • 41. Jangan hanya karena opini yang dibangun media2 bayaran dan akun2 bayaran yg terus puja-puji Jokowi bagaikan seorang nabi (palsu)

  • 42. Media2 dan lembaga2 survey yang sdh dibayar mahal utk seting Jokowi sbg capres ideal rela lacurkan idealisme persnya

  • 43. Rakyat yang tidak tahu siapa Jokowi sebenarnya terpukau dgn penampilan Jokowi yang seolah2 tulus dan apa adanya. Padahal glembuk hehe

  • 44. Apakah Jokowi tidak boleh nyapres ? Boleh saja asalkan dia sdh tunaikan kewajiban dan tanggungjawabnya kepada rakyat Jakarta

  • 45. Jokowi dan Ahok adalah satu tipe, karakter yang sama. Penampilan luarnya begitu mempesona, padahal mereka tdk beretika

  • 46. Namun, jika Jokowi maju jadi capres dan Ahok jadi Gub Jakarta, Jokowi pantas dikecam dan dicaci maki. Ahok tidak.

  • 47. Ahok tidak pantas dicaci maki karena sebagai Gubernur Jakarta dia malah on the track untuk penuhi janjinya selama kampanye dulu

  • 48. Pertanyaan : apakah kita menerima seorang tak beretika, tak bermoral, penipu, pembohong, kriminal, munafik dst jadi Capres ??

  • 49. Jangankan untuk jadi capres, menjabat sbg Gub DKI saja, dia sdh tak layak karena jelas2 khianati amanah rakyat DKI yg dititipkan padanya

  • 50. Quo Vadis Jokowi ? Going to Heaven or Hell ? Masih minat jadi Capres ? Sementara DKI Jakarta menuntut tanggungjawabmu. Sekian. MERDEKA !