Oleh
Ustadz Dr. Ali Musri Semjan Putra. MA
PENDAHULUAN
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam buat nabi kita yang mulia Muhammad Shalallahu’ alaihi wa sallam beserta keluarga dan para sahabat beliau. Berangkat dari rasa ingin saling menasehati sesama Muslim, kami meluangkan waktu untuk membahas salah satu topik aktual dewasa ini. Yaitu tentang Daulah Islamiyah Iraq dan Syam (داعش) yang lebih popular dengan ISIS (Islamis State of Iraq and Sham). Jika kita amati isu ISIS telah menjadi polemik baru di tengah-tengah masyarakat. Adanya pro dan kontra terhadap sesuatu yang baru muncul itu hal yang biasa. Akan tetapi suatu hal yang tidak bisa diterima dan dibenarkan sama sekali adalah memanfaatkan isu ISIS untuk menolak Islam dari jarak jauh dan dekat, lalu dikait-kaitkan dengan dakwah Ahlus Sunnah yang sedang bersemi di bumi nusantara ini. Dengan kata lain: memancing di air keruh…
Semoga tulisan sederhana ini dapat menggambarkan siapa sebanarnya ISIS? dan bagaimana seharusnya kita bersikap terhadap ISIS? Selamat membaca dan semoga bermanfaat
SEJARAH KELAHIRAN ISIS
Gerakan ISIS bermula dari dibentuknya “Jamaah Tauhid dan Jihad” di Irak pada tahun 2004 oleh Abu Mush’ab Zarqawi. Kemudian pada waktu yang bersamaan Zarqawi menyatakan pembai’atannya terhadap pimpinan tertinggi al-Qaeda Usamah bin Ladin, dengan demikian ia langsung menjadi perwakilan resmi al-Qaeda di Irak. Ketika Amerika menjajah Irak pasukan Zarqawi sangat agresif dalam menentang penjajahan tersebut. Hal ini menyebabkan banyak pejuang Irak yang bergabung dengan pasukan Zarqawi. Meskipun secara idiologi mereka berbeda, akan tetapi kondisi perang menyebabkan mereka untuk bergabung dengan segala kekuatan dalam melawan penjajahan Amerika terhadap rakyat Irak. Dengan berlalunya waktu pengaruh Zarqawi semakin kuat di tengah-tengah para pejuang Irak dan jumlah pasukannya semakin bertambah dan membesar.
Pada tahun 2006 Zarqawi mengumumkan melalui sebuah rekaman tentang pembentukan “Majlis Syura Mujahidin” yang diketuai oleh Abdullah Rasyid al-Baghdadi. Tujuan dari pembentukan “Majlis Syura Mujahidin” ini adalah untuk mengantisipasi perpecahan dikemudian hari antara berbagai kelompok pejuang yang tersebar di berbagai pelosok daerah Irak. Namun sebulan setelah pernyataannya tersebut Zarqawi terbunuh, lalu posisinya digantikan oleh salah seorang tokoh al-Qaeda yang bernama Abu Hamzah al-Muhajir.
Kemudian pada akhir tahun 2006 sebagian besar pasukan “Majlis Syura Mujahidin” berhasil mengambil sebuah keputusan bersama untuk mendirikan Negara Islam Irak di bawah pimpinan Abu Umar al-Baghdadi.
Lalu pada tanggal 19 April 2010 pasukan Amerika mengadakan penyerangan udara besar-besaran terhadap salah satu daerah Irak yang bernama Tsar-tsar. Sehingga terjadilah pertempuran sengit antara pasukan pejuang Irak dengan penjajah Amerika. Satu minggu setelah pertempuran tersebut pasukan al-Qaeda memberikan pernyataan melalui internet bahwa Abu Umar al-Baghdadi (Pimpinan Negara Islam Irak) dan Abu Hamzah al-Muhajir (Pimpinan Majlis Syura Mujahidin) telah terbunuh dalam pertempuran tersebut di kediaman mereka. Sekitar sepuluh hari berselang dari meninggalnya kedua orang tersebut diadakanlah rapat Majlis Syura Negara Islam Irak. Dalam rapat Majlis Syura tersebut terpilihlah Abu Bakar al-Baghdadi sebagai pengganti Abu Umar al-Baghdadi menjadi Pimpinan Negara Islam Irak.
Abu Bakar al-Baghdadi, bernama asli Ibrahim bin ‘Awad bin Ibrahim al-Badri lahir disalah satu distrik di Irak yang bernama Samura’ pada tahun 1971. Ia adalah alumni S3 Universitas Islam Baghdad yang berprofesi sebagai pengajar/ dosen. Saat Amerika menjajah Irak Abu Bakar al-Baghdadi bangkit ikut berjuang bersama rakyat Irak di Samura’, seketika itu ia hanya memimpin sebuah pleton kecil. Kemudian ia berkerjasama dengan beberapa orang yang terindikasi memiliki ideologi teroris untuk membentuk sebuah pasukan perang tersendiri. Saat Zarqawi mengumumkan pembentukan “Majlis Syura Mujahidin” tahun 2006 ia termasuk diantara pimpinan pasukan mujahidin yang bergabung kedalamnya. Saat itu ia ditunjuk sebagai anggota Majlis Syura sekaligus menduduki posisi untuk menangani bagian pembentukan dan pengaturan urusan kesyariatan dalam “Majlis Syura Mujahidin”. Pada akhirnya ia menjadi orang kepercayaan Abu Umar al-Baghdadi dan ditunjuk sebagai penggantinya oleh Abu Umar al-Baghdadi sebagai pimpinan Negara Islam Irak setelahnya. Inilah sekilas kronologi terpilihnya Abu Bakar al-Baghdadi sebagai pimpinan Negara Islam Irak yang kemudian setelah meluaskan sayapnya ke Suriah dan mengklaim daerah-daerah yang sudah dibebaskan oleh para mujahidin lain dari kekuasan Bashar Asad dan menamakan kekuasaanya dengan Negara Islam Irak dan Syam (ISIS) pada tanggal 9 April 2013.
KRONOLOGI BERDIRINYA ISIS
Setelah terjadinya perperangan di Suriah pada tahun 2011 antara tentara Bashar Asad dengan pasukan penentang penguasa, sebagian kelompok-kelompok mujahidin di Irak ikut bergabung membantu pasukan penentang penguasa. Pada awal tahun 2014 pasukan penentang penguasa berhasil menguasai sebagian besar dari wilayah Suriah, terutama perbatasan antara Suriah dan Irak. Di antara pasukan yang membantu perjuangan Rakyat Suriah melawan pemerintahan Bashar Asad adalah pasukan Jabhah Nushrah yang merupakan perwakilan al-Qaeda untuk wilayah Syam di bawah pimpinan Abu Muhammad al-Faatih dan lebih populer dengan panggilan al-Jaulani. Diantara tokoh al-Qaeda yang loyal dengan pasukan Jabhah Nushrah adalah Aiman Zawahiri, Abu Qotadah al-Falistini dan Abu Muhammad al-Maqdisi.
Pada tanggal 9 April 2013 Abu Bakar al-Baghdadi mengumumkan melalui sebuah rekaman bahwa pasukan Jabhah Nushrah adalah bagian dari Negara Islam Irak. Dan ia mengganti penyebutan Jabhah Nushrah dengan nama Negara Islam Irak dan Syam (ISIS). Selang beberapa hari setelah itu Abu Muhammad al-Jaulani sebagai pimpinan Jabhah Nushrah menjawab pernyataan Abu Bakar al-Baghdadi dalam sebuah rekaman pula. Dalam rekaman tersebut ia menjelaskan tentang hubungan antara Negara Islam Irak dengan Jabhah Nushrah. Kemudian ia menyatakan penolakan keinginan Abu Bakar al-Baghdadi untuk menggabungkan Jabhah Nushrah kedalam Negara Islam Irak yang dipimpin al-Baghdadi. Setelah itu ia manyatakan pembai’atannya terhadap pasukan al-Qaeda di Afganistan. Selang beberapa hari setelah itu pimpinan al-Qaeda yang lainnya mendukung pernyataan penolakan terhadap pernyataan Abu Bakar al-Baghdadi. Secara tegas Aiman Zawahiri sekitar bulan November 2013 menyatakan bahwa ISIS bukan bagian dari al-Qaeda dan al-Qaeda berlepas diri dari ISIS yang kejam dan bengis terhadap sesama muslim. Bahkan para tokoh al-Qaeda di berbagai Negara menyebut bahwa ISIS adalah kaum Khawarij kotemporer karena sangat ekstrim terhadap orang Islam di luar kelompok mereka, dengan sebutan murtad. Mereka melakukan aksi-aksi kekerasan yang sangat naif terhadap rakyat sipil dan pasukan mujahidin lain, baik di Irak maupun di Suriah.
Pada awalnya Abu Bakar al-Baghdadi hanya ditugaskan untuk pembebasan Irak, adapun Suriah sudah dibawah kendali pimpinan al-Qaeda Syam. Alasan lain adalah akan terjadinya kekacauan antara sesama kelompok mujahidin yang sedang berjihad dilapangan tempur bila ada pengklaiman pendirian negara, karena hal ini perlu dibicarakan dengan seluruh elemen yang berjuang dalam pembebasan Suriah. Sejaki saat itu mulailah terjadi gesekan antara ISIS dengan pasukan-pasukan lain yang sedang berjuang melawan pasukan Bashar Asad di Suriah. Hari demi hari ISIS semakin menunjukkan kebiadabannya baik terhadap mujahidin lain yang diluar pasukan mereka maupun terhadap rakyat sipil yang tidak berdosa. Mereka meledakkan pos-pos mujahidin dan tempat-tempat pengungsian dengan bom mobil.
Bahkan mereka menghadang konvoi bantuan makanan dan kesehatan di tengah perjalanan yang disalurkan oleh relawan kemanusian dari berbagai Negara Muslim di dunia untuk rakyat Suriah yang sedang berada di pengungsian. Lalu bantuan bahan makanan dan kesehatan tersebut mereka rampas, bahkan sebahagian dari tim relawan yang membawa bantuan tersebut ada yang mereka siksa atau mereka bunuh.
Pada tanggal 29 Juni 2014, juru bicara ISIS memaklumatkan Abu Bakar al-Baghdadi sebagai Khalifah Muslimin dan penyebutan Negara dirubah dari ISIS menjadi Negara Islam. Dari sinilah ISIS melihat setiap orang yang enggan untuk membai’at Abu Bakar al-Baghdadi adalah kafir karena telah menentang penegakan Negara Islam dan penerapan syariat Islam. Dan mereka melihat memerangi dan membunuh kaum murtad didahulukan dari memerangi orang kafir asli. Sehingga tidak sedikit kaum muslimin yang mereka bunuh, baik dari kalangan mujahidin, maupun rakyat sipil dari wanita dan anak-anak dengan cara yang amat keji dan kejam. Perbuatan biadab tersebut mereka sebarkan melalui internet. Tujuan mereka memperlihatkan kekejian tersebut adalah sebagai ancaman dan untuk membuat ketakutan bagi orang yang enggan menerima keputusan mereka. Semenjak diprolamirkan berdirinya ISIS, semenjak itu pula terjadi pembunuhan dan pembantaian terhadap sesama muslim dan terhadap jiwa-jiwa tidak berdosa baik di Irak maupun di Suriah.
KESESATAN IDEOLOGI ISIS
Berikut ini, kami sebutkan beberapa kesesatan ISIS yang paling fatal yang persis sama dengan sifat-siafat golongan Khawarij yang dijelaskan dalam hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, diantara adalah:
1. Pertama : Mengklaim Bahwa Pimpinan Mereka Adalah Sebagai Khalifah Yang Wajib Dibaiat Dan Ditaati Oleh Setiap Muslim.
Semenjak kemunculan Khawarij dalam sejarah Islam mereka selalu mengklaim bahwa pemimpin mereka adalah pemimpin yang sah dan mutlak untuk ditaati. Karena menurut mereka seorang pemimpin harus terlepas dari dosa-dosa besar. Bila seorang pemimpin terjatuh kedalam dosa besar maka menurut mereka pemimpin tersebut wajib diganti. Bahkan harus dibunuh karena ia telah kafir dengan dosa tersebut, kecuali taubat dan menyatakan keislamannya kembali. Oleh sebab itu sejak dulu negara Khawarij tidak pernah stabil dan bertahan lama. Selama pemimpin mereka manusia, maka ia sangat berpeluang untuk jatuh kedalam dosa. Sangat sulit dan tidak akan pernah ada pemimpin yang bebas dari dosa.
Klaim seorang penguasa bahwa dirinya sebagai Khalifah umat Islam sudah sering terjadi dalam sepanjang sejarah umat Islam setelah umat Islam mengalami kemunduran dalam kekuatan politik sejak masa Dinasti Umawiyah, Abassiyah sampai Dinasti Utsmaniyah. Bahkan tidak sedikit pula diantara mereka yang mengaku sebagai Imam Mahdi akhir zaman. Terakhir peristiwa klaim tesebut dilakukan oleh kelompok Juhaiman di kota Makkah pada tahun 1979[1]. Peristiwa-peristiwa tersebut telah memakan korban yang cukup banyak dari kalangan kaum muslimin.
Hal yang melatarbelakangi peristiwa-peristiwa serupa biasanya dimulai dari proses pembelajaran agama yang jauh dari bimbingan para Ulama. Terutama dalam memahami dalil-dalil yang berhubungan dengan peristiwa-peristiwa yang akan terjadi di akhir zaman. Kemudian ditambah lagi oleh kondisi umat yang memprihatinkan, membuat sebagian orang ingin menjadi pahlawan di siang bolong. Dan sebab yang lebih dominan adalah kecintaan terhadap kekuasaan. Sebagian orang ada yang menjadikan dalil agama demi mencapai tujuan hawa nafsunya. Maka Abu Bakar al-Bagdadi bukanlah orang pertama yang mengaku dirinya sebagai Khalifah dalam sejarah Islam. Bahkan di antara mereka yang mengaku sebagai Khalifah terdapat orang jauh lebih baik kepribadiannya dari Abu Bakar al-Baghdadi. Akan tetapi pengakuan mereka tersebut berlaku pada wilayah yang mereka kuasai semata. Disebut khalifah karena ia pengganti penguasa sebelumnya, bukan dalam artian khalifah sebagai penguasa umat Islam di seluruh penjuru dunia[2].
Maka khalifah dalam pengertian tersebut, bisa disamakan pada setiap pemimpin muslim yang memimpin kaum Muslimin di wilayah negara manapun.
Syaikh Muhamad Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan bahwa pada abad ke 5H banyak sekali penguasa yang menyebut dirinya khalifah. Di Andalus ada lima orang, masing-masing menyebut dirinya khalifah dan termasuk pula penguasa Mesir dan Dinasti Abassiyah di Baghdad, sampai yang mengaku khalifah di berbagai penjuru dunia dari kalangan Alawiyah dan Khawarij. Hal inilah yang dimaksud oleh sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi wassalam: “Akan terdapat khalifah-khalifah yang banyak jumlahnya[3].[HR. Muslim].
Hal yang senada juga dijelaskan Imam Nawawi rahimahullah dalam kitabnya “Syarah Shahih Muslim”[4].
Adapun Khilafah dalam artian melindungi segenap umat Islam di seluruh pelosok sedunia, telah dijelaskan oleh Rasulullah Shalallahu’alaihi was salam bahwa pemerintahan yang berbentuk kekhalifahan seperti ini hanya berlangsung selama 30 tahun setelah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat. Kemudian setelah itu bentuk pemerintahan akan berubah menjadi kerajaan.
Rasulullah Shalallahu’alaihi was salam bersabda:
الْخِلَافَةُ فِيْ أُمَّتِيْ ثَلَاثُوْنَ سَنَةً ثُمَّ مُلْكٌ بَعْدَ ذَلِكَ
“Kekhilafahan di tengah umatku selama tiga puluh tahun, kemudian setelah itu berupa kerajaan”[5].
2. Kedua: Mengkafirkan Setiap Muslim Yang Tidak Mau Membai’at Khalifah Mereka.
Salah satu dari kebiasaan orang-orang Khawarij sejak dulu kala adalah kegemaran mereka mengkafirkan orang Muslim yang tidak mau menerima pandangan dan pendapat mereka. Jika duhulu mereka berani mengkafirkan seperti Khalifah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu sahabat yang mulia dan dijamin masuk surga oleh Rasulullah Shalallahu’alaihi wassalam, bagaimana dengan pemimpin setelahnya atau pemimpin-pemimpin yang ada saat ini? Jika zaman sekarang mereka berani mengkafirkan Syaikh Bin Baz rahimahullah bagaimana dengan ulama yang lainnya?
Berdasarkan berbagai informasi yang kami peroleh dari berbagai sumber, pasukan ISIS sangat mudah mengobral vonis kafir terhadap Muslim yang di luar kelompok mereka.
Rasul kita Muhammad Shalallahu’alaihi wassalam telah memperingatkan umatnya dari jauh-jauh hari agar mereka tidak meremehkan soal vonis murtad atau kafir antara sesama mereka. Sebab, bila seorang Muslim dituduh kafir oleh sorang Muslim lainnya, maka ucapan tersebut melekat pada salah seorang dari mereka. Bila yang dituduh tidak demikian adanya, maka ucapan tersebut kembali kepada orang yang menuduh kafir.
إِذَا كَفَّرَ الرَّجُلُ أَخَاهُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا
“Apabila seseorang mengkafirkan saudaranya maka sungguh salah seorang dari keduanya telah terkena kalimat tersebut”[6] .
Dalam riwayat lain berbunyi:
أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لأَخِيهِ يَا كَافِرُ. فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ
“Siapaun yang berkata kepada saudaranya: Hai kafir! maka sungguh salah seorang dari keduanya telah terkena kalimat tersebut, jika adanya seperti ia ucapkan, dan jika tidak maka ucapan tersebut kembali kepada yang mengucapkannya”[7] .
3. Ketiga: Menghalalkan Darah Setiap Orang Yang Tidak Mau Membai’at Khilafah Mereka.
Diantara kesesatan sekte Khawarij sejak dulu kala dengan menghalalkan darah orang yang di luar kelompok mereka. Bahkan sesama kelompok Khawarij sekalipun dengan alasan yang sangat sepele mereka dengan mudah melakukan pembunuhan. Meskipun orang yang akan mereka eksekusi nyata-nyata mengucapakan dua kalimat syahadat di hadapan mereka secara jelas, akan tetapi mereka tetap menyiksa dan membunuhnya dengan cara sadis dan kejam. Bahkan mereka meledakkan masjid yang dipenuhi oleh jamaah menunaikan sholat jum’at.
Dalam doktrin ISIS memerangi Muslim yang di luar kelompok mereka yang mereka sebut sebagai orang yang murtad lebih utama untuk dibunuh dan diperangi sebelum memerangi orang-orang kafir asli.
Lihatlah bagaimana yang dilakukan oleh pendahulu mereka terhadap seorang sahabat nabi yang bernama Abdullah bin Khabbaab Radhiyallahu anhu, mereka membunuhnya dan membelah perut isterinya sedang hamil di hadapannya [8].
Atas dasar informasi yang kami dapatkan dari orang yang langsung menyaksikan kekejam ISIS, sungguh perbuatan mereka jauh lebih keji, lebih kejam, lebih sadis dan lebih hina dari Khawarij-Khawarij yang terdahulu.
Bahkan mereka melakukan pembunuhan secara membabi buta, tanpa memperdulikan orang baik atau bukan, orang yang diberi jaminan keamanan atau bukan.
Rasulullah Shalallahu’alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ خَرَجَ مِنَ الطَّاعَةِ وَفَارَقَ الْجَمَاعَةَ فَمَاتَ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً وَمَنْ قَاتَلَ تَحْتَ رَايَةٍ عُمِّيَّةٍ يَغْضَبُ لِعَصَبَةٍ أَوْ يَدْعُو إِلَى عَصَبَةٍ أَوْ يَنْصُرُ عَصَبَةً فَقُتِلَ فَقِتْلَةٌ جَاهِلِيَّةٌ وَمَنْ خَرَجَ عَلَى أُمَّتِي يَضْرِبُ بَرَّهَا وَفَاجِرَهَا وَلاَ يَتَحَاشَ مِنْ مُؤْمِنِهَا وَلاَ يَفِي لِذِي عَهْدٍ عَهْدَهُ فَلَيْسَ مِنِّى وَلَسْتُ مِنْهُ.
“Barangsiapa yang meninggalkan ketaatan kepada pemimpin dan keluar dari jama’ah (persatuan)! Lalu ia mati, maka ia mati dalam jahiliyah. Barangsiapa yang berperang di bawah bendera kesesatan, ia marah demi kelompok tertentu atau karena mengajak kepada kelompok tertentu, atau karena mendukungnya, lalu ia terbunuh, maka ia terbunuh dalam kajahiliyahan. Barangsiapa yang memberontak atas umatku, ia membunuh orang baik maupun yang jahat, dan tidak memperdulikan orang beriman sekalipun, demikian pula tidak menepati janji bagi orang yang diberi perjanjian, maka ia tidak termasuk bagian dariku dan aku tidak termasuk bagian darinya”.[HR.Muslim][9]
Imam al-Bukhari rahimahullah berkata : “Oleh sebab itu Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma memandang mereka adalah seburuk-buruk makhluk, karena mereka mengambil ayat-ayat yang turun tentang orang kafir lalu mereka menjadikannya untuk orang-orang mukmin”[10].
Rasulullah Shalallahu’alaihi was salam senantiasa memberikan nasehat kepada pasukan yang beliau utus untuk sebuah perperangan agar tidak membunuh anak-anak:
اغْزُوا بِاسْمِ اللَّهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ اغْزُوا وَلاَ تَغُلُّوا وَلاَ تَغْدِرُوا وَلاَ تَمْثُلُوا وَلاَ تَقْتُلُوا وَلِيدًا
“Berperanglah di jalan Allah dengan menyebut nama Allah! Perangi orang yang kafir kepada Allah! Jangan berbuat curang! Jangan mengambil harta rampasan perang sebelum pembagian! Jangan lakukan penyiksaan! Dan jangan kalian bunuh anak-anak!”[11]
Dalam sebuah perperangan Rasulullah Shalallahu’alaihi was salam mendapatkan kabar ada anak-anak kecil yang terbunuh, lalu beliau Shalallahu’alaihi was salam bersabda:
مَا بَالُ أَقْوَامٍ جَاوَزَهُمُ الْقَتْلُ الْيَوْمَ حَتَّى قَتَلُوا الذُّرِّيَّةَ]، فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّمَا هُمْ أَوْلاَدُ الْمُشْرِكِينَ، فَقَالَ: “أَلاَ إِنَّ خِيَارَكُمْ أَبْنَاءُ الْمُشْرِكِينَ ثُمَّ قَالَ: “أَلاَ لاَ تَقْتُلُوا ذُرِّيَّةً أَلاَ لاَ تَقْتُلُوا ذُرِّيَّةً .
“Mengapa ada orang-orang pada hari ini yang berbuat melampaui batas dalam membunuh sehingga ada yang membunuh anak-anak. Lalu seseorang berkata: “Ya Rasulullah! Mereka tersebut anak-anak orang musyrikin”. Beliau menjawab: “Bukahkah orang yang terbaik diantara kalian hari ini adalah anak-anak orang musyrikin?” Kemudian beliau bersbada: “Ketahuilah, Jangan kalian membunuh anak-anak! Ketahuilah jangan kalian membunuh anak-anak”[12].
Dalam aksinya orang-orang ISIS tidak segan-segan meledakan masjid yang dipenuhi oleh jama’ah sedang menunaikan shalat Jum’at. Rasulullah Shalallahu’alaihi was salam melarang melakukan penyerangan terhadap perkampungan yang ada masjid di dalamnya atau terdengar suara azan dari kampung tersebut.
إِذَا رَأَيْتُمْ مَسْجِدًا أَوْ سَمِعْتُمْ مُؤَذِّنًا فَلاَ تَقْتُلُوا أَحَدًا
“Apabila kalian melihat masjid atau mendengar suara Muadzin maka jangan kalian membunuh seorangpun”[13].
Kalau kita perhatikan di masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu ada sebagian kaum muslimin yang tidak mau membaiat beliau. Akan tetapi beliau tidak pernah mengkafirkan apalagi membunuh mereka. Bahkan orang-orang Khawarij yang mengkafirkan dan menentang beliau tidak beliau kafirkan. Meskipun beliau pada akhirnya meninggal karena dibunuh oleh seorang Khawarij yang bernama Ibnu Muljam.
Jika Amirul mukminin Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu tidak mau melakukan pemaksaan terhadap orang yang tidak mau membaiat beliau. Lalu apakah Abu Bakar al-Baghdadi layak untuk memaksa agar orang harus membaiatnya? Tidakkah ia merasa malu terhadap dirinya sendiri.
4. Keempat: Mewajibkan Setiap Muslim Untuk Membatalkan Baiat Mereka Kepada Pemimpin Negara Mereka Masing-Masing.
Hal ini sangat berpontesi menjadikan kaum muslimin untuk dicurigai dan dimata-matai oleh pemerintah mereka, bahkan menyebabkan sebagian mereka ditangkap dan dihukum. Namun apakah mereka mendapat pembelaan dari orang-orang ISIS di sana? Apakah ISIS tahu tentang keadaan mereka dan dapat berbuat sesuatu untuk mereka?
Bahkan yang lebih fatal lagi dari itu semua, hal ini akan memancing terjadinya pemberontakan dan pembunuhan di banyak negara kaum Muslimin. Tindakan mereka jelas-jelas sangat menentang dalil-dalil agama. Rasulullah Shalallahu ’alaihi was salam telah memperingatkan umat terhadap kondisi ini dalam sabdanya:
وَسَتَكُونُ خُلَفَاءُ فَتَكْثُرُ قَالُوا فَمَا تَأْمُرُنَا قَالَ فُوا بِبَيْعَةِ الأَوَّلِ فَالأَوَّلِ وَأَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللَّهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ
“Akan muncul khalifah-khalifah yang banyak jumlahnya”, Para Sahabat bertanya : Apa perintahmu untuk kami? Jawab Rasulullah Shalallahu’alaihi was salam : “Penuhi baiat yang pertama terlebih dahulu dan berikan hak mereka, sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka terhadap apa yang Allah tugaskan kepada mereka”[14].
Hadits ini menegaskan kepada kaum muslimin dalam kondisi banyaknya orang mengaku dirinya sebagai khalifah untuk tetap taat dan setia terhadap pemimpin mereka yang pertama.
Rasulullah Shalallahu’alaihi was salam telah memperingatkan umat Islam tentang bagaimana menyikapi orang yang memecah bela persatuan kaum Muslimin. ‘Arfajah berkata : “Aku mendengar Rasulullah Shalallahu’alaihi was salam bersabda:
إِنَّهُ سَتَكُونُ هَنَاتٌ وَهَنَاتٌ فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُفَرِّقَ أَمْرَ هَذِهِ الأُمَّةِ وَهْىَ جَمِيعٌ فَاضْرِبُوهُ بِالسَّيْفِ كَائِنًا مَنْ كَانَ
“Sesungguhnya akan terjadi kekacauan dan kekacauan, Barangsiapa yang ingin memecah belah persatuan umat ini sedangkan mereka bersatu (dibawah pemimpin), maka hendaklah kalian penggal leher orang tersebut dengan pedang siapapun orangnya”[15].
Hadits ini memberikan ketegasan untuk menjaga persatuan di bawah penguasa yang resmi. Dan kita wajib melakukan penolakan terhadap setiap orang yang berusaha memecah bela antara kaum muslimin dengan pemimpin mereka.
5. Kelima: Kebodohan Mereka Tentang Ajaran Agama Terutama Perkara Yang Berkaitan Jihad Dan Khilafah.
Sifat-sifat mereka persis sama dengan sifat orang-orang Khawarij yang yang telah digambarkan oleh Rasulullah Shalallahu’alaihi was salam dalam Sunnahnya. Oleh sebab itu tidak ada perbedaan pendapat di tengah para ulama Ahlus Sunnah untuk menyebut mereka sebagai Khawarij kontemporer. Bahkan tokoh-tokoh dari kalangan kelompok al-Qaeda sendiri menyebut ISIS sebagai kelompok Khawarij yang paling ekstrim dalam sejarah.
Berbagai ulah biadab dilakukan oleh ISIS terhadap kaum Muslimin di luar kelompok mereka. Seperti, penyembelihan dan pembunuhan yang mereka lakukan terhadap orang-orang Muslim adalah bukti kejahilan (kebodohan) mereka dengan ajaran agama yang mulia ini. Terlebih-lebih lagi bila kita mendengarkan berbagai alasan mereka dalam melakukan tindakan biadap tersebut. mereka benar-benar persis dengan sifat khawarij yang terdapat dalam hadits-hadits berikut ini.
Yusair bin Amru bertanya kepada Sahal bin Hanif : “Apakah kamu pernah mendengar Nabi Shalallahu’alaihi was salam berbicara tentang Khawarij?” Sahal menjawab, “ Aku mendengar beliau bersabda sambil menunjuk dengan tangannya ke arah Irak. “Akan keluar dari daerah sana sekelompok kaum yang gemar membaca Al qur’an akan tetapi tidak melewati kerongkongan mereka. Mereka keluar dari agama Islam seperti keluarnya anak panah dari busurnya”[16] .
Para ulama menerangkan maksud dari kata-kata “gemar membaca al-Qur’an akan tetapi tidak melewati kerongkongan mereka”, mereka tidak memahami tentang apa yang mereka baca dan bacaan tersebut tidak memperbaiki keyakinan mereka, karena isi bacaan mereka tersebut tidak masuk kedalam hati mereka dalam bentuk ilmu. Tentu hal ini yang menyebabkan mereka bodoh tentang ajaran agama. Bahkan digambarkan kecepatan mereka keluar dari agama bagaikan secepat anak panah dari busurnya.
Dalam hadits yang lain diperjelas lagi tentang gambaran kebodohan mereka. Berkata Ali bin AbiThalib Radhiyallahu ‘anhu, aku mendengar Rasulullah Shalallahu’alaihi was salam bersabda:
سَيَخْرُجُ فِى آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ أَحْدَاثُ الأَسْنَانِ سُفَهَاءُ الأَحْلاَمِ يَقُولُونَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ
"Akan keluar di akhir zaman sekelompok orang, berusia muda lagi berpikiran dungu. Mereka mengatakan sebaik-baik ucapan manusia. Mereka gemar membaca al-Qur’an, akan tetapi tidak melewati kerongkongan mereka. Mereka keluar dari agama Islam seperti keluarnya anak panah dari busurnya”[17].
Dalam melakukan berbagai aksinya, orang-orang Khawarij menggunakan simbol-simbol agama dan merasa diri mereka membela agama Allah. Akan tetapi, tanpa mereka sadari, pada hakikatnya mereka merobohkan agama Allah. Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi was salam tentang mereka:
سَيَكُونُ فِى أُمَّتِى اخْتِلاَفٌ وَفُرْقَةٌ قَوْمٌ يُحْسِنُونَ الْقِيلَ وَيُسِيئُونَ الْفِعْلَ -إلى أن قال- يَدْعُونَ إِلَى كِتَابِ اللَّهِ وَلَيْسُوا مِنْهُ فِى شَىْءٍ مَنْ قَاتَلَهُمْ كَانَ أَوْلَى بِاللَّهِ مِنْهُمْ.
“Akan terjadi di tengah-tengah umatku perselisihan dan perpecahan, sekelompok kaum yang indah dalam ungkapan namun buruk dalam perbuatan”. (sampai pada ungkapan beliau): “Mereka mengajak kepada kitab Allah, tetapi mereka tidak termasuk kedalamnya sedikitpun. Orang yang menentang mereka lebih baik di sisi Allah daripada mereka”[18] .
Dalam lafazh yang lain berbunyi:
يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ يَحْسِبُونَ أَنَّهُ لَهُمْ وَهُوَ عَلَيْهِمْ.
“Mereka membaca al-Qur’an, hal itu mereka kira (hujjah) bagi mereka namun sesungguhnya hal itu (hujjah) yang menentang mereka”[19] .
TINGKATAN KHAWARIJ DALAM PENGKAFIRAN DAN PEMBUNUHAN
1. Mengkafirkan Pejabat Tinggi Negara saja.
2. Mengkafirkan Pejabat Tinggi dan Pasukan Keamanan yang menanggulangi teroris.
3. Mengkafirkan Pejabat Tinggi dan seluruh Pasukan Keamanan Negara.
4. Mengkafirkan penguasa secara mutlak dan para ulama yang loyal kepada mereka.
5. Mengkafirkan penguasa secara mutlak dan setiap orang yang loyal kepada mereka.
6. Mengkafirkan penguasa dan rakyat secara mutlak,tetapi mereka tidak menjadikan rakyat sipil sebagai sasaran pembunuhan.
7. Mengkafirkan penguasa dan rakyat secara mutlak, sekaligus menjadikan rakyat sipil sebagai sasaran pembunuhan yang berada di lokasi perlawanan mereka.
8. Mengkafirkan penguasa dan rakyat secara mutlak dan membunuh setiap pribadi yang diluar kelompok mereka, kecuali wanita dan anak-anak.
9. Mengkafirkan penguasa dan rakyat secara mutlak dan membunuh dengan sadis setiap pribadi yang diluar kelompok mereka sekalipun orang tua renta, wanita dan anak-anak kapan dan dimanapun mereka berada.
Dalam tingkatan Khawarij melakukan pengkafiran dan pembunuhan sebagaimana yang terdapat dalam uraian di atas, maka ISIS menempati urutan terakhir yaitu tingkat yang paling ekstrim dalam pengkafiran dan paling sadis dalam pembunuhan.
KESIMPULAN
1. ISIS adalah pecahan dari kelompok al-Qaeda, yang jauh lebih ekstrim dan sadis dalam melakukan pembunuhan dari kelompk al-Qaeda lainnya.
2. Mereka lebih tepat untuk disebut sebagai Khawarij kontemporer yang harus dicegah dan diantipasi perkembangannya.
3. ISIS adalah kelompok yang menyimpang dari ajaran Islam baik secara doktrin maupun prilaku.
4. Segala sikap dan prilaku mereka tidak boleh disandarkan kepada Islam, apalagi dikatakan sebagai ajaran Islam.
5. Setiap muslim hendaknya melakukan kewaspadaan diri dan keluarga mereka dari pengaruh doktrin dan gerakan ISIS. Wallahu mustaan
Rabu, 09 Desember 2015
Jenis Hadits Dhaif dan Munculnya Istilah Hadits Hasan
Hadits dhaif (lemah) ada beberapa macam. Al Hafizh Ibnu Hibban membagi hadits dhaif dalam banyak jenis, beliau menyebutkan 49 jenis hadits dhaif. Namun, pada hakikatnya, hadits dhaif terbagi menjadi dua
10 348 0

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Hadits dhaif (lemah) ada beberapa macam. Al Hafizh Ibnu Hibban membagi hadits dhaif dalam banyak jenis, beliau menyebutkan 49 jenis hadits dhaif. Namun, pada hakikatnya, hadits dhaif terbagi menjadi dua:
- Hadits dhaif yang bisa menjadi bahan i’tibar1. Menurut At Tirmidzi dan jama’ah ahli hadits, ini disebut hadits hasan.
- Hadits dhaif yang tidak bisa menjadi bahan i’tibar dan tidak bisa menjadi hujjah karena kelemahannya sangat berat. Ini disebabkan ada perawinya yang muttaham bil kadzab(tertuduh pendusta), atau fahisyul ghalath (terlalu sering salah), atau terdapat inqitha(keterputusan sanad) di dalamnya, atau irsal sedangkan ia tidak memiliki mutaba’ah2atau syahid3, atau yang semisalnya.
Dan hadits hasan menurut definisi Abu Isa At Tirmidzi adalah:
و ما خف الضبط في رواته وجاء من طريقين فأكثر وليس فيه من هو متهم بالكذب وليس شاذاً ولا منقطعاً ولا معلولاً بعلة قادحة
“hadits yang ringan dhabt para perawinya, diriwayatkan dalam dua jalan atau lebih, tidak terdapat perawi yang muttaham bil kadzab di dalamnya, tidak terdapat syudzudz4, tidakmunqathi, tidak terdapat illah qadihah5”
Maka hadits yang semacam ini bisa menjadi hujjah sebagaimana hadits shahih, menurut para ulama.
Para ulama terdahulu membagi hadits hanya dua macam saja: hadits shahih dan hadits dhaif. Makna dari hadits hasan tercakup dalam hadits shahih. Kemudian setelah itu, At Tirmidzi dan beberapa ahli hadits lainnya membagi hadits menjadi tiga: hadits shahih, hadits dhaif dan hadits hasan. Maka hadits hasan di sini mereka maknai sebagai hadits yang ringan dhabt perawinya namun disertai bagusnya keadaan komponen lainnya, yaitu bagus ‘al adalah dari perawinya, muttashil (bersambung), tidak ada syudzudz dan illah. Maka hadits yang seperti ini bisa menjadi hujjah, dan ia lebih baik dari pendapat orang dan dari qiyas. Sebagaimana dikatakan oleh Imam Ahmad radhiallahu’anhu.
Hadits dhaif yang mutamasik (baca: hadits hasan), bisa dijadikan hujjah dan ia lebih baik dari pendapat-pendapat orang. Karena ia adalah hadits yang bersambung sanadnya, tidak adaillah, tidak ada syudzudz, hanya saja satu atau sebagian perawinya tidak sempurna kualitasdhabt-nya. Bahkan terkadang ada yang memiliki kekurangan dari segi hafalannya, namun tidak sampai tergolong fahisyul ghalath (terlalu sering salah), hanya saja terdapat wahm dan beberapa kesalahan.
***
(catatan kaki dari penerjemah)
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.or.id
____
- I’tibar artinya proses pengumpulan hadits-hadits yang lemahnya ringan untuk nantinya digabungkan dengan semisalnya, sehingga bisa diteliti apakah bisa saling menguatkan atau tidak

- Perawi yang bisa menguatkan perawi lain yang meriwayatkan sendirian, karena mereka memiliki guru yang sama atau semisalnya

- Jalan lain dari sebuah riwayat yang diriwayatkan oleh sahabat Nabi yang berbeda, yang bisa menjadi penguat

- Keanehan para sanad atau isi haditsnya, karena bertentangan dengan sanad atau isi hadits lain yang lebih bagus kualitasnya

- Cacat dalam hadits yang samar yang dapat merusak kualitas hadits

Rabu, 07 Oktober 2015
Menundukkan Pandangan Mata
Katakanlah kepada laki-laki yang beriman,’Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka
66 475 0

Mata adalah sahabat sekaligus penuntun bagi hati. Mata mentransfer berita-berita yang dilihatnya ke hati sehingga membuat pikiran berkelana karenanya. Karena melihat secara bebas bisa menjadi faktor timbulnya keinginan dalam hati, maka syariat yang mulia ini telah memerintahkan kepada kita untuk menundukkan pandangan kita terhadap sesuatu yang dikhawatirkan menimbulkan akibat yang buruk.
Perintah untuk Menundukkan Pandangan
Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
”Katakanlah kepada laki-laki yang beriman,’Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’” (QS. An-Nur [24] : 30).
Ibnu Katsir rahimahullah berkata,
هذا أمر من الله تعالى لعباده المؤمنين أن يغضوا من أبصارهم عما حرم عليهم، فلا ينظروا إلا إلى ما أباح لهم النظر إليه ، وأن يغضوا أبصارهم عن المحارم
“Ini adalah perintah dari Allah Ta’ala kepada hamba-hambaNya yang beriman untuk menjaga (menahan) pandangan mereka dari hal-hal yang diharamkan atas mereka. Maka janganlah memandang kecuali memandang kepada hal-hal yang diperbolehkan untuk dipandang. Dan tahanlah pandanganmu dari hal-hal yang diharamkan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/41)
Menundukkan pandangan mata merupakan dasar dan sarana untuk menjaga kemaluan. Oleh karena itu, dalam ayat ini Allah Ta’ala terlebih dulu menyebutkan perintah untuk menahan pandangan mata daripada perintah untuk menjaga kemaluan.
Jika seseorang mengumbar pandangan matanya, maka dia telah mengumbar syahwat hatinya. Sehingga mata pun bisa berbuat durhaka karena memandang, dan itulah zina mata. Rasulullah bersabda,
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
”Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina. Dia mengetahui yang demikian tanpa dipungkiri. Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan). Zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan). Lidah (lisan) bisa berzina, dan zinanya adalah perkataan (yang diharamkan). Tangan bisa berzina, dan zinanya adalah memegang (yang diharamkan). Kaki bisa berzina, dan zinanya adalah ayunan langkah (ke tempat yang haram). Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya.” (HR. Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657. Lafadz hadits di atas milik Muslim).
Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْعَيْنُ تَزْنِي، وَالْقَلْبُ يَزْنِي، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا الْقَلْبِ التَّمَنِّي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ مَا هُنَالِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ
“Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata adalah dengan melihat (yang diharamkan), zina hati adalah dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” (HR. Ahmad no. 8356. Dinilai shahih oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth.)
Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan zina mata pertama kali, karena inilah dasar dari zina tangan, kaki, hati, dan kemaluan. Kemaluan akan tampil sebagai pembukti dari semua zina itu jika akhirnya benar-benar berzina, atau mendustakannya jika tidak berzina. Oleh karena itu, marilah kita menundukkan pandangan kita. Karena jika mengumbarnya, berarti kita telah membuka berbagai pintu kerusakan yang besar.
Fitnah telah Mengepung Kita
Di zaman sekarang ini, sungguh berat memang fitnah yang ada di sekeliling kita. Ketika kita keluar rumah, maka kita segera dikepung dengan fitnah yang dapat menggoda pandangan kita ke arah yang haram. Terlihatlah oleh pandangan kita, wanita-wanita yang keluar rumah tanpa menutup aurat, tanpa sedikit pun rasa malu di hadapan Allah Ta’ala yang telah menciptakan dan memberikan berbagai nikmat kepadanya. Sebagian mengenakan pakaian yang ketat, sebagian mengenakan rok mini, dan sebagian lagi mengenakan pakaian yang transparan. Mereka berpakaian, akan tetapi pada hakikatnya telanjang. Bisa jadi ketika iman dan rasa takut kita kepada Allah Ta’ala sedang luntur, maka dengan mudah kita mengumbar pandangan dan syahwat kita itu dan melalaikan perintah Allah Ta’ala kepada kita. Dan ketika pandangan mata bisa membangkitkan nafsu birahi, maka dari pandangan mata itu pula bisa menjerumuskan kita kepada kerusakan yang besar, seperti onani, masturbasi, sampai ke zina yang sesungguhnya.
Oleh karena itu, benarlah ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
”Aku tidaklah meninggalkan cobaan yang lebih membahayakan bagi laki-laki selain dari (cobaan berupa) wanita” (HR. Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 9798).
Sampai-sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun perlu memperingatkan kita secara khusus dengan sabdanya,
إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا، فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ، فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ
”Sesungguhnya dunia itu manis. Dan sesungguhnya Allah telah menguasakan dunia itu kepada kamu sekalian, dan memperhatikan apa yang kalian kerjakan. Maka takutlah kepada dunia dan takutlah kepada wanita. Karena sumber bencana bani Israil pertama kali berasal dari wanita.” (HR. Muslim no. 2742).
Pahala bagi Orang yang Menundukkan Pandangannya dari Perkara yang Haram
Begitu beratnya menundukkan pandangan mata, apalagi pada zaman sekarang ini, sehingga Allah pun akan membalas hamba-hambaNya yang istiqomah melaksanakan perintah-Nya dengan pahala yang besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam besabda,
النَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ مَسْمُومَةٌ فَمَنْ تَرَكَهَا مِنْ خَوْفِ اللَّهِ أَثَابَهُ جَلَّ وَعَزَّ إِيمَانًا يَجِدُ حَلَاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ
”Memandang wanita adalah panah beracun dari berbagai macam panah iblis. Barangsiapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberi balasan iman kepadanya yang terasa manis baginya” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 7875).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
اضْمَنُوا لِي سِتًّا مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَضْمَنْ لَكُمُ الْجَنَّةَ: اصْدُقُوا إِذَا حَدَّثْتُمْ، وَأَوْفُوا إِذَا وَعَدْتُمْ، وَأَدُّوا إِذَا اؤْتُمِنْتُمْ، وَاحْفَظُوا فُرُوجَكُمْ، وَغُضُّوا أَبْصَارَكُمْ، وَكُفُّوا أَيْدِيَكُمْ
”Jaminlah aku dengan enam perkara, dan aku akan menjamin kalian dengan surga: jujurlah (jangan berdusta) jika kalian berbicara; tepatilah jika kalian berjanji; tunaikanlah jika kalian dipercaya (jangan berkhianat); peliharalah kemaluan kalian; tahanlah pandangan kalian; dan tahanlah kedua tangan kalian.” (HR. Ahmad no. 22757. Dinilai hasan lighairihi oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth).
Menikah, Sarana Menjaga Pandangan Mata
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ
”Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400).
Dengan keimanan dan rasa takut dalam hatinya, seseorang bisa saja menahan pandangan matanya dari yang haram. Akan tetapi, dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa dengan menikah, seseorang akan lebih dapat menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Karena dia bisa menyalurkan syahwatnya kepada sesuatu yang halal, yaitu istrinya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ، فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ
”Sesungguhnya wanita itu maju dalam rupa setan dan membelakang dalam rupa setan. Jika salah seorang dari kalian melihat wanita yang mengagumkannya, maka datangilah istrinya. Karena hal itu menghilangkan apa yang terdapat dalam dirinya.” (HR. Muslim no. 1403).
Hal ini karena pandangan mata bisa membangkitkan kekuatan birahi, sehingga beliau memerintahkan untuk mengurangi kekuatan itu dengan cara mendatangi istri.
Dalam riwayat lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَإِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ امْرَأَةً فَأَعْجَبَتْهُ، فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ مَعَهَا مِثْلَ الَّذِي مَعَهَا
“Jika salah seorang dari kalian melihat wanita yang mengagumkannya, maka hendaklah ia mendatangi (menggauli) isterinya. Karena apa yang dimiliki wanita tersebut sama dengan yang dimiliki oleh isterinya.” (HR. Tirmidzi no. 1158 dan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya no. 5572. Dinilai shahih oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)
Semoga Allah Ta’ala memberikan keteguhan ke dalam hati kita untuk dapat menjaga pandangan mata kita dari yang haram dan menjauhkan kita dari berbagai fitnah yang dapat merusak keimanan kita. Amiin.
***
Selesai disempurnakan menjelang dzuhur, Sint-Jobskade Rotterdam NL, Sabtu 4 Dzulhijah 1436
Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,
Penulis: M. Saifudin Hakim
Artikel Muslim.or.id
Selasa, 06 Oktober 2015
Ruwaibidhah
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang penuh dengan penipuan. Ketika itu pendusta dibenarkan sedangkan orang yang jujur malah didustakan, pengkhianat dipercaya sedangkan orang yang amanah justru dianggap sebagai pengkhianat. Pada saat itu Ruwaibidhah berbicara.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksudRuwaibidhah?”. Beliau menjawab, “Orang bodoh yang turut campur dalam urusan masyarakat luas.” (HR. Ibnu Majah, disahihkan al-Albani dalam as-Shahihah).
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
“Janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” [QS Al Isra`: 36].
Jumat, 02 Oktober 2015
Beberapa Keutamaan Dan Keberkahan Hari Jum'at
Jumat, 27 Juli 2012 06:56:23 WIB
Kategori : Risalah : Do'a & Dzikir
Kategori : Risalah : Do'a & Dzikir
BEBERAPA KEUTAMAAN DAN KEBERKAHAN HARI JUM'AT
Oleh
Dr. Nashir bin ‘Abdirrahman bin Muhammad al-Juda’i
Hari Jum’at merupakan hari yang paling utama (afdhal) dari semua hari dalam sepekan. Dia adalah hari yang penuh barakah. Allah Ta’ala mengkhususkan hari Jum’at ini hanya bagi kaum Muslimin dari seluruh kaum dari ummat-ummat terdahulu. Dan di antara beberapa keutamaan dan barakah hari yang agung ini adalah sebagai berikut:
Pertama, terdapat berbagai hadits yang menjelaskan keutamaan dan kemuliaan hari Jum’at. Di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلاَ تَقُومُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ."
“Sebaik-baik hari dimana matahari terbit di saat itu adalah hari Jum’at. Pada hari ini Adam diciptakan, hari ketika ia dimasukan ke dalam Surga dan hari ketika ia dikeluarkan dari Surga. Dan hari Kiamat tidak akan terjadi kecuali pada hari Jum’at.”[1]
Hadits berikutnya, dari Abu Hurairah dan Hudzaifah[2]
"أَضَلَّ اللهُ عَنِ الْجُمُعَةِ مَنْ كَانَ قَبْلَنَا فَكَانَ لِلْيَهُوْدِ يَوْمُ السَّبْتِ وَكَانَ لِلنَّصَارَى يَوْمُ الأَحَدِ فَجَاءَ اللهُ بِنَا فَهَدَانَا اللهُ لِيَوْمِ الْجُمُعَةِ."
‘Allah menyimpangkan kaum sebelum kita dari hari Jum’at. Maka untuk kaum Yahudi adalah hari Sabtu, sedangkan untuk orang-orang Nasrani adalah hari Ahad, lalu Allah membawa kita dan menunjukan kita kepada hari Jum’at.’” [Al-Hadits] [3]
Dan hadits-hadits lain yang menunjukkan besarnya keutamaan hari Jum’at dan keistimewaannya di banding hari-hari lainnya.
1. Di antara keberkahan hari Jum’at, bahwa di dalamnya terdapat waktu-waktu dikabulkannya do’a.
Dalam ash-Shahihain terdapat hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut hari Jum’at, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"فِيْهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا."
“‘Di hari Jum’at itu terdapat satu waktu yang jika seorang Muslim melakukan shalat di dalamnya dan memohon sesuatu kepada Allah Ta’ala, niscaya permintaannya akan dikabulkan.’ Lalu beliau memberi isyarat dengan tangannya yang menun-jukkan sedikitnya waktu itu.”[4]
Para ulama dari kalangan Sahabat, Tabi’in dan setelah mereka berbeda pendapat tentang “waktu itu”, apakah (perkara) waktu tersebut tetap ada (relevan hingga saat ini) ataukah sudah dihapus? Sementara bagi kelompok yang menyatakan bahwa waktu itu tetap ada, mereka berselisih pendapat tentang penentuan waktu tersebut, seluruhnya menjadi lebih dari menjadi tiga puluh pendapat. Semua itu dinukil oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani رحمهما الله beserta dengan dalil-dalilnya.[5] Dari semua pendapat itu, terdapat dua pendapat yang paling kuat.
Pertama, bahwa waktu itu dimulai dari duduknya imam sampai pelaksanaan shalat Jum’at. Di antara dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya,
"عَنْ أَبِي بُرْدَةَ بْنِ أَبِي مُوسَى الأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: أنَّ عَبْدَ اللهِ بْنُ عُمَرَ c قَالَ لَهُ: أَسَمِعْتَ أَبَاكَ يُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَأْنِ سَاعَةِ الْجُمُعَةِ ؟ قَالَ : قُلْتُ نَعَمْ. سَمِعْتُهُ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: هِيَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلاَةُ."
Dari Abu Burdah bin Abi Musa al-Asy’ari[6] Radhiyallahu anhubahwa ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma berkata padanya, “Apakah engkau telah mendengar ayahmu meriwayatkan hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehubungan dengan waktu ijaabah pada hari Jum’at?” Lalu Abu Burdah mengatakan, ‘Aku menjawab, ‘Ya, aku mendengar ayahku mengatakan bahwa, ‘Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Yaitu waktu antara duduknya imam sampai shalat dilaksanakan.’”[7]
Di antara orang yang menguatkan pendapat ini adalah Imam an-Nawawi rahimahullah. Bahkan dia mengatakan, “Pendapat ini shahih, bahkan shawaab (benar),” [8] Sedangkan Imam as-Suyuthi rahimahullah menentukan waktu yang dimaksud (dengan waktu tersebut), adalah ketika shalat didirikan.” [9]
Kedua, bahwa batas akhir dari waktu tersebut hingga setelah ‘Ashar. Di antara argumentasinya adalah hadits yang diriwayatkan oleh sebagian penulis kitab Sunan, dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda,
"يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً لاَ يُوجَدُ فِيْهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ شَيْئًا إِلاَّ آتَاهُ إِيَّاهُ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ."
“Hari Jum’at itu dua belas jam. Tidak ada seorang Muslim pun yang memohon sesuatu kepada Allah dalam waktu tersebut melainkan akan dikabulkan oleh Allah. Maka peganglah erat-erat (ingatlah bahwa) akhir dari waktu tersebut jatuh setelah ‘Ashar.” [10]
Dan di antara orang yang menguatkan pendapat ini adalah Imam Ibnul Qayyim rahimahullah, dia mengatakan, “Ini adalah pendapat yang dipegang oleh kebanyakan generasi Salaf, dan banyak sekali hadits-hadits mengenainya ”[11]
Sebagian ulama menyebutkan bahwa hikmah dari tersamarnya waktu ini adalah memotivasi para hamba agar bersungguh-sungguh dalam memohon, memperbanyak do’a dan mengisi seluruh waktu dengan beribadah, seraya mengharapkan pertemuannya dengan waktu yang penuh barakah itu.” [12]
2. Keberkahan lainnya yang dimiliki hari Jum’at, bahwa siapa saja yang menunaikan shalat Jum’at sesuai dengan tuntunan adab dan tata cara yang benar, maka dosa-dosanya yang ter-jadi antara Jum’at tersebut dengan Jum’at sebelumnya akan diampuni.
Sebagaimana disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dari Salman al-Farisi Radhiyallahu anhu. Dia mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ اْلإِمَامُ إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى."
“Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at, dan bersuci semampunya, berminyak dengan minyak, atau mengoleskan minyak wangi dari rumahnya, kemudian keluar (menuju masjid), dan dia tidak memisahkan dua orang (yang sedang duduk berdampingan), kemudian dia mendirikan shalat yang sesuai dengan tuntunannya, lalu diam mendengarkan (dengan seksama) ketika imam berkhutbah melainkan akan diampuni (dosa-dosanya yang terjadi) antara Jum’at tersebut dan ke Jum’at berikutnya.” [13]
Sedangkan dalam Shahih Muslim terdapat tambahan tiga hari. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda,
"مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى وَفَضْلُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ."
“Barangsiapa yang mandi lalu berangkat Jum’at, kemudian mendirikan shalat semampunya, selanjutnya diam mendengarkan khutbah (imam) hingga khutbahnya selesai kemudian shalat bersama imam, niscaya akan diampuni dosa-dosanya antara Jum’at itu hingga Jum’at berikutnya dan ditambah tiga hari lagi.” [14]
Telah dikemukakan pada pembahasan sebelumnya, hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
"اَلصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ."
“Shalat fardhu lima waktu, shalat Jum’at ke Jum’at berikutnya, dan Ramadhan ke Ramadhan berikutnya menghapuskan dosa-dosa yang dilakukan di antara masa tersebut jika ia menjauhi dosa-dosa besar.”
Pada zhahir hadits ini terdapat syarat untuk menjauhkan al-kabaa-ir (dosa-dosa besar) untuk dapat meraih keutamaan gugurnya dosa-dosa kecil
3. Keberkahan lain yang dimiliki hari Jum’at bahwa di dalamnya terdapat keutamaan yang besar bagi siapa saja yang bersegera pergi ke masjid lebih pagi untuk shalat Jum’at.
Dalam ash-Shahihain terdapat hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ اْلإِمَامُ حَضَرَتِ الْمَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ."
“Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at seperti mandi janabah lalu segera pergi ke masjid, maka seakan-akan berkurban dengan unta yang gemuk, dan barangsiapa yang pergi pada jam yang kedua, maka seakan-akan ia berkurban dengan sapi betina, dan barangsiapa pergi pada jam yang ketiga, maka seakanakan ia berkurban dengan domba yang bertanduk, dan barangsiapa yang pergi pada jam yang keempat seakan-akan ia berkurban dengan seekor ayam, dan barangsiapa yang pergi pada jam kelima, maka seakan-akan ia berkurban dengan sebutir telur. Dan apabila imam telah keluar (untuk berkhutbah), maka para Malaikat turut hadir sambil mendengarkan dzikir (nasihat/peringatan).” [15]
4. Keberkahan lainnya yang dimiliki hari Jum’at bahwa hari ini merupakan hari berkumpulnya kaum Muslimin.
Hari ini merupakan hari berkumpulnya kaum Muslimin dalam masjid-masjid mereka yang besar untuk mengikuti shalat dan se-belumnya mendengarkan dua khutbah Jum’at yang mengandung pengarahan dan pengajaran serta nasihat-nasihat yang ditujukan kepada kaum Muslimin yang kesemuanya mengandung manfaat agama dan dunia. Hari Jum’at ini juga memiliki beberapa keistimewaan yang mulia di antaranya disebutkan oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah sebanyak tiga puluh tiga. Bahkan Imam as-Suyuthi dalam risalahnya, Nuurul Lum’ah fii Khashaa-ishil Jumu’ah me-nambahkan keistimewaan tersebut menjadi seratus satu. Akan tetapi sebagian keistimewaan itu bersandar pada hadits-hadits yang lemah.
Maka, sudah sepantasnya seorang Muslim memanfaatkan hari yang mulia dan penuh barakah ini dengan melakukan ibadah-ibadah wajib maupun sunnah, [16] dan mengkonsentrasikan diri pada ibadah-ibadah tersebut sehingga dia dapat meraih pahala yang besar dan ganjaran yang setimpal.
[Disalin dari buku At Tabaruk Anwaa’uhu wa Ahkaamuhu, Judul dalam Bahasa Indonesia Amalan Dan Waktu Yang Diberkahi, Penulis Dr. Nashir bin ‘Abdirrahman bin Muhammad al-Juda’i, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. Shahih Muslim (II/585) Kitaabul Jumu’ah.
[2]. Namanya adalah Hudzaifah bin al-Yaman dan nama al-Yaman dari Hasl. Ada yang menyatakan, Husail bin Jabir bin ‘Amr al-‘Absi. Beliau adalah teman rahasia Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallamdi lingkungan orang-orang munafik. Beliau menanyakan tentang keburukan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan tujuan menjauhinya. Mangikuti perang Uhud bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan juga dimenangkannya di Irak. Wafat di Madinah tahun 36 H. Lihat Asadul Ghaabah (I/468), Siyar A’lamin Nubalaa’ (II/361), al-Ishaabah (I/316) dan Tahdziibut Tahdziib (II/219).
[3]. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya (II/286) kitab al-Jum’ah.
[4]. Shahih al-Bukhari (I/224) kitab al-Jum’ah dan Shahih Muslim (II/584) kitab al-Jumu’ah.
[5]. Lihat Fat-hul Baari (II/416-421).
[6]. Namanya ‘Amir bin Abi Musa ‘Abdullah bin Qais Abu Burdah al-Asy’ari, dikatakan bahwa namanya adalah al-Harits, juga dikatakan bahwa namanya adalah nama kun-yahnya. Beliau adalah seorang Qadhi di Kufah dan seorang yang tsiqah dalam banyak hadits. Beliau mempunyai kemuliaan-kemuliaan dan atsar-atsar yang masyhur. Wafat di Kufah tahun 103 H, ada yang menga-takan setelahnya.
[7]. Shahih Muslim (II/316) Kitaabul Jumu’ah.
[8]. Syarhun Nawawi li Shahiih Muslim (VI/140-141).
[9]. Risalah Nuurul Lum’ah fii Khashaa-ishil Jumu’ah, karya Imam as-Suyuthi yang terkandung dalam Majmuu’atur Rasaa-ilil Muniiriyyah (I/210).
[10]. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunannya (Sunan Abu Dawud VI/12) kitab ash-Shaalah, an-Nasa-i dalam Sunannya (III/99, 100) kitab al-Jumu’ah dan al-Hakim dalam al-Musradrak (I/279).
[11]. Zaadul Ma’aad (I/389, 394).
[12]. Fat-hul Baari (II/417).
[13]. Shahih al-Bukhari (I/213) kitab al-Jumu’ah bab ad-Duhn lil Jumu’ah.
[14]. Shahih Muslim (II/587) kitab al-Jumu’ah bab Man Asami’a wa Anshata fil Khutbah.
[15]. Shahih al-Bukhari (I/213) kitab al-Jumu’ah bab fadhlul Jumu’ah dan Shahih Muslim (II/587) kitab al-Jumu’ah bab at-Tahjiir Yaumil Jum’ah.
[16]. Saya mengingatkan disini bahwa shaum (puasa) yang dikhususkan hanya di hari Jum’at adalah dimakruhkan. Lihat rincian masalah ini disertai dalil-dalilnya dalam kitab Zaadul Ma’aad (I/416-420).
Oleh
Dr. Nashir bin ‘Abdirrahman bin Muhammad al-Juda’i
Hari Jum’at merupakan hari yang paling utama (afdhal) dari semua hari dalam sepekan. Dia adalah hari yang penuh barakah. Allah Ta’ala mengkhususkan hari Jum’at ini hanya bagi kaum Muslimin dari seluruh kaum dari ummat-ummat terdahulu. Dan di antara beberapa keutamaan dan barakah hari yang agung ini adalah sebagai berikut:
Pertama, terdapat berbagai hadits yang menjelaskan keutamaan dan kemuliaan hari Jum’at. Di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلاَ تَقُومُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ."
“Sebaik-baik hari dimana matahari terbit di saat itu adalah hari Jum’at. Pada hari ini Adam diciptakan, hari ketika ia dimasukan ke dalam Surga dan hari ketika ia dikeluarkan dari Surga. Dan hari Kiamat tidak akan terjadi kecuali pada hari Jum’at.”[1]
Hadits berikutnya, dari Abu Hurairah dan Hudzaifah[2]
"أَضَلَّ اللهُ عَنِ الْجُمُعَةِ مَنْ كَانَ قَبْلَنَا فَكَانَ لِلْيَهُوْدِ يَوْمُ السَّبْتِ وَكَانَ لِلنَّصَارَى يَوْمُ الأَحَدِ فَجَاءَ اللهُ بِنَا فَهَدَانَا اللهُ لِيَوْمِ الْجُمُعَةِ."
‘Allah menyimpangkan kaum sebelum kita dari hari Jum’at. Maka untuk kaum Yahudi adalah hari Sabtu, sedangkan untuk orang-orang Nasrani adalah hari Ahad, lalu Allah membawa kita dan menunjukan kita kepada hari Jum’at.’” [Al-Hadits] [3]
Dan hadits-hadits lain yang menunjukkan besarnya keutamaan hari Jum’at dan keistimewaannya di banding hari-hari lainnya.
1. Di antara keberkahan hari Jum’at, bahwa di dalamnya terdapat waktu-waktu dikabulkannya do’a.
Dalam ash-Shahihain terdapat hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut hari Jum’at, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"فِيْهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا."
“‘Di hari Jum’at itu terdapat satu waktu yang jika seorang Muslim melakukan shalat di dalamnya dan memohon sesuatu kepada Allah Ta’ala, niscaya permintaannya akan dikabulkan.’ Lalu beliau memberi isyarat dengan tangannya yang menun-jukkan sedikitnya waktu itu.”[4]
Para ulama dari kalangan Sahabat, Tabi’in dan setelah mereka berbeda pendapat tentang “waktu itu”, apakah (perkara) waktu tersebut tetap ada (relevan hingga saat ini) ataukah sudah dihapus? Sementara bagi kelompok yang menyatakan bahwa waktu itu tetap ada, mereka berselisih pendapat tentang penentuan waktu tersebut, seluruhnya menjadi lebih dari menjadi tiga puluh pendapat. Semua itu dinukil oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani رحمهما الله beserta dengan dalil-dalilnya.[5] Dari semua pendapat itu, terdapat dua pendapat yang paling kuat.
Pertama, bahwa waktu itu dimulai dari duduknya imam sampai pelaksanaan shalat Jum’at. Di antara dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya,
"عَنْ أَبِي بُرْدَةَ بْنِ أَبِي مُوسَى الأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: أنَّ عَبْدَ اللهِ بْنُ عُمَرَ c قَالَ لَهُ: أَسَمِعْتَ أَبَاكَ يُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَأْنِ سَاعَةِ الْجُمُعَةِ ؟ قَالَ : قُلْتُ نَعَمْ. سَمِعْتُهُ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: هِيَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلاَةُ."
Dari Abu Burdah bin Abi Musa al-Asy’ari[6] Radhiyallahu anhubahwa ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma berkata padanya, “Apakah engkau telah mendengar ayahmu meriwayatkan hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehubungan dengan waktu ijaabah pada hari Jum’at?” Lalu Abu Burdah mengatakan, ‘Aku menjawab, ‘Ya, aku mendengar ayahku mengatakan bahwa, ‘Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Yaitu waktu antara duduknya imam sampai shalat dilaksanakan.’”[7]
Di antara orang yang menguatkan pendapat ini adalah Imam an-Nawawi rahimahullah. Bahkan dia mengatakan, “Pendapat ini shahih, bahkan shawaab (benar),” [8] Sedangkan Imam as-Suyuthi rahimahullah menentukan waktu yang dimaksud (dengan waktu tersebut), adalah ketika shalat didirikan.” [9]
Kedua, bahwa batas akhir dari waktu tersebut hingga setelah ‘Ashar. Di antara argumentasinya adalah hadits yang diriwayatkan oleh sebagian penulis kitab Sunan, dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda,
"يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً لاَ يُوجَدُ فِيْهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ شَيْئًا إِلاَّ آتَاهُ إِيَّاهُ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ."
“Hari Jum’at itu dua belas jam. Tidak ada seorang Muslim pun yang memohon sesuatu kepada Allah dalam waktu tersebut melainkan akan dikabulkan oleh Allah. Maka peganglah erat-erat (ingatlah bahwa) akhir dari waktu tersebut jatuh setelah ‘Ashar.” [10]
Dan di antara orang yang menguatkan pendapat ini adalah Imam Ibnul Qayyim rahimahullah, dia mengatakan, “Ini adalah pendapat yang dipegang oleh kebanyakan generasi Salaf, dan banyak sekali hadits-hadits mengenainya ”[11]
Sebagian ulama menyebutkan bahwa hikmah dari tersamarnya waktu ini adalah memotivasi para hamba agar bersungguh-sungguh dalam memohon, memperbanyak do’a dan mengisi seluruh waktu dengan beribadah, seraya mengharapkan pertemuannya dengan waktu yang penuh barakah itu.” [12]
2. Keberkahan lainnya yang dimiliki hari Jum’at, bahwa siapa saja yang menunaikan shalat Jum’at sesuai dengan tuntunan adab dan tata cara yang benar, maka dosa-dosanya yang ter-jadi antara Jum’at tersebut dengan Jum’at sebelumnya akan diampuni.
Sebagaimana disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dari Salman al-Farisi Radhiyallahu anhu. Dia mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ اْلإِمَامُ إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى."
“Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at, dan bersuci semampunya, berminyak dengan minyak, atau mengoleskan minyak wangi dari rumahnya, kemudian keluar (menuju masjid), dan dia tidak memisahkan dua orang (yang sedang duduk berdampingan), kemudian dia mendirikan shalat yang sesuai dengan tuntunannya, lalu diam mendengarkan (dengan seksama) ketika imam berkhutbah melainkan akan diampuni (dosa-dosanya yang terjadi) antara Jum’at tersebut dan ke Jum’at berikutnya.” [13]
Sedangkan dalam Shahih Muslim terdapat tambahan tiga hari. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda,
"مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى وَفَضْلُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ."
“Barangsiapa yang mandi lalu berangkat Jum’at, kemudian mendirikan shalat semampunya, selanjutnya diam mendengarkan khutbah (imam) hingga khutbahnya selesai kemudian shalat bersama imam, niscaya akan diampuni dosa-dosanya antara Jum’at itu hingga Jum’at berikutnya dan ditambah tiga hari lagi.” [14]
Telah dikemukakan pada pembahasan sebelumnya, hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
"اَلصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ."
“Shalat fardhu lima waktu, shalat Jum’at ke Jum’at berikutnya, dan Ramadhan ke Ramadhan berikutnya menghapuskan dosa-dosa yang dilakukan di antara masa tersebut jika ia menjauhi dosa-dosa besar.”
Pada zhahir hadits ini terdapat syarat untuk menjauhkan al-kabaa-ir (dosa-dosa besar) untuk dapat meraih keutamaan gugurnya dosa-dosa kecil
3. Keberkahan lain yang dimiliki hari Jum’at bahwa di dalamnya terdapat keutamaan yang besar bagi siapa saja yang bersegera pergi ke masjid lebih pagi untuk shalat Jum’at.
Dalam ash-Shahihain terdapat hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ اْلإِمَامُ حَضَرَتِ الْمَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ."
“Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at seperti mandi janabah lalu segera pergi ke masjid, maka seakan-akan berkurban dengan unta yang gemuk, dan barangsiapa yang pergi pada jam yang kedua, maka seakan-akan ia berkurban dengan sapi betina, dan barangsiapa pergi pada jam yang ketiga, maka seakanakan ia berkurban dengan domba yang bertanduk, dan barangsiapa yang pergi pada jam yang keempat seakan-akan ia berkurban dengan seekor ayam, dan barangsiapa yang pergi pada jam kelima, maka seakan-akan ia berkurban dengan sebutir telur. Dan apabila imam telah keluar (untuk berkhutbah), maka para Malaikat turut hadir sambil mendengarkan dzikir (nasihat/peringatan).” [15]
4. Keberkahan lainnya yang dimiliki hari Jum’at bahwa hari ini merupakan hari berkumpulnya kaum Muslimin.
Hari ini merupakan hari berkumpulnya kaum Muslimin dalam masjid-masjid mereka yang besar untuk mengikuti shalat dan se-belumnya mendengarkan dua khutbah Jum’at yang mengandung pengarahan dan pengajaran serta nasihat-nasihat yang ditujukan kepada kaum Muslimin yang kesemuanya mengandung manfaat agama dan dunia. Hari Jum’at ini juga memiliki beberapa keistimewaan yang mulia di antaranya disebutkan oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah sebanyak tiga puluh tiga. Bahkan Imam as-Suyuthi dalam risalahnya, Nuurul Lum’ah fii Khashaa-ishil Jumu’ah me-nambahkan keistimewaan tersebut menjadi seratus satu. Akan tetapi sebagian keistimewaan itu bersandar pada hadits-hadits yang lemah.
Maka, sudah sepantasnya seorang Muslim memanfaatkan hari yang mulia dan penuh barakah ini dengan melakukan ibadah-ibadah wajib maupun sunnah, [16] dan mengkonsentrasikan diri pada ibadah-ibadah tersebut sehingga dia dapat meraih pahala yang besar dan ganjaran yang setimpal.
[Disalin dari buku At Tabaruk Anwaa’uhu wa Ahkaamuhu, Judul dalam Bahasa Indonesia Amalan Dan Waktu Yang Diberkahi, Penulis Dr. Nashir bin ‘Abdirrahman bin Muhammad al-Juda’i, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. Shahih Muslim (II/585) Kitaabul Jumu’ah.
[2]. Namanya adalah Hudzaifah bin al-Yaman dan nama al-Yaman dari Hasl. Ada yang menyatakan, Husail bin Jabir bin ‘Amr al-‘Absi. Beliau adalah teman rahasia Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallamdi lingkungan orang-orang munafik. Beliau menanyakan tentang keburukan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan tujuan menjauhinya. Mangikuti perang Uhud bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan juga dimenangkannya di Irak. Wafat di Madinah tahun 36 H. Lihat Asadul Ghaabah (I/468), Siyar A’lamin Nubalaa’ (II/361), al-Ishaabah (I/316) dan Tahdziibut Tahdziib (II/219).
[3]. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya (II/286) kitab al-Jum’ah.
[4]. Shahih al-Bukhari (I/224) kitab al-Jum’ah dan Shahih Muslim (II/584) kitab al-Jumu’ah.
[5]. Lihat Fat-hul Baari (II/416-421).
[6]. Namanya ‘Amir bin Abi Musa ‘Abdullah bin Qais Abu Burdah al-Asy’ari, dikatakan bahwa namanya adalah al-Harits, juga dikatakan bahwa namanya adalah nama kun-yahnya. Beliau adalah seorang Qadhi di Kufah dan seorang yang tsiqah dalam banyak hadits. Beliau mempunyai kemuliaan-kemuliaan dan atsar-atsar yang masyhur. Wafat di Kufah tahun 103 H, ada yang menga-takan setelahnya.
[7]. Shahih Muslim (II/316) Kitaabul Jumu’ah.
[8]. Syarhun Nawawi li Shahiih Muslim (VI/140-141).
[9]. Risalah Nuurul Lum’ah fii Khashaa-ishil Jumu’ah, karya Imam as-Suyuthi yang terkandung dalam Majmuu’atur Rasaa-ilil Muniiriyyah (I/210).
[10]. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunannya (Sunan Abu Dawud VI/12) kitab ash-Shaalah, an-Nasa-i dalam Sunannya (III/99, 100) kitab al-Jumu’ah dan al-Hakim dalam al-Musradrak (I/279).
[11]. Zaadul Ma’aad (I/389, 394).
[12]. Fat-hul Baari (II/417).
[13]. Shahih al-Bukhari (I/213) kitab al-Jumu’ah bab ad-Duhn lil Jumu’ah.
[14]. Shahih Muslim (II/587) kitab al-Jumu’ah bab Man Asami’a wa Anshata fil Khutbah.
[15]. Shahih al-Bukhari (I/213) kitab al-Jumu’ah bab fadhlul Jumu’ah dan Shahih Muslim (II/587) kitab al-Jumu’ah bab at-Tahjiir Yaumil Jum’ah.
[16]. Saya mengingatkan disini bahwa shaum (puasa) yang dikhususkan hanya di hari Jum’at adalah dimakruhkan. Lihat rincian masalah ini disertai dalil-dalilnya dalam kitab Zaadul Ma’aad (I/416-420).
Langganan:
Postingan (Atom)