Sejak awal Januari 2014 yang lalu Pemerintah secara resmi telah memberlakukan
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pada tahun ini SJSN masih
dilaksanakan dalam bentuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan nantinya
secara bertahap akan diberlakukan pula jenis program jaminan sosial yang
lain seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan
pensiun, dan jaminan kematian. Saat ini, pro-kontra tentang JKN semakin
ramai di masyarakat. Dari persolan teknis hingga persoalan yang
sistematis. Sebetulnya hal ini bukanlah yang pertama kali, sejak UU ini
digodok di DPR hingga disahkan sudah menuai pro dan kontra. Sehingga
tidaklah mengherankan meskipun sudah disahkan sepuluh tahun yang lalu
akan tetapi UU tentang SJSN ini baru sekarang bisa direalisasikan. Bak
benang kusut, SJSN dan JKN menjadikan persoalan dalam bidang pelayanan
kesehatan di negeri ini menjadi semakin rumit untuk diselesaikan.
Definisi SJSN dan JKN
Dalam
UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan
SJSN adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh
beberapa badan penyelenggara jaminan sosial. Dan yang dimaksud dengan
jaminan sosial adalah salah satu perlindungan sosial untuk menjamin
seuruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.
Sedangkan JKN adalah perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh
manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan
dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar
iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. (PP No 101 Tahun 2012).
Kata “jaminan” menurut kamus besar bahasa Indonesia sejatinya memiliki
arti menanggung. Jika mengacu pada arti kata jaminan tersebut,
seharusnya pemerintahlah yang menanggung kebutuhan masyarakat. Namun
yang terjadi dalam SJSN justru masyarakat sendirilah yang menanggung
biaya pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya dengan membayar iuran
kepada BPJS. Sehingga SJSN dan JKN sejatinya hanyalah asuransi sosial
nasional yang diberi label jaminan sosial nasional oleh pemerintah.
Anehnya
meskipun mengetahui bahwa SJSN sejatinya asuransi nasional yang justru
akan membebani rakyat, pemerintah justru memberlakukannya ditengah carut
marut kondisi ekonomi masyarakat. Bahkan pada tahun 2019 nanti,
pemerintah berencana mewajibkan seluruh rakyat untuk menjadi peserta
SJSN dan memberikan sanksi bagi setiap orang di negeri ini yang tidak
mau menjadi peserta SJSN. Sehingga mengesankan kebijakan ini dipaksakan
oleh pemerintah. Meskipun memunculkan banyak persoalan di sana sini dan
banyak yang menentang kebijakan ini, alih-alih membatalkannya pemerintah
justru selalu berkelit dibalik amanat UU. UU di negeri yang menganut
paham demokrasi seperti Indonesia dianggap sebagai perwujudan dari
aspirasi masyarakat. Selama ada UU yang menjadi landasan kebijakannya,
pemerintah akan terus melaksanakan kebijakannya walaupun menyengsarakan
rakyatnya.
Konspirasi asing dibalik SJSN dan JKN
Meskipun
UU ini telah disetujui dan disahkan oleh DPR, namun sejatinya UU ini
tidak menggambarkan aspirasi rakyat Indonesia bahkan sarat dengan
kepentingan asing. Dalam tulisannya yang berjudul ‘Washington Consensus
or Washington Confusion?’ yang dimuat dalam Foreign Policy, No. 18 tahun
2000, hal. 86 -103, Moises Naim mengulas tentang peran Konsensus
Wasington pada pengambilan kebijakan ekonomi di negara-negara
berkembang. Lebih lanjut Naim menjelaskan bahwa munculnya konsensus ini
diawali dari kegagalan pemerintah AS dalam menjalankan kegiatan
ekonominya, yang memicu sebuah organisasi Bretton Woods dan Badan
Ekonomi Amerika Serikat untuk merekomendasikan suatu upaya stabilisasi
ekonomi melalui kebijakan penyesuaian struktural. Rekomendasi tersebut
lebih menitiktekankan pada pemberlakuan kebijakan makro ekonomi dan
keuangan yang lebih hati-hati, nilai tukar mata uang yang lebih
kompetitif, liberalisasi keuangan dan perdagangan, privatisasi, dan
deregulasi. Secara eksplisit, Konsensus Washington hendak menghilangkan
intervensi negara dalam kegiatan ekonomi, misalnya lewat kebijakan
deregulasi dan privatisasi. Sejak saat itulah Bank Dunia dan IMF
menggulirkan Reformasi Generasi Kedua (
Second-Generation Reforms) untuk menambal kegagalan proyek ekonomi yang pertama.
Indonesia
merupakan salah satu negara yang terpengaruh Konsensus Washington. Hal
tersebut terlihat sangat nyata pada delapan kali penandatangan Letter of Intent
(LoI) oleh Indonesia dan IMF selama periode 1997-2002 yang telah
menghasilkan sejumlah undang-undang yang makin membuat rakyat menderita.
Ragam UU tersebut juga makin mengokohkan penjajahan sosial dan ekonomi
di Indonesia melalui liberalisasi dan swastanisasi pengelolaan
sumberdaya alam serta komersialisasi layanan publik. Di bidang ekonomi
ada UU PMA , UU Migas, UU Minerba dan UU SDA yang semuanya merugikan
rakyat dan mengokohkan penjarahan kekayaaan milik rakyat oleh para
kapitalis baik lokal maupun asing. Di bidang Pendidikan muncul UU
Sisdiknas dan UU BHP yang melahirkan swastanisasi dan komersialisasi
layanan pendidikan. Di bidang kesehatan lahir UU SJSN dan BPJS sebagai
pelengkap komersialisasi dan swastanisasi layanan publik di bidang
kesehatan.
Pembuatan UU
SJSN merupakan bagian dari paket reformasi jaminan sosial dan keuangan
pemerintah yang digagas oleh ADB pada tahun 2002 pada masa pemerintahan
Megawati. Hal tersebut terungkap dalam dokumen Asian Development Bank (ADB) tahun 2006 yang bertajuk, “Financial Governance and Social Security Reform Program (FGSSR).” Dalam dokumen tersebut antara lain disebutkan, “Bantuan
Teknis dari ADB telah disiapkan untuk membantu mengembangkan SJSN yang
sejalan dengan sejumlah kebijakan kunci dan prioritas yang dibuat oleh
tim penyusun dan lembaga lain.” Dalam dokumen tersebut antara lain disebutkan bahwa ADB terjun langsung dalam bentuk bantuan teknis. “ADB
Technical Assistance was provided to help develop the SJSN in line with
key policies and priorities established by the drafting team and other
agencies (Bantuan Teknis dari ADB
telah disiapkan untuk membantu mengembangkan SJSN yang sejalan dengan
sejumlah kebijakan kunci dan prioritas yang dibuat oleh tim penyusun dan
lembaga lain).” ADB menggandeng LSM asing di antaranya adalah GTZ (Gesselschaft fuer Technische Zusammenarbeit) dan FES (Friedrich-Ebert-Stiftung).
GTZ ikut aktif dalam penyusunan draft UU BPJS dan FES terlibat
melakukan kampanye terhadap organisasi serikat buruh untuk pembentukan
BPJS melalui seminar dan aksi-aksinya. Dalam Draft white paper SJSN
bahwa dokumen tersebut terwujud melalui bantuan Bank Pembangunan Asia/Asian Development Bank
(ADB) dan Mr. Mitchell Wiener, seorang Spesialis Sektor Keuangan Barat
yang bekerjasama dengan ADB. Maka bisa disimpulkan bahwa sejatinya
setiap kebijakan yang digulirkan di negeri ini tidak pernah terlepas
dari intervensi dan prakarsa asing.
Meminjam suatu istilah
dalam ilmu statistika bahwa jika dua kelompok atau lebih dalam keadaan
homogen (memiliki kemiripan yang signifikan) maka bisa dikatakan bahwa
dua hal tersebut berasal dari populasi yang sama. Demikian halnya dengan
pemberlakuan deregulasi, swastanisasi termasuk didalamnya swastanisasi
sektor kesehatan baik yang terjadi di AS maupun Indonesia bisa dikatakan
pula bahwa dua kejadian tersebut berasal dari sumber yang sama. Ya dari
sumber yang sama, Liberalisme dan Kapitalisme yang dianut dan dijadikan
pijakan dalam setiap kebijakan di negeri ini telah membawa negeri ini
ke jurang kehancuran. Kehancuran sektor ekonomi di negeri ini
sebagaimana kegagalan pemerintahan AS pada proyek ekonominya yang
pertama, telah memaksa pemerintah menerapkan kebijakan deregulasi dan
swastanisasi di segala bidang (baca: Konsensus Wasington). Disisi lain
adanya intervensi asing dalam penentuan kebijakan yang liberalistik
tersebut semakin menguatkan (baca: memaksa) pemerintah dalam setiap
kebijakannya. Alih-alih menyembuhkan (sebagai solusi) permasalahan
ekonomi di negeri ini, kebijakan deregulasi dan swastanisasi justru akan
semakin memperparah penyakit kronis negeri ini karena keduanya berasal
dari sumber penyakit yang sama yaitu Sekulerisme, Liberalisme dan
Kapitalisme.
SJSN hanya menguntungkan para kapitalis
Dalam
pasal 47 UU SJSN dan pasal 11.b UU BPJS dinyatakan bahwa BPJS mempunyai
wewenang untuk menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka
pendek dan jangka panjang. Senada dengan hal tersebut, Siti Fadhilah
menyatakan, meskipun namanya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, isinya
bukan tentang jaminan sosial; tetapi cara mengumpulkan dana masyarakat
secara paksa, termasuk dana APBN untuk masyarakat miskin. Dana dari 250
juta rakyat Indonesia disetor ke BPJS lalu dikuasakan ke segelintir
orang yang namanya wali amanah. Lembaga ini sangat independen, tidak
boleh ada campur tangan Pemerintah. Dana yang terkumpul nantinya akan
digunakan untuk kepentingan bisnis kelompok tertentu, termasuk
perusahaan asing, yang sulit dipertanggungjawabkan.
Dalam
pasal 4 UU SJSN bahwa BPJS adalah lembaga keuangan Negara yang bersifat
nirlaba. Ya betul, bahwa BPJS bersifat nirlaba, karena sifatnya yang
nirlaba maka ketika BPJS menginvestasikan dana SJSN ke
perusahan-perusahan swasta baik dalam negeri maupun luar negeri tanpa
disertai orientasi keuntungan. Ini artinya para capital akan dengan
sangat leluasa menggunakan dana SJSN (atas nama investasi) tanpa harus
terbebani harus memberikan keuntungan dalam jumlah tertentu pada BPJS.
Dana SJSN ini bisa menjadi sumber modal ketiga pagi para pengusaha
setelah perbankan dan pasar saham. Bukannya rakyat sendiri yang
diuntungkan tapi justru pengusaha yang diuntungkan. Ini namanya
pengusaha untung, rakyat bunting.
Pandangan Islam tentang kesehatan dan pelayanan kesehatan
1. Kesehatan dalam pandangan Islam
Pandangan
Islam tentang kesehatan jauh melampaui pandangan dari peradaban
manapun. Islam telah menyandingkan kesehatan dengan keimanan,
sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Mintalah oleh kalian kepada Allah
ampunan dan kesehatan. Sesungguhnya setelah nikmat keimanan, tak ada
nikmat yang lebih baik yang diberikan kepada seseorang selain nikmat
sehat.” (HR Hakim).
Rasulullah saw. juga bersabda yang artinya, “Orang Mukmin yang kuat itu lebih baik dan disukai Allah daripada Mukmin yang lemah.” (HR Muslim).
Dalam
Islam, kesehatan juga dipandang sebagai kebutuhan pokok publik, Muslim
maupun kafir. Karena itu, Islam telah meletakkan dinding yang tebal
antara kesehatan dan kapitalisasi serta eksploitasi kesehatan. Pandangan
Islam yang tinggi terhadap kesehatan itu sesungguhnya bagian integral
dari totalitas sistem kehidupan Islam. Sistem ini didesain Allah
Subhanahu wa Ta’ala secara unik untuk diterapkan pada institusi politik
yang Dia desain secara unik pula, yakni Khilafah. Rasulullah shallalahu
‘alaihi wa sallam. telah membangun fondasi yang kokoh bagi terwujudnya
upaya preventif-promotif dan kuratif. Ini terjadi saat syariah Islam
turun secara sempurna dan diterapkan secara sempurna pula. Upaya
preventif seperti mewujudkan pola emosi yang sehat, pola makan yang
sehat, pola aktivitas yang sehat, kebersihan, lingkungan yang sehat,
perilaku seks yang sehat serta epidemi yang terkarantina dan tercegah
dengan baik tak lain adalah buah manis yang niscaya dapat dinikmati saat
syariah Islam diterapkan secara kaffah. Keberhasilan Rasulullah saw.
melakukan upaya preventif-promotif direfleksikan oleh sebuah peristiwa
yang terukir indah dalam catatan sejarah, yaitu saat dokter yang dikirim
Kaisar Romawi selama setahun berpraktik di Madinah kesulitan menemukan
orang yang sakit.
2. Jaminan Kesehatan di dalam Islam
Pelayanan
kesehatan Khilafah dibangun di atas paradigma, bahwa kesehatan
merupakan kebutuhan pokok publik, siapapun dia, miskin-kaya,
rakyat-penguasa, muslim-kafir, dan demikianlah faktanya. Rasulullah saw
bersabda:
مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ، آمِنًا فِي سِرْبِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ، فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا
“
Siapa
saja yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya,
sehat badannya, memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah
dunia telah menjadi miliknya“(HR al-Bukhari dalam Adab al-Mufrâd, Ibn Majah dan Tirmidzi).
Artinya,
dengan alasan apapun, negara tidak berwenang merampas (mengkomersilkan)
hak publik tersebut, sekalipun ia orang yang mampu membayar pelayanan
kesehatan. Hal ini karena Negara hanya diberi kewenangan dan tanggung
jawab menjamin pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan semua warga
negara. Rasulullah saw bersabda:
اْلإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“
Imam
(Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala.
Dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al- Bukhari).
Pelayanan
kesehatan berkualitas dijamin ketersediaannya dan semunya digratiskan
oleh negara bagi seluruh warga negara yang membutuhkannya, tanpa
membedakan ras, warna kulit, status sosial dan agama, dengan sumber
pembiayaan dari Baitul Mal. Hal ini terlihat dari apa yang dilakukan
Rasulullah saw. kepada delapan orang dari Urainah yang menderita
gangguan limpa. Saat itu mereka datang ke Madinah untuk menyatakan
keislamannya. Mereka dirawat di kawasan pengembalaan ternak kepunyaan
Baitul Mal, di Dzil Jildr arah Quba’. Selama dirawat mereka diberi susu
dari peternakan milik Baitul Mal. Demikian pula yang terlihat dari
tindakan Khalifah Umar bin al-Khaththab. Beliau mengalokasikan anggaran
dari Baitul Mal untuk mengatasi wabah penyakit Lepra di Syam.
Banyak
institusi pelayanan kesehatan yang didirikan selama masa Kekhilafan
Islam agar kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan gratis
terpenuhi. Di antaranya adalah rumah sakit di Kairo yang didirikan pada
tahun 1248 M oleh Khalifah al-Mansyur, dengan kapasitas 8000 tempat
tidur, dilengkapi dengan masjid untuk pasien dan chapel untuk pasien
Kristen. Rumah sakit dilengkapi dengan musik terapi untuk pasien yang
menderita gangguan jiwa. Setiap hari melayani 4000 pasien. Layanan
diberikan tanpa membedakan ras, warna kulit dan agama pasien; tampa
batas waktu sampai pasien benar-benar sembuh. Selain memperoleh
perawatan, obat dan makanan gratis tetapi berkualitas, para pasien juga
diberi pakaian dan uang saku yang cukup selama perawatan.
Negara
tidak luput melaksanakan tanggung jawabnya kepada orang-orang yang
mempunyai kondisi sosial khusus, seperti yang tinggal di tempat-tempat
yang belum mempunyai rumah sakit, para tahanan, orang cacat dan para
musafir. Untuk itu negara mendirikan rumah sakit keliling tanpa
mengurangi kualitas pelayanan. Ini seperti pada masa Sultan Mahmud
(511-525 H). Rumah sakit keliling ini dilengkapi dengan alat-alat terapi
kedokteran, dengan sejumlah dokter. Rumah sakit ini menelusuri
pelosok-pelosok negara.
Tenaga
kesehatan pemberi pelayananpun juga tenaga kesehatan yang berkualitas
dan pilihan. Tenaga medis yang diterima bertugas di rumah sakit,
misalnya, hanyalah yang lulus pendidikan kedokteran dan mampu bekerja
penuh untuk dua fungsi rumah sakit: menyehatkan pasien berdasarkan
tindakan kedokteran yang terbaharui (teruji); memberikan pendidikan
kedokteran bagi calon dokter untuk menjadi para dokter yang bertanggung
jawab terhadap keberhasilan pengobatan pasien. Hal ini terlihat dari tes
yang dilakukan Adhud ad-Dawla terhadap seratus orang dokter calon
tenaga medis di Al-’Adhudi Bimaristan (rumah sakit). Yang lulus akhirnya
24 dokter saja.
Kepada
tenaga kesehatan tersebut juga diberikan gaji yang cukup, dan diberikan
pemahaman yang baik. Selama menjalani pendidikan tenaga kesehatan
pemberi pelayanan diberikan pendidikan yang tidak hanya berorientasi
materi. Hal ini seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar Muhammad bin
Zakaria al-Razi, atau dikenali sebagai Rhazes di dunia Barat, merupakan
salah seorang pakar sains yang hidup antara tahun 251-313 H/865-925 M,
beliau adalah seorang dokter. Sebagai ilmuan sekaligus dokter, ar-Razi
memberikan panduan kepada murid-muridnya, bahwa tujuan utama para dokter
adalah menyembuhkan orang sakit lebih besar ketimbang niat untuk
mendapatkan upah atau imbalan materi lainnya. Mereka diminta memberikan
perhatian kepada orang fakir, sebagaimana orang kaya maupun pejabat
negara. Mereka juga harus mampu memberikan motivasi kesembuhan kepada
pasiennya, meski mereka sendiri tidak yakin. Karena kondisi fisik pasien
banyak dipengaruhi oleh kondisi psikologisnya (‘Abdul Mun’im Shafi, Ta’lim at-Thibb ‘Inda al-Arab, hal. 279).
Kepada
tenaga pemberi pelayanan kesehatan juga diberikan gaji yang cukup.
Seorang dokter ophthalmology (spesialis mata) bernama Qolawun
menyampaikan bahwa beliau mendapatkan gaji sebesar 2000 dirham dan
diberi bonus tahunan sebesar 20.000 dirham. Jika kita hitung standar
rupiah maka rata-rata perbulan seorang dokter spesialis bisa mendapatkan
gaji sekitar 46 juta rupiah.
3. Pembiayaan Kesehatan di dalam Islam
Jika
dalam SJSN dan JKN pembiayaan kesehatan bersumber dari iuran peserta
dan bagi yang miskis dan tidak mampu iurannya dibayar oleh pemerintah
melalui APBN yang sumber utamanya dari pajak, maka lain halnya dengan
pembiayaan kesehatan dalam Islam. Islam menetapkan kebutuhan pokok
berupa pelayanan yaitu pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Ketiganya
harus dijamin oleh negara. Pemenuhan atas ketiga pelayanan itu
(pendidikan, kesehatan dan keamanan) bagi seluruh masyarakat tanpa
kecuali langsung menjadi kewajiban negara. Memberikan jaminan atas semua
itu dan juga semua pelayanan kepada rakyat, tentu membutuhkan dana yang
besar. Untuk itu syariah telah mengatur pengelolaan keuangan negara
(APBN) secara rinci.
Abdul Qadim Zallum (1983) dalam bukunya, Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah (Sistem Keuangan Negara Khilafah), secara panjang lebar telah menjelaskan sumber-sumber pemasukan negara (Baitul Mal). Pertama: hasil pengelolaan harta milik umum dengan ketiga jenisnya. Potensi pemasukan dari jenis pertama ini sangat besar di Dunia Islam, tentu jika dikelola dengan benar sesuai syariah. Kedua,
hasil pengelolaan fai, kharaj, ghanimah, jizyah, ‘usyur dan harta milik
negara lainnya dan BUMN selain yang mengelola harta milik umum. Ketiga,
harta zakat. Hanya saja zakat bisa dikatakan bukan mekanisme ekonomi.
Zakat adalah ibadah yang ketentuannya bersifat tawqifi baik pengambilan
maupun distribusinya. Keempat,
sumber pemasukan temporal. Ini sifatnya non-budgeter. Di antaranya:
infak, wakaf, sedekah dan hadiah; harta ghulul(haram) penguasa; harta
orang murtad; harta warisan yang tidak ada ahli warisnya; dharibah
(pajak); dll.
Kesimpulan
SJSN
adalah produk kebijakan yang bersumber dari sistem kapitalis sekuler.
SJSN hanya akan menzhalimi rakyat dan menguntungkan para pemodal dan
asing. SJSN bertentangan dengan Islam sehingga sudah sepatutnyalah untuk
kita tolak. Solusi permasalahan pelayanan kesehatan adalah Islam yaitu
dengan menerapkan Islam secara kaffah dalam bingkai khilafah. Hanya
dengan penerapan syariah Islam secara kaffah dalam bingkai khilafahlah
maka pelayanan kesehatan gratis dan berkualitas akan bisa dirasakan oleh
masyarakat.
WaLlohu a’lam bi ash-shawab.
(azm/arrahmah.com)
(Arrahmah.com) – Sejak
awal Januari 2014 yang lalu Pemerintah secara resmi telah memberlakukan
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pada tahun ini SJSN masih
dilaksanakan dalam bentuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan nantinya
secara bertahap akan diberlakukan pula jenis program jaminan sosial yang
lain seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan
pensiun, dan jaminan kematian. Saat ini, pro-kontra tentang JKN semakin
ramai di masyarakat. Dari persolan teknis hingga persoalan yang
sistematis. Sebetulnya hal ini bukanlah yang pertama kali, sejak UU ini
digodok di DPR hingga disahkan sudah menuai pro dan kontra. Sehingga
tidaklah mengherankan meskipun sudah disahkan sepuluh tahun yang lalu
akan tetapi UU tentang SJSN ini baru sekarang bisa direalisasikan. Bak
benang kusut, SJSN dan JKN menjadikan persoalan dalam bidang pelayanan
kesehatan di negeri ini menjadi semakin rumit untuk diselesaikan.
Definisi SJSN dan JKN
Dalam
UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan
SJSN adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh
beberapa badan penyelenggara jaminan sosial. Dan yang dimaksud dengan
jaminan sosial adalah salah satu perlindungan sosial untuk menjamin
seuruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.
Sedangkan JKN adalah perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh
manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan
dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar
iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. (PP No 101 Tahun 2012).
Kata “jaminan” menurut kamus besar bahasa Indonesia sejatinya memiliki
arti menanggung. Jika mengacu pada arti kata jaminan tersebut,
seharusnya pemerintahlah yang menanggung kebutuhan masyarakat. Namun
yang terjadi dalam SJSN justru masyarakat sendirilah yang menanggung
biaya pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya dengan membayar iuran
kepada BPJS. Sehingga SJSN dan JKN sejatinya hanyalah asuransi sosial
nasional yang diberi label jaminan sosial nasional oleh pemerintah.
Anehnya
meskipun mengetahui bahwa SJSN sejatinya asuransi nasional yang justru
akan membebani rakyat, pemerintah justru memberlakukannya ditengah carut
marut kondisi ekonomi masyarakat. Bahkan pada tahun 2019 nanti,
pemerintah berencana mewajibkan seluruh rakyat untuk menjadi peserta
SJSN dan memberikan sanksi bagi setiap orang di negeri ini yang tidak
mau menjadi peserta SJSN. Sehingga mengesankan kebijakan ini dipaksakan
oleh pemerintah. Meskipun memunculkan banyak persoalan di sana sini dan
banyak yang menentang kebijakan ini, alih-alih membatalkannya pemerintah
justru selalu berkelit dibalik amanat UU. UU di negeri yang menganut
paham demokrasi seperti Indonesia dianggap sebagai perwujudan dari
aspirasi masyarakat. Selama ada UU yang menjadi landasan kebijakannya,
pemerintah akan terus melaksanakan kebijakannya walaupun menyengsarakan
rakyatnya.
Konspirasi asing dibalik SJSN dan JKN
Meskipun
UU ini telah disetujui dan disahkan oleh DPR, namun sejatinya UU ini
tidak menggambarkan aspirasi rakyat Indonesia bahkan sarat dengan
kepentingan asing. Dalam tulisannya yang berjudul ‘Washington Consensus
or Washington Confusion?’ yang dimuat dalam Foreign Policy, No. 18 tahun
2000, hal. 86 -103, Moises Naim mengulas tentang peran Konsensus
Wasington pada pengambilan kebijakan ekonomi di negara-negara
berkembang. Lebih lanjut Naim menjelaskan bahwa munculnya konsensus ini
diawali dari kegagalan pemerintah AS dalam menjalankan kegiatan
ekonominya, yang memicu sebuah organisasi Bretton Woods dan Badan
Ekonomi Amerika Serikat untuk merekomendasikan suatu upaya stabilisasi
ekonomi melalui kebijakan penyesuaian struktural. Rekomendasi tersebut
lebih menitiktekankan pada pemberlakuan kebijakan makro ekonomi dan
keuangan yang lebih hati-hati, nilai tukar mata uang yang lebih
kompetitif, liberalisasi keuangan dan perdagangan, privatisasi, dan
deregulasi. Secara eksplisit, Konsensus Washington hendak menghilangkan
intervensi negara dalam kegiatan ekonomi, misalnya lewat kebijakan
deregulasi dan privatisasi. Sejak saat itulah Bank Dunia dan IMF
menggulirkan Reformasi Generasi Kedua (
Second-Generation Reforms) untuk menambal kegagalan proyek ekonomi yang pertama.
Indonesia
merupakan salah satu negara yang terpengaruh Konsensus Washington. Hal
tersebut terlihat sangat nyata pada delapan kali penandatangan Letter of Intent
(LoI) oleh Indonesia dan IMF selama periode 1997-2002 yang telah
menghasilkan sejumlah undang-undang yang makin membuat rakyat menderita.
Ragam UU tersebut juga makin mengokohkan penjajahan sosial dan ekonomi
di Indonesia melalui liberalisasi dan swastanisasi pengelolaan
sumberdaya alam serta komersialisasi layanan publik. Di bidang ekonomi
ada UU PMA , UU Migas, UU Minerba dan UU SDA yang semuanya merugikan
rakyat dan mengokohkan penjarahan kekayaaan milik rakyat oleh para
kapitalis baik lokal maupun asing. Di bidang Pendidikan muncul UU
Sisdiknas dan UU BHP yang melahirkan swastanisasi dan komersialisasi
layanan pendidikan. Di bidang kesehatan lahir UU SJSN dan BPJS sebagai
pelengkap komersialisasi dan swastanisasi layanan publik di bidang
kesehatan.
Pembuatan UU
SJSN merupakan bagian dari paket reformasi jaminan sosial dan keuangan
pemerintah yang digagas oleh ADB pada tahun 2002 pada masa pemerintahan
Megawati. Hal tersebut terungkap dalam dokumen Asian Development Bank (ADB) tahun 2006 yang bertajuk, “Financial Governance and Social Security Reform Program (FGSSR).” Dalam dokumen tersebut antara lain disebutkan, “Bantuan
Teknis dari ADB telah disiapkan untuk membantu mengembangkan SJSN yang
sejalan dengan sejumlah kebijakan kunci dan prioritas yang dibuat oleh
tim penyusun dan lembaga lain.” Dalam dokumen tersebut antara lain disebutkan bahwa ADB terjun langsung dalam bentuk bantuan teknis. “ADB
Technical Assistance was provided to help develop the SJSN in line with
key policies and priorities established by the drafting team and other
agencies (Bantuan Teknis dari ADB
telah disiapkan untuk membantu mengembangkan SJSN yang sejalan dengan
sejumlah kebijakan kunci dan prioritas yang dibuat oleh tim penyusun dan
lembaga lain).” ADB menggandeng LSM asing di antaranya adalah GTZ (Gesselschaft fuer Technische Zusammenarbeit) dan FES (Friedrich-Ebert-Stiftung).
GTZ ikut aktif dalam penyusunan draft UU BPJS dan FES terlibat
melakukan kampanye terhadap organisasi serikat buruh untuk pembentukan
BPJS melalui seminar dan aksi-aksinya. Dalam Draft white paper SJSN
bahwa dokumen tersebut terwujud melalui bantuan Bank Pembangunan Asia/Asian Development Bank
(ADB) dan Mr. Mitchell Wiener, seorang Spesialis Sektor Keuangan Barat
yang bekerjasama dengan ADB. Maka bisa disimpulkan bahwa sejatinya
setiap kebijakan yang digulirkan di negeri ini tidak pernah terlepas
dari intervensi dan prakarsa asing.
Meminjam suatu istilah
dalam ilmu statistika bahwa jika dua kelompok atau lebih dalam keadaan
homogen (memiliki kemiripan yang signifikan) maka bisa dikatakan bahwa
dua hal tersebut berasal dari populasi yang sama. Demikian halnya dengan
pemberlakuan deregulasi, swastanisasi termasuk didalamnya swastanisasi
sektor kesehatan baik yang terjadi di AS maupun Indonesia bisa dikatakan
pula bahwa dua kejadian tersebut berasal dari sumber yang sama. Ya dari
sumber yang sama, Liberalisme dan Kapitalisme yang dianut dan dijadikan
pijakan dalam setiap kebijakan di negeri ini telah membawa negeri ini
ke jurang kehancuran. Kehancuran sektor ekonomi di negeri ini
sebagaimana kegagalan pemerintahan AS pada proyek ekonominya yang
pertama, telah memaksa pemerintah menerapkan kebijakan deregulasi dan
swastanisasi di segala bidang (baca: Konsensus Wasington). Disisi lain
adanya intervensi asing dalam penentuan kebijakan yang liberalistik
tersebut semakin menguatkan (baca: memaksa) pemerintah dalam setiap
kebijakannya. Alih-alih menyembuhkan (sebagai solusi) permasalahan
ekonomi di negeri ini, kebijakan deregulasi dan swastanisasi justru akan
semakin memperparah penyakit kronis negeri ini karena keduanya berasal
dari sumber penyakit yang sama yaitu Sekulerisme, Liberalisme dan
Kapitalisme.
SJSN hanya menguntungkan para kapitalis
Dalam
pasal 47 UU SJSN dan pasal 11.b UU BPJS dinyatakan bahwa BPJS mempunyai
wewenang untuk menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka
pendek dan jangka panjang. Senada dengan hal tersebut, Siti Fadhilah
menyatakan, meskipun namanya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, isinya
bukan tentang jaminan sosial; tetapi cara mengumpulkan dana masyarakat
secara paksa, termasuk dana APBN untuk masyarakat miskin. Dana dari 250
juta rakyat Indonesia disetor ke BPJS lalu dikuasakan ke segelintir
orang yang namanya wali amanah. Lembaga ini sangat independen, tidak
boleh ada campur tangan Pemerintah. Dana yang terkumpul nantinya akan
digunakan untuk kepentingan bisnis kelompok tertentu, termasuk
perusahaan asing, yang sulit dipertanggungjawabkan.
Dalam
pasal 4 UU SJSN bahwa BPJS adalah lembaga keuangan Negara yang bersifat
nirlaba. Ya betul, bahwa BPJS bersifat nirlaba, karena sifatnya yang
nirlaba maka ketika BPJS menginvestasikan dana SJSN ke
perusahan-perusahan swasta baik dalam negeri maupun luar negeri tanpa
disertai orientasi keuntungan. Ini artinya para capital akan dengan
sangat leluasa menggunakan dana SJSN (atas nama investasi) tanpa harus
terbebani harus memberikan keuntungan dalam jumlah tertentu pada BPJS.
Dana SJSN ini bisa menjadi sumber modal ketiga pagi para pengusaha
setelah perbankan dan pasar saham. Bukannya rakyat sendiri yang
diuntungkan tapi justru pengusaha yang diuntungkan. Ini namanya
pengusaha untung, rakyat bunting.
Pandangan Islam tentang kesehatan dan pelayanan kesehatan
1. Kesehatan dalam pandangan Islam
Pandangan
Islam tentang kesehatan jauh melampaui pandangan dari peradaban
manapun. Islam telah menyandingkan kesehatan dengan keimanan,
sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Mintalah oleh kalian kepada Allah
ampunan dan kesehatan. Sesungguhnya setelah nikmat keimanan, tak ada
nikmat yang lebih baik yang diberikan kepada seseorang selain nikmat
sehat.” (HR Hakim).
Rasulullah saw. juga bersabda yang artinya, “Orang Mukmin yang kuat itu lebih baik dan disukai Allah daripada Mukmin yang lemah.” (HR Muslim).
Dalam
Islam, kesehatan juga dipandang sebagai kebutuhan pokok publik, Muslim
maupun kafir. Karena itu, Islam telah meletakkan dinding yang tebal
antara kesehatan dan kapitalisasi serta eksploitasi kesehatan. Pandangan
Islam yang tinggi terhadap kesehatan itu sesungguhnya bagian integral
dari totalitas sistem kehidupan Islam. Sistem ini didesain Allah
Subhanahu wa Ta’ala secara unik untuk diterapkan pada institusi politik
yang Dia desain secara unik pula, yakni Khilafah. Rasulullah shallalahu
‘alaihi wa sallam. telah membangun fondasi yang kokoh bagi terwujudnya
upaya preventif-promotif dan kuratif. Ini terjadi saat syariah Islam
turun secara sempurna dan diterapkan secara sempurna pula. Upaya
preventif seperti mewujudkan pola emosi yang sehat, pola makan yang
sehat, pola aktivitas yang sehat, kebersihan, lingkungan yang sehat,
perilaku seks yang sehat serta epidemi yang terkarantina dan tercegah
dengan baik tak lain adalah buah manis yang niscaya dapat dinikmati saat
syariah Islam diterapkan secara kaffah. Keberhasilan Rasulullah saw.
melakukan upaya preventif-promotif direfleksikan oleh sebuah peristiwa
yang terukir indah dalam catatan sejarah, yaitu saat dokter yang dikirim
Kaisar Romawi selama setahun berpraktik di Madinah kesulitan menemukan
orang yang sakit.
2. Jaminan Kesehatan di dalam Islam
Pelayanan
kesehatan Khilafah dibangun di atas paradigma, bahwa kesehatan
merupakan kebutuhan pokok publik, siapapun dia, miskin-kaya,
rakyat-penguasa, muslim-kafir, dan demikianlah faktanya. Rasulullah saw
bersabda:
مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ، آمِنًا فِي سِرْبِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ، فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا
“
Siapa
saja yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya,
sehat badannya, memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah
dunia telah menjadi miliknya“(HR al-Bukhari dalam Adab al-Mufrâd, Ibn Majah dan Tirmidzi).
Artinya,
dengan alasan apapun, negara tidak berwenang merampas (mengkomersilkan)
hak publik tersebut, sekalipun ia orang yang mampu membayar pelayanan
kesehatan. Hal ini karena Negara hanya diberi kewenangan dan tanggung
jawab menjamin pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan semua warga
negara. Rasulullah saw bersabda:
اْلإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“
Imam
(Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala.
Dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al- Bukhari).
Pelayanan
kesehatan berkualitas dijamin ketersediaannya dan semunya digratiskan
oleh negara bagi seluruh warga negara yang membutuhkannya, tanpa
membedakan ras, warna kulit, status sosial dan agama, dengan sumber
pembiayaan dari Baitul Mal. Hal ini terlihat dari apa yang dilakukan
Rasulullah saw. kepada delapan orang dari Urainah yang menderita
gangguan limpa. Saat itu mereka datang ke Madinah untuk menyatakan
keislamannya. Mereka dirawat di kawasan pengembalaan ternak kepunyaan
Baitul Mal, di Dzil Jildr arah Quba’. Selama dirawat mereka diberi susu
dari peternakan milik Baitul Mal. Demikian pula yang terlihat dari
tindakan Khalifah Umar bin al-Khaththab. Beliau mengalokasikan anggaran
dari Baitul Mal untuk mengatasi wabah penyakit Lepra di Syam.
Banyak
institusi pelayanan kesehatan yang didirikan selama masa Kekhilafan
Islam agar kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan gratis
terpenuhi. Di antaranya adalah rumah sakit di Kairo yang didirikan pada
tahun 1248 M oleh Khalifah al-Mansyur, dengan kapasitas 8000 tempat
tidur, dilengkapi dengan masjid untuk pasien dan chapel untuk pasien
Kristen. Rumah sakit dilengkapi dengan musik terapi untuk pasien yang
menderita gangguan jiwa. Setiap hari melayani 4000 pasien. Layanan
diberikan tanpa membedakan ras, warna kulit dan agama pasien; tampa
batas waktu sampai pasien benar-benar sembuh. Selain memperoleh
perawatan, obat dan makanan gratis tetapi berkualitas, para pasien juga
diberi pakaian dan uang saku yang cukup selama perawatan.
Negara
tidak luput melaksanakan tanggung jawabnya kepada orang-orang yang
mempunyai kondisi sosial khusus, seperti yang tinggal di tempat-tempat
yang belum mempunyai rumah sakit, para tahanan, orang cacat dan para
musafir. Untuk itu negara mendirikan rumah sakit keliling tanpa
mengurangi kualitas pelayanan. Ini seperti pada masa Sultan Mahmud
(511-525 H). Rumah sakit keliling ini dilengkapi dengan alat-alat terapi
kedokteran, dengan sejumlah dokter. Rumah sakit ini menelusuri
pelosok-pelosok negara.
Tenaga
kesehatan pemberi pelayananpun juga tenaga kesehatan yang berkualitas
dan pilihan. Tenaga medis yang diterima bertugas di rumah sakit,
misalnya, hanyalah yang lulus pendidikan kedokteran dan mampu bekerja
penuh untuk dua fungsi rumah sakit: menyehatkan pasien berdasarkan
tindakan kedokteran yang terbaharui (teruji); memberikan pendidikan
kedokteran bagi calon dokter untuk menjadi para dokter yang bertanggung
jawab terhadap keberhasilan pengobatan pasien. Hal ini terlihat dari tes
yang dilakukan Adhud ad-Dawla terhadap seratus orang dokter calon
tenaga medis di Al-’Adhudi Bimaristan (rumah sakit). Yang lulus akhirnya
24 dokter saja.
Kepada
tenaga kesehatan tersebut juga diberikan gaji yang cukup, dan diberikan
pemahaman yang baik. Selama menjalani pendidikan tenaga kesehatan
pemberi pelayanan diberikan pendidikan yang tidak hanya berorientasi
materi. Hal ini seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar Muhammad bin
Zakaria al-Razi, atau dikenali sebagai Rhazes di dunia Barat, merupakan
salah seorang pakar sains yang hidup antara tahun 251-313 H/865-925 M,
beliau adalah seorang dokter. Sebagai ilmuan sekaligus dokter, ar-Razi
memberikan panduan kepada murid-muridnya, bahwa tujuan utama para dokter
adalah menyembuhkan orang sakit lebih besar ketimbang niat untuk
mendapatkan upah atau imbalan materi lainnya. Mereka diminta memberikan
perhatian kepada orang fakir, sebagaimana orang kaya maupun pejabat
negara. Mereka juga harus mampu memberikan motivasi kesembuhan kepada
pasiennya, meski mereka sendiri tidak yakin. Karena kondisi fisik pasien
banyak dipengaruhi oleh kondisi psikologisnya (‘Abdul Mun’im Shafi, Ta’lim at-Thibb ‘Inda al-Arab, hal. 279).
Kepada
tenaga pemberi pelayanan kesehatan juga diberikan gaji yang cukup.
Seorang dokter ophthalmology (spesialis mata) bernama Qolawun
menyampaikan bahwa beliau mendapatkan gaji sebesar 2000 dirham dan
diberi bonus tahunan sebesar 20.000 dirham. Jika kita hitung standar
rupiah maka rata-rata perbulan seorang dokter spesialis bisa mendapatkan
gaji sekitar 46 juta rupiah.
3. Pembiayaan Kesehatan di dalam Islam
Jika
dalam SJSN dan JKN pembiayaan kesehatan bersumber dari iuran peserta
dan bagi yang miskis dan tidak mampu iurannya dibayar oleh pemerintah
melalui APBN yang sumber utamanya dari pajak, maka lain halnya dengan
pembiayaan kesehatan dalam Islam. Islam menetapkan kebutuhan pokok
berupa pelayanan yaitu pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Ketiganya
harus dijamin oleh negara. Pemenuhan atas ketiga pelayanan itu
(pendidikan, kesehatan dan keamanan) bagi seluruh masyarakat tanpa
kecuali langsung menjadi kewajiban negara. Memberikan jaminan atas semua
itu dan juga semua pelayanan kepada rakyat, tentu membutuhkan dana yang
besar. Untuk itu syariah telah mengatur pengelolaan keuangan negara
(APBN) secara rinci.
Abdul Qadim Zallum (1983) dalam bukunya, Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah (Sistem Keuangan Negara Khilafah), secara panjang lebar telah menjelaskan sumber-sumber pemasukan negara (Baitul Mal). Pertama: hasil pengelolaan harta milik umum dengan ketiga jenisnya. Potensi pemasukan dari jenis pertama ini sangat besar di Dunia Islam, tentu jika dikelola dengan benar sesuai syariah. Kedua,
hasil pengelolaan fai, kharaj, ghanimah, jizyah, ‘usyur dan harta milik
negara lainnya dan BUMN selain yang mengelola harta milik umum. Ketiga,
harta zakat. Hanya saja zakat bisa dikatakan bukan mekanisme ekonomi.
Zakat adalah ibadah yang ketentuannya bersifat tawqifi baik pengambilan
maupun distribusinya. Keempat,
sumber pemasukan temporal. Ini sifatnya non-budgeter. Di antaranya:
infak, wakaf, sedekah dan hadiah; harta ghulul(haram) penguasa; harta
orang murtad; harta warisan yang tidak ada ahli warisnya; dharibah
(pajak); dll.
Kesimpulan
SJSN
adalah produk kebijakan yang bersumber dari sistem kapitalis sekuler.
SJSN hanya akan menzhalimi rakyat dan menguntungkan para pemodal dan
asing. SJSN bertentangan dengan Islam sehingga sudah sepatutnyalah untuk
kita tolak. Solusi permasalahan pelayanan kesehatan adalah Islam yaitu
dengan menerapkan Islam secara kaffah dalam bingkai khilafah. Hanya
dengan penerapan syariah Islam secara kaffah dalam bingkai khilafahlah
maka pelayanan kesehatan gratis dan berkualitas akan bisa dirasakan oleh
masyarakat.
WaLlohu a’lam bi ash-shawab.
(azm/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2014/02/16/mengurai-benang-kusut-sjsn-dan-jkn.html#sthash.4qAztkPL.dpuf
(Arrahmah.com) – Sejak
awal Januari 2014 yang lalu Pemerintah secara resmi telah memberlakukan
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pada tahun ini SJSN masih
dilaksanakan dalam bentuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan nantinya
secara bertahap akan diberlakukan pula jenis program jaminan sosial yang
lain seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan
pensiun, dan jaminan kematian. Saat ini, pro-kontra tentang JKN semakin
ramai di masyarakat. Dari persolan teknis hingga persoalan yang
sistematis. Sebetulnya hal ini bukanlah yang pertama kali, sejak UU ini
digodok di DPR hingga disahkan sudah menuai pro dan kontra. Sehingga
tidaklah mengherankan meskipun sudah disahkan sepuluh tahun yang lalu
akan tetapi UU tentang SJSN ini baru sekarang bisa direalisasikan. Bak
benang kusut, SJSN dan JKN menjadikan persoalan dalam bidang pelayanan
kesehatan di negeri ini menjadi semakin rumit untuk diselesaikan.
Definisi SJSN dan JKN
Dalam
UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan
SJSN adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh
beberapa badan penyelenggara jaminan sosial. Dan yang dimaksud dengan
jaminan sosial adalah salah satu perlindungan sosial untuk menjamin
seuruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.
Sedangkan JKN adalah perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh
manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan
dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar
iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. (PP No 101 Tahun 2012).
Kata “jaminan” menurut kamus besar bahasa Indonesia sejatinya memiliki
arti menanggung. Jika mengacu pada arti kata jaminan tersebut,
seharusnya pemerintahlah yang menanggung kebutuhan masyarakat. Namun
yang terjadi dalam SJSN justru masyarakat sendirilah yang menanggung
biaya pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya dengan membayar iuran
kepada BPJS. Sehingga SJSN dan JKN sejatinya hanyalah asuransi sosial
nasional yang diberi label jaminan sosial nasional oleh pemerintah.
Anehnya
meskipun mengetahui bahwa SJSN sejatinya asuransi nasional yang justru
akan membebani rakyat, pemerintah justru memberlakukannya ditengah carut
marut kondisi ekonomi masyarakat. Bahkan pada tahun 2019 nanti,
pemerintah berencana mewajibkan seluruh rakyat untuk menjadi peserta
SJSN dan memberikan sanksi bagi setiap orang di negeri ini yang tidak
mau menjadi peserta SJSN. Sehingga mengesankan kebijakan ini dipaksakan
oleh pemerintah. Meskipun memunculkan banyak persoalan di sana sini dan
banyak yang menentang kebijakan ini, alih-alih membatalkannya pemerintah
justru selalu berkelit dibalik amanat UU. UU di negeri yang menganut
paham demokrasi seperti Indonesia dianggap sebagai perwujudan dari
aspirasi masyarakat. Selama ada UU yang menjadi landasan kebijakannya,
pemerintah akan terus melaksanakan kebijakannya walaupun menyengsarakan
rakyatnya.
Konspirasi asing dibalik SJSN dan JKN
Meskipun
UU ini telah disetujui dan disahkan oleh DPR, namun sejatinya UU ini
tidak menggambarkan aspirasi rakyat Indonesia bahkan sarat dengan
kepentingan asing. Dalam tulisannya yang berjudul ‘Washington Consensus
or Washington Confusion?’ yang dimuat dalam Foreign Policy, No. 18 tahun
2000, hal. 86 -103, Moises Naim mengulas tentang peran Konsensus
Wasington pada pengambilan kebijakan ekonomi di negara-negara
berkembang. Lebih lanjut Naim menjelaskan bahwa munculnya konsensus ini
diawali dari kegagalan pemerintah AS dalam menjalankan kegiatan
ekonominya, yang memicu sebuah organisasi Bretton Woods dan Badan
Ekonomi Amerika Serikat untuk merekomendasikan suatu upaya stabilisasi
ekonomi melalui kebijakan penyesuaian struktural. Rekomendasi tersebut
lebih menitiktekankan pada pemberlakuan kebijakan makro ekonomi dan
keuangan yang lebih hati-hati, nilai tukar mata uang yang lebih
kompetitif, liberalisasi keuangan dan perdagangan, privatisasi, dan
deregulasi. Secara eksplisit, Konsensus Washington hendak menghilangkan
intervensi negara dalam kegiatan ekonomi, misalnya lewat kebijakan
deregulasi dan privatisasi. Sejak saat itulah Bank Dunia dan IMF
menggulirkan Reformasi Generasi Kedua (
Second-Generation Reforms) untuk menambal kegagalan proyek ekonomi yang pertama.
Indonesia
merupakan salah satu negara yang terpengaruh Konsensus Washington. Hal
tersebut terlihat sangat nyata pada delapan kali penandatangan Letter of Intent
(LoI) oleh Indonesia dan IMF selama periode 1997-2002 yang telah
menghasilkan sejumlah undang-undang yang makin membuat rakyat menderita.
Ragam UU tersebut juga makin mengokohkan penjajahan sosial dan ekonomi
di Indonesia melalui liberalisasi dan swastanisasi pengelolaan
sumberdaya alam serta komersialisasi layanan publik. Di bidang ekonomi
ada UU PMA , UU Migas, UU Minerba dan UU SDA yang semuanya merugikan
rakyat dan mengokohkan penjarahan kekayaaan milik rakyat oleh para
kapitalis baik lokal maupun asing. Di bidang Pendidikan muncul UU
Sisdiknas dan UU BHP yang melahirkan swastanisasi dan komersialisasi
layanan pendidikan. Di bidang kesehatan lahir UU SJSN dan BPJS sebagai
pelengkap komersialisasi dan swastanisasi layanan publik di bidang
kesehatan.
Pembuatan UU
SJSN merupakan bagian dari paket reformasi jaminan sosial dan keuangan
pemerintah yang digagas oleh ADB pada tahun 2002 pada masa pemerintahan
Megawati. Hal tersebut terungkap dalam dokumen Asian Development Bank (ADB) tahun 2006 yang bertajuk, “Financial Governance and Social Security Reform Program (FGSSR).” Dalam dokumen tersebut antara lain disebutkan, “Bantuan
Teknis dari ADB telah disiapkan untuk membantu mengembangkan SJSN yang
sejalan dengan sejumlah kebijakan kunci dan prioritas yang dibuat oleh
tim penyusun dan lembaga lain.” Dalam dokumen tersebut antara lain disebutkan bahwa ADB terjun langsung dalam bentuk bantuan teknis. “ADB
Technical Assistance was provided to help develop the SJSN in line with
key policies and priorities established by the drafting team and other
agencies (Bantuan Teknis dari ADB
telah disiapkan untuk membantu mengembangkan SJSN yang sejalan dengan
sejumlah kebijakan kunci dan prioritas yang dibuat oleh tim penyusun dan
lembaga lain).” ADB menggandeng LSM asing di antaranya adalah GTZ (Gesselschaft fuer Technische Zusammenarbeit) dan FES (Friedrich-Ebert-Stiftung).
GTZ ikut aktif dalam penyusunan draft UU BPJS dan FES terlibat
melakukan kampanye terhadap organisasi serikat buruh untuk pembentukan
BPJS melalui seminar dan aksi-aksinya. Dalam Draft white paper SJSN
bahwa dokumen tersebut terwujud melalui bantuan Bank Pembangunan Asia/Asian Development Bank
(ADB) dan Mr. Mitchell Wiener, seorang Spesialis Sektor Keuangan Barat
yang bekerjasama dengan ADB. Maka bisa disimpulkan bahwa sejatinya
setiap kebijakan yang digulirkan di negeri ini tidak pernah terlepas
dari intervensi dan prakarsa asing.
Meminjam suatu istilah
dalam ilmu statistika bahwa jika dua kelompok atau lebih dalam keadaan
homogen (memiliki kemiripan yang signifikan) maka bisa dikatakan bahwa
dua hal tersebut berasal dari populasi yang sama. Demikian halnya dengan
pemberlakuan deregulasi, swastanisasi termasuk didalamnya swastanisasi
sektor kesehatan baik yang terjadi di AS maupun Indonesia bisa dikatakan
pula bahwa dua kejadian tersebut berasal dari sumber yang sama. Ya dari
sumber yang sama, Liberalisme dan Kapitalisme yang dianut dan dijadikan
pijakan dalam setiap kebijakan di negeri ini telah membawa negeri ini
ke jurang kehancuran. Kehancuran sektor ekonomi di negeri ini
sebagaimana kegagalan pemerintahan AS pada proyek ekonominya yang
pertama, telah memaksa pemerintah menerapkan kebijakan deregulasi dan
swastanisasi di segala bidang (baca: Konsensus Wasington). Disisi lain
adanya intervensi asing dalam penentuan kebijakan yang liberalistik
tersebut semakin menguatkan (baca: memaksa) pemerintah dalam setiap
kebijakannya. Alih-alih menyembuhkan (sebagai solusi) permasalahan
ekonomi di negeri ini, kebijakan deregulasi dan swastanisasi justru akan
semakin memperparah penyakit kronis negeri ini karena keduanya berasal
dari sumber penyakit yang sama yaitu Sekulerisme, Liberalisme dan
Kapitalisme.
SJSN hanya menguntungkan para kapitalis
Dalam
pasal 47 UU SJSN dan pasal 11.b UU BPJS dinyatakan bahwa BPJS mempunyai
wewenang untuk menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka
pendek dan jangka panjang. Senada dengan hal tersebut, Siti Fadhilah
menyatakan, meskipun namanya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, isinya
bukan tentang jaminan sosial; tetapi cara mengumpulkan dana masyarakat
secara paksa, termasuk dana APBN untuk masyarakat miskin. Dana dari 250
juta rakyat Indonesia disetor ke BPJS lalu dikuasakan ke segelintir
orang yang namanya wali amanah. Lembaga ini sangat independen, tidak
boleh ada campur tangan Pemerintah. Dana yang terkumpul nantinya akan
digunakan untuk kepentingan bisnis kelompok tertentu, termasuk
perusahaan asing, yang sulit dipertanggungjawabkan.
Dalam
pasal 4 UU SJSN bahwa BPJS adalah lembaga keuangan Negara yang bersifat
nirlaba. Ya betul, bahwa BPJS bersifat nirlaba, karena sifatnya yang
nirlaba maka ketika BPJS menginvestasikan dana SJSN ke
perusahan-perusahan swasta baik dalam negeri maupun luar negeri tanpa
disertai orientasi keuntungan. Ini artinya para capital akan dengan
sangat leluasa menggunakan dana SJSN (atas nama investasi) tanpa harus
terbebani harus memberikan keuntungan dalam jumlah tertentu pada BPJS.
Dana SJSN ini bisa menjadi sumber modal ketiga pagi para pengusaha
setelah perbankan dan pasar saham. Bukannya rakyat sendiri yang
diuntungkan tapi justru pengusaha yang diuntungkan. Ini namanya
pengusaha untung, rakyat bunting.
Pandangan Islam tentang kesehatan dan pelayanan kesehatan
1. Kesehatan dalam pandangan Islam
Pandangan
Islam tentang kesehatan jauh melampaui pandangan dari peradaban
manapun. Islam telah menyandingkan kesehatan dengan keimanan,
sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Mintalah oleh kalian kepada Allah
ampunan dan kesehatan. Sesungguhnya setelah nikmat keimanan, tak ada
nikmat yang lebih baik yang diberikan kepada seseorang selain nikmat
sehat.” (HR Hakim).
Rasulullah saw. juga bersabda yang artinya, “Orang Mukmin yang kuat itu lebih baik dan disukai Allah daripada Mukmin yang lemah.” (HR Muslim).
Dalam
Islam, kesehatan juga dipandang sebagai kebutuhan pokok publik, Muslim
maupun kafir. Karena itu, Islam telah meletakkan dinding yang tebal
antara kesehatan dan kapitalisasi serta eksploitasi kesehatan. Pandangan
Islam yang tinggi terhadap kesehatan itu sesungguhnya bagian integral
dari totalitas sistem kehidupan Islam. Sistem ini didesain Allah
Subhanahu wa Ta’ala secara unik untuk diterapkan pada institusi politik
yang Dia desain secara unik pula, yakni Khilafah. Rasulullah shallalahu
‘alaihi wa sallam. telah membangun fondasi yang kokoh bagi terwujudnya
upaya preventif-promotif dan kuratif. Ini terjadi saat syariah Islam
turun secara sempurna dan diterapkan secara sempurna pula. Upaya
preventif seperti mewujudkan pola emosi yang sehat, pola makan yang
sehat, pola aktivitas yang sehat, kebersihan, lingkungan yang sehat,
perilaku seks yang sehat serta epidemi yang terkarantina dan tercegah
dengan baik tak lain adalah buah manis yang niscaya dapat dinikmati saat
syariah Islam diterapkan secara kaffah. Keberhasilan Rasulullah saw.
melakukan upaya preventif-promotif direfleksikan oleh sebuah peristiwa
yang terukir indah dalam catatan sejarah, yaitu saat dokter yang dikirim
Kaisar Romawi selama setahun berpraktik di Madinah kesulitan menemukan
orang yang sakit.
2. Jaminan Kesehatan di dalam Islam
Pelayanan
kesehatan Khilafah dibangun di atas paradigma, bahwa kesehatan
merupakan kebutuhan pokok publik, siapapun dia, miskin-kaya,
rakyat-penguasa, muslim-kafir, dan demikianlah faktanya. Rasulullah saw
bersabda:
مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ، آمِنًا فِي سِرْبِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ، فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا
“
Siapa
saja yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya,
sehat badannya, memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah
dunia telah menjadi miliknya“(HR al-Bukhari dalam Adab al-Mufrâd, Ibn Majah dan Tirmidzi).
Artinya,
dengan alasan apapun, negara tidak berwenang merampas (mengkomersilkan)
hak publik tersebut, sekalipun ia orang yang mampu membayar pelayanan
kesehatan. Hal ini karena Negara hanya diberi kewenangan dan tanggung
jawab menjamin pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan semua warga
negara. Rasulullah saw bersabda:
اْلإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“
Imam
(Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala.
Dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al- Bukhari).
Pelayanan
kesehatan berkualitas dijamin ketersediaannya dan semunya digratiskan
oleh negara bagi seluruh warga negara yang membutuhkannya, tanpa
membedakan ras, warna kulit, status sosial dan agama, dengan sumber
pembiayaan dari Baitul Mal. Hal ini terlihat dari apa yang dilakukan
Rasulullah saw. kepada delapan orang dari Urainah yang menderita
gangguan limpa. Saat itu mereka datang ke Madinah untuk menyatakan
keislamannya. Mereka dirawat di kawasan pengembalaan ternak kepunyaan
Baitul Mal, di Dzil Jildr arah Quba’. Selama dirawat mereka diberi susu
dari peternakan milik Baitul Mal. Demikian pula yang terlihat dari
tindakan Khalifah Umar bin al-Khaththab. Beliau mengalokasikan anggaran
dari Baitul Mal untuk mengatasi wabah penyakit Lepra di Syam.
Banyak
institusi pelayanan kesehatan yang didirikan selama masa Kekhilafan
Islam agar kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan gratis
terpenuhi. Di antaranya adalah rumah sakit di Kairo yang didirikan pada
tahun 1248 M oleh Khalifah al-Mansyur, dengan kapasitas 8000 tempat
tidur, dilengkapi dengan masjid untuk pasien dan chapel untuk pasien
Kristen. Rumah sakit dilengkapi dengan musik terapi untuk pasien yang
menderita gangguan jiwa. Setiap hari melayani 4000 pasien. Layanan
diberikan tanpa membedakan ras, warna kulit dan agama pasien; tampa
batas waktu sampai pasien benar-benar sembuh. Selain memperoleh
perawatan, obat dan makanan gratis tetapi berkualitas, para pasien juga
diberi pakaian dan uang saku yang cukup selama perawatan.
Negara
tidak luput melaksanakan tanggung jawabnya kepada orang-orang yang
mempunyai kondisi sosial khusus, seperti yang tinggal di tempat-tempat
yang belum mempunyai rumah sakit, para tahanan, orang cacat dan para
musafir. Untuk itu negara mendirikan rumah sakit keliling tanpa
mengurangi kualitas pelayanan. Ini seperti pada masa Sultan Mahmud
(511-525 H). Rumah sakit keliling ini dilengkapi dengan alat-alat terapi
kedokteran, dengan sejumlah dokter. Rumah sakit ini menelusuri
pelosok-pelosok negara.
Tenaga
kesehatan pemberi pelayananpun juga tenaga kesehatan yang berkualitas
dan pilihan. Tenaga medis yang diterima bertugas di rumah sakit,
misalnya, hanyalah yang lulus pendidikan kedokteran dan mampu bekerja
penuh untuk dua fungsi rumah sakit: menyehatkan pasien berdasarkan
tindakan kedokteran yang terbaharui (teruji); memberikan pendidikan
kedokteran bagi calon dokter untuk menjadi para dokter yang bertanggung
jawab terhadap keberhasilan pengobatan pasien. Hal ini terlihat dari tes
yang dilakukan Adhud ad-Dawla terhadap seratus orang dokter calon
tenaga medis di Al-’Adhudi Bimaristan (rumah sakit). Yang lulus akhirnya
24 dokter saja.
Kepada
tenaga kesehatan tersebut juga diberikan gaji yang cukup, dan diberikan
pemahaman yang baik. Selama menjalani pendidikan tenaga kesehatan
pemberi pelayanan diberikan pendidikan yang tidak hanya berorientasi
materi. Hal ini seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar Muhammad bin
Zakaria al-Razi, atau dikenali sebagai Rhazes di dunia Barat, merupakan
salah seorang pakar sains yang hidup antara tahun 251-313 H/865-925 M,
beliau adalah seorang dokter. Sebagai ilmuan sekaligus dokter, ar-Razi
memberikan panduan kepada murid-muridnya, bahwa tujuan utama para dokter
adalah menyembuhkan orang sakit lebih besar ketimbang niat untuk
mendapatkan upah atau imbalan materi lainnya. Mereka diminta memberikan
perhatian kepada orang fakir, sebagaimana orang kaya maupun pejabat
negara. Mereka juga harus mampu memberikan motivasi kesembuhan kepada
pasiennya, meski mereka sendiri tidak yakin. Karena kondisi fisik pasien
banyak dipengaruhi oleh kondisi psikologisnya (‘Abdul Mun’im Shafi, Ta’lim at-Thibb ‘Inda al-Arab, hal. 279).
Kepada
tenaga pemberi pelayanan kesehatan juga diberikan gaji yang cukup.
Seorang dokter ophthalmology (spesialis mata) bernama Qolawun
menyampaikan bahwa beliau mendapatkan gaji sebesar 2000 dirham dan
diberi bonus tahunan sebesar 20.000 dirham. Jika kita hitung standar
rupiah maka rata-rata perbulan seorang dokter spesialis bisa mendapatkan
gaji sekitar 46 juta rupiah.
3. Pembiayaan Kesehatan di dalam Islam
Jika
dalam SJSN dan JKN pembiayaan kesehatan bersumber dari iuran peserta
dan bagi yang miskis dan tidak mampu iurannya dibayar oleh pemerintah
melalui APBN yang sumber utamanya dari pajak, maka lain halnya dengan
pembiayaan kesehatan dalam Islam. Islam menetapkan kebutuhan pokok
berupa pelayanan yaitu pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Ketiganya
harus dijamin oleh negara. Pemenuhan atas ketiga pelayanan itu
(pendidikan, kesehatan dan keamanan) bagi seluruh masyarakat tanpa
kecuali langsung menjadi kewajiban negara. Memberikan jaminan atas semua
itu dan juga semua pelayanan kepada rakyat, tentu membutuhkan dana yang
besar. Untuk itu syariah telah mengatur pengelolaan keuangan negara
(APBN) secara rinci.
Abdul Qadim Zallum (1983) dalam bukunya, Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah (Sistem Keuangan Negara Khilafah), secara panjang lebar telah menjelaskan sumber-sumber pemasukan negara (Baitul Mal). Pertama: hasil pengelolaan harta milik umum dengan ketiga jenisnya. Potensi pemasukan dari jenis pertama ini sangat besar di Dunia Islam, tentu jika dikelola dengan benar sesuai syariah. Kedua,
hasil pengelolaan fai, kharaj, ghanimah, jizyah, ‘usyur dan harta milik
negara lainnya dan BUMN selain yang mengelola harta milik umum. Ketiga,
harta zakat. Hanya saja zakat bisa dikatakan bukan mekanisme ekonomi.
Zakat adalah ibadah yang ketentuannya bersifat tawqifi baik pengambilan
maupun distribusinya. Keempat,
sumber pemasukan temporal. Ini sifatnya non-budgeter. Di antaranya:
infak, wakaf, sedekah dan hadiah; harta ghulul(haram) penguasa; harta
orang murtad; harta warisan yang tidak ada ahli warisnya; dharibah
(pajak); dll.
Kesimpulan
SJSN
adalah produk kebijakan yang bersumber dari sistem kapitalis sekuler.
SJSN hanya akan menzhalimi rakyat dan menguntungkan para pemodal dan
asing. SJSN bertentangan dengan Islam sehingga sudah sepatutnyalah untuk
kita tolak. Solusi permasalahan pelayanan kesehatan adalah Islam yaitu
dengan menerapkan Islam secara kaffah dalam bingkai khilafah. Hanya
dengan penerapan syariah Islam secara kaffah dalam bingkai khilafahlah
maka pelayanan kesehatan gratis dan berkualitas akan bisa dirasakan oleh
masyarakat.
WaLlohu a’lam bi ash-shawab.
(azm/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2014/02/16/mengurai-benang-kusut-sjsn-dan-jkn.html#sthash.4qAztkPL.dpuf