Selasa, 03 Juni 2014

Indonesia, Illuminati, dan Masa Depan Kita (3)

Pertemuan antara Mafia Berkeley-nya Suharto dengan para CEO Yahudi di Jenewa, Swiss, Nopember 1967, menghasilkan keputusan yang di luar akal sehat. Freeport mendapatkan gunung tembaga di Papua Barat (Henry Kissinger, pengusaha Yahudi AS, duduk dalam Dewan Komisaris), dengan pembagian laba untuk asing 99% dan Indonesia cuma 1%. Sebuah konsorsium Eropa mendapatkan Nikel di Papua Barat. Sang raksasa Alcoa mendapatkan bagian terbesar dari bauksit Indonesia. Sekelompok perusahaan Amerika, Jepang, dan Perancis mendapatkan hutan-hutan tropis di Kalimantan, Sumatera, dan Papua Barat.
Pada 12 Maret 1967, Jenderal Soeharto dilantik sebagai Presiden RI ke-2. Tiga bulan kemudian, dia membentuk Tim Ahli Ekonomi Kepresidenan yang terdiri dari Prof Dr. Widjojo Nitisastro, Prof. Dr. Ali Wardhana, Prof Dr. Moh. Sadli, Prof Dr. Soemitro Djojohadikusumo, Prof Dr. Subroto, Dr. Emil Salim, Drs. Frans Seda, dan Drs. Radius Prawiro, yang seluruhnya berorientasi kapitalistis.
Orde Baru, Ciptaan Elit Yahudi
“Indonesia Baru” yang pro-kapitalisme telah dirancang elit dunia sejak era 1950-an. David Ransom dalam artikelnya yang populer berjudul “Mafia Berkeley dan Pembunuhan Massal di Indonesia: Kuda Troya Baru dari Universitas-Universitas AS Masuk ke Indonesia” (Ramparts, 1970) memaparkan, AS menggunakan dua strategi untuk menaklukkan Indonesia setelah menyingkirkan Bung Karno. Pertama, membangun satu kelompok intelektual yang berpikiran Barat.
Dan kedua, membangun satu sel dalam tubuh ketentaraan yang siap melayani kepentingan AS. Yang pertama didalangi berbagai yayasan beasiswa seperti Ford Foundation dan Rockeffeler Foundation, juga berbagai universitas ternama AS seperti Berkeley, Harvard, Cornell, dan juga MIT. Sedang tugas kedua dilimpahkan kepada CIA. Salah satu agennya bernama Guy Pauker yang bergabung dengan RAND Corporation mendekati sejumlah perwira tinggi lewat salah seorang yang dikatakan berhasil direkrut CIA, yakni Deputi Dan Seskoad Kol. Soewarto. Dan Intel Achmad Soekendro juga dikenal dekat dengan CIA. Lewat orang inilah, demikian Ransom, komplotan AS, mendekati militer. Suharto adalah murid dari Soewarto di Seskoad.
Di Seskoad inilah para intelektuil binaan AS diberi kesempatan mengajar para perwira. Terbentuklah jalinan kerjasama antara sipil-militer yang pro-AS. Paska tragedi 1965 , kelompok ini mulai membangun ‘Indonesia Baru’. Para doktor ekonomi yang mendapat binaan dari Ford kembali ke Indonesia dan segera bergabung dengan kelompok ini.
Jenderal Suharto membentuk Trium-Virat (pemerintahan bersama tiga kaki) dengan Adam Malik dan Sultan Hamengkubuwono IX. Ransom menulis, “Pada 12 April 1967, Sultan mengumumkan satu pernyataan politik yang amat penting yakni garis besar program ekonomi rejim baru itu yang menegaskan mereka akan membawa Indonesia kembali ke pangkuan Imperialis. Kebijakan tersebut ditulis oleh Widjojo dan Sadli.”
Ransom melanjutkan, “Dalam merinci lebih lanjut program ekonomi yang baru saja di gariskan Sultan, para teknokrat dibimbing oleh AS. Saat Widjojo kebingungan menyusun program stabilisasi ekonomi, AID mendatangkan David Cole—ekonom Harvard yang baru saja membuat regulasi perbankan di Korea Selatan—untuk membantu Widjojo. Sadli juga sama, meski sudah doktor, tapi masih memerlukan “bimbingan”. Menurut seorang pegawai Kedubes AS, “Sadli benar-benar tidak tahu bagaimana seharusnya membuat suatu regulasi Penanaman Modal Asing. Dia harus mendapatkan banyak “Bimbingan” dari Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Ini merupakan tahap awal dari program Rancangan Pembangunan Lima Tahunan (Repelita) Suharto, yang disusun oleh para ekonom Indonesia didikan AS, yang masih secara langsung dibimbing oleh para ekonom AS sendiri dengan kerjasama dari berbagai yayasan yang ada.
Mantan Economic Hitmen, John Perkins, menyatakan jika Repelita sesungguhnya hanyalah rencana AS untuk bisa merampok, menjarah secara besar-besaran, dan menguasai Indonesia. Rencana ini disusun dalam tempo duapuluhlima tahun yang dibagi-bagi menjadi lima tahunan. “Keberadaan kita (Bandit Ekonomi, penulis) di sini tak lain untuk menyelamatkan negara ini dari cengkeraman komunisme (dalih, penulis). ….Kita tahu Amerika sangat tergantung pada minyak Indonesia. Indonesia bisa menjadi sekutu yang andal dalam hal ini (bekerjasama dengan rezim Jenderal Suharto, penulis). Jadi, sembari mengembangkan rencana pokok, lakukan apa saja semampu kalian untuk memastikan industri minyak dan segala industri lain pendukungnya—pelabuhan, jalur pipa, perusahaan konstruksi—tetap memperoleh aliran listrik sebanyak yang kita butuhkan selama rencana duapuluh lima tahun ini berjalan, ” demikian tulis John Perkins mengutip pernyataan bos-nya, Charlie Illingworth.
Sosok Jenderal Suharto di mata AS, disamakan dengan sosok Shah Iran, Boneka AS. “Kami berharap Suharto melayani Washington seperti halnya Shah Iran. Kedua orang itu serupa: Tamak, angkuh, dan bengis…” (John Perkins)
Tim ekonomi “Indonesia Baru” ini bekerja dengan arahan langsung dari Tim Studi Pembangunan Harvard (Development Advisory Service, DAS) yang dibiayai Ford Foundation. “Kita bekerja di belakang layar, tidak secara terang-terangan,” aku Wakil Direktur DAS Lister Gordon. AS memback-up penguasa baru ini dengan segenap daya sehingga stabilitas ekonomi Indonesia yang sengaja dirusak oleh AS pada masa sebelum 1965, bisa sedikit demi sedikit dipulihkan. Mereka inilah yang berada di belakang Repelita yang mulai dijalankan pada awal 1969, dengan mengutamakan penanaman modal asing dan ‘swasembada’ hasil pertanian. Dalam banyak kasus, pejabat birokrasi pusat mengandalkan pejabat militer di daerah-daerah untuk mengawasi kelancaran program Ford ini. Mereka bekerjasama dengan para tokoh daerah yang terdiri dari para tuan tanah dan pejabat administratif. Terbentuklah kelompok baru di daerah-daerah yang bekerja untuk memperkaya diri dan keluarganya. Mereka, kelompok pusat, dan kelompok daerah, bersimbiosis-mutualisme. Mereka juga menindas para petani yang bekerja di lapangan. Rakyat kecil tetap dalam penderitaannya dan tumbuh satu kelas baru di negeri ini yaitu kelas elit yang kaya raya berkat melayani Washington.
Pada April 1966 Suharto kembali membawa Indonesia bergabung dengan PBB. Setelah itu, Mei 1966, Adam Malik mengumumkan jika Indonesia kembali menggandeng IMF. Padahal Bung Karno pernah mengusir mereka dengan kalimatnya yang terkenal: ”Go to hell with your aid!”
Untuk menjaga stabilitas penjarahan kekayaan negeri ini, maka Barat merancang Repelita. Tiga perempat anggaran Repelita I (1969-1974) berasal dari utang luar negeri. “Jumlahnya membengkak hingga US$ 877 juta pada akhir periode. Pada 1972, utang asing baru yang diperoleh sejak tahun 1966 sudah melebihi pengeluaran saat Soekarno berkuasa.” (M.C. Ricklefs; Sejarah Indonesia Modern, 1200-2004; Sept 2007).
Dalam hitungan bulan setelah berkuasa, kecenderungan pemerintahan baru ini untuk memperkaya diri dan keluarganya kian menggila. Rakyat yang miskin bertambah miskin, sedang para pejabat walau sering menyuruh rakyat agar hidup sederhana, namun kehidupan mereka sendiri kian hari kian mewah. Bulan madu antara Suharto dengan para mahasiswa yang dulu mendukungnya dengan cepat pudar.
Francis Raillon menulis, “Sepanjang 1972-1973 di sekitar Suharto terjadi rebutan pengaruh antara ‘kelompok Amerika’ melawan ‘kelompok Jepang’. Yang pertama terdiri dari para menteri teknokrat dan sejumlah Jenderal, Pangkopkamtib Jend. Soemitro salah satunya. Kelompok kedua, dipimpin Aspri Presiden, Jend. Ali Moertopo, dan Jend. Soedjono Hoemardhani.” (Francois Raillon; Politik dan Ideologi Mahasiswa Indonesia 1966-1974; Des 1985)

Indonesia, Illuminati, dan masa Depan Kita (2)

Kemashyuran kekayaan Nusantara telah dikenal dunia sejak ribuan tahun sebelum masehi. Bangsa-bangsa Eropa pun berdatangan, seperti Spanyol, Portugis, Belanda, Inggris, dan lainnya. Niat bangsa-bangsa ini ke Nusantara tidak hanya berdagang namun juga untuk menguasainya sekaligus menyebarkan ajaran salib di tanah yang dianggap kafir ini. Kita mengenalnya dengan slogan Tiga G: Gold, Glory, dan Gospel.
Dimulailah masa-masa penuh kegelapan di Nusantara di mana Belanda dianggap sebagai bangsa yang paling lama mampu menjajah tanah yang kaya ini. Sejarah telah mencatat bagaimana akhirnya secara politis bangsa Indonesia mampu memproklamirkan kemerdekaannya pada tahun 1945. Secara aklamasi Soekarno diangkat menjadi presiden. Dan seorang Soekarno yang lebih dari 25 tahun masa hidupnya dijalani di belakang terali besi kaum penjajah sungguh-sungguh mengetahui jahatnya sistem kolonialisme dan imperialisme.
Soekarno menggariskan arah politik anti neo-kolonialisme dan anti neo-imperialisme, dengan bekerja keras agar Indonesia bisa mandiri. Budiarto Shambazy, Wartawan Senior Kompas, dalam kata pengantar buku John Perkins  menuliskan, “Sejak 1951 Soekarno membekukan konsesi bagi MNC—Multi National Corporate—melalui UU No. 44/1960 yang berbunyi, “Seluruh pengelolaan minyak dan gas alam dilakukan negara atau perusahaan negara.” …Pembekuan konsesi membuat MNC kelabakan karena laba menurun. Tiga besar (Stanvac, Caltex, dan Shell) meminta negosiasi ulang, namun Soekarno mengancam akan menjual seluruh konsesi ke negara-negara lain jika mereka menolak UU N0.44/1960 tersebut. Pada Maret 1963 Soekarno mengatakan, “Aku berikan Anda waktu beberapa hari untuk berpikir dan aku akan batalkan semua konsesi jika Anda tidak mau memenuhi tuntutanku.”
Soekarno pada prinsipnya memang menentang korporatokrasi, sangat berbeda dengan Suharto yang malah menjadi pelayannya yang teramat sangat baik. Tak heran jika utang luar negeri di masa Soekarno hanya 2,5 miliar dollar AS, sedangkan di masa Suharto mencapai 100 miliar dollar AS (!). Sayangnya, sampai detik ini tak ada satu pun pemimpin Indonesia yang seperti Soekarno, menolak hegemoni korporatokrasi asing terhadap bangsa dan negara ini. Bahkan ketika anak biologis Soekarno, Megawati Soekarnoputeri menjadi presiden pun, dia dalam fakta politik-ekonominya lebih condong ke kiblatnya Suharto ketimbang Soekarno. Kasus penjualan gas alam Tangguh yang irasional ke Cina merupakan bukti paling jelas tentang hal ini.
Disebabkan Soekarno tidak mau tunduk pada kepentingan Nekolim inilah, akhirnya CIA menjatuhkannya dan menaikkan Jenderal Suharto menjadi presiden menggantikan Soekarno. Kejatuhan Soekarno dirayakan secara besar-besaran di Washington. Presiden Richard Nixon menyebutnya sebagai, “Upeti besar dari Asia Tenggara…”
“Bos Perkins, Charlie Illingworth mengingatkan bahwa Presiden AS Richard Nixon menginginkan kekayaan alam Indonesia diperas sampai kering. Di mata Nixon, Indonesia ibarat real-estate terbesar di dunia yang tak boleh jatuh ke tangan Uni Soviet atau Cina…,” demikian tulis Budiarto Shambazy.
Bagi yang ingin mengetahui sedikit tentang perbedaan arah politik-ekonomi Soekarno dengan Suharto, dan intervensi CIA serta korporatokrasi AS di Indonesia, silakan melihat film dokumenter “New Rulers of the World” dari John Pilger di Youtube yang terdiri dari enam episode. Film yang aslinya berbahasa Inggris itu sudah tersedia dengan terjemahan bahasa Indonesianya.
Begitu Soekarno jatuh, pada bulan November 1967, Jenderal Suharto mengirim satu tim ekonomi yang disebut banyak kalangan sebagai Mafia Berkeley, menghadap para CEO MNC seperti Rockefeller di Swiss, dan mengggadaikan hampir seluruh kekayaan alam Indonesia.
Pertemuan Mafia Berkeley-Rockefeller di Swiss
Di Swiss, sebagaimana bisa dilihat dari film dokumenter karya John Pilger berjudul “New Rulers of the World”, Mafia Berkeley ini atas restu Suharto menggadaikan seluruh kekayaan alam negeri ini ke hadapan Rockefeller cs. Mereka mengkavling-kavling bumi Nusantara dan memberikannya kepada pengusaha-pengusaha Yahudi tersebut. Gunung emas di Papua diserahkan kepada Freeport, ladang minyak di Aceh kepada Exxon, dan sebagainya. Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA) tahun 1967 pun dirancang di Swiss, menuruti kehendak para pengusaha Yahudi tersebut.
Disertasi Doktoral Brad Sampson (Northwestern University-AS) menelusuri fakta sejarah Indonesia di awal Orde Baru. Prof. Jeffrey Winters diangkat sebagai promotornya. Indonesianis asal Australia, John Pilger dalam New Rulers of The World, mengutip Sampson dan menulis: “Dalam bulan November 1967, menyusul tertangkapnya ‘hadiah terbesar’ (istilah pemerintah AS untuk Indonesia setelah Bung Karno jatuh dan digantikan oleh Soeharto), maka hasil tangkapannya itu dibagi-bagi.
The Time Life Corporation mensponsori konferensi istimewa di Jenewa, Swiss, yang dalam waktu tiga hari membahas strategi pengambil-alihan Indonesia. Para pesertanya terdiri dari seluruh kapitalis yang paling berpengaruh di dunia, orang-orang seperti David Rockefeller. Semua raksasa korporasi Barat diwakili perusahaan-perusahaan minyak dan bank, General Motors, Imperial Chemical Industries, British Leyland, British American Tobacco, American Express, Siemens, Goodyear, The International Paper Corporation, US Steel, ICI, Leman Brothers, Asian Development Bank, Chase Manhattan, dan sebagainya. Di seberang meja, duduk orang-orang Suharto yang oleh Rockefeller dan pengusaha-pengusaha Yahudi lainnya disebut sebagai ‘ekonom-ekonom Indonesia yang korup’.”
“Di Jenewa, Tim Indonesia terkenal dengan sebutan ‘The Berkeley Mafia’ karena beberapa di antaranya pernah menikmati beasiswa dari pemerintah Amerika Serikat untuk belajar di Universitas California di Berkeley. Mereka datang sebagai peminta-minta yang menyuarakan hal-hal yang diinginkan oleh para majikannya yang hadir. Menyodorkan butir-butir yang dijual dari negara dan bangsanya. Tim Ekonomi Indonesia menawarkan: tenaga buruh yang banyak dan murah, cadangan dan sumber daya alam yang melimpah, dan pasar yang besar.”
Masih dalam kutipan John Pilger, “Pada hari kedua, ekonomi Indonesia telah dibagi sektor demi sektor.” Prof. Jeffrey Winters menyebutnya, “Ini dilakukan dengan cara yang amat spektakuler.”
 “Mereka membaginya dalam lima seksi: pertambangan di satu kamar, jasa-jasa di kamar lain, industri ringan di kamar satunya, perbankan dan keuangan di kamar yang lain lagi; yang dilakukan oleh Chase Manhattan duduk dengan sebuah delegasi yang mendiktekan kebijakan-kebijakan yang dapat diterima oleh mereka dan para investor lainnya. Kita saksikan para pemimpin korporasi besar ini berkeliling dari satu meja ke meja lainnya, mengatakan, ‘Ini yang kami inginkan, itu yang kami inginkan, ini, ini, dan ini.’ Dan mereka pada dasarnya merancang infrastruktur hukum untuk berinvestasi. Tentunya produk hukum yang sangat menguntungkan mereka (dan sangat merugikan bangsa Indonesia). Saya tidak pernah mendengar situasi seperti itu sebelumnya, di mana modal global duduk dengan wakil dari negara yang diasumsikan sebagai negara berdaulat dan merancang persyaratan buat masuknya investasi mereka ke dalam negaranya sendiri.”

Senin, 02 Juni 2014

Indonesia, Illuminati , dan Masa Depan Kita

Hari-hari ini kita disibukkan dengan kasak-kusuk koalisi dan capres ini dan itu. Namun tahukah Anda jika semua itu, sesungguhnya sudah ditentukan jauh hari di atas meja para pimpinan imperialis dunia di mana Rotschild dan Rockefeller menjadi anggotanya. Mau bukti?
Apa kabar Indonesia? Hari-hari ini kasak-kusuk partai politik menjelang pemilihan presiden menjadi headline berbagai media massa di negeri ini. Ada yang menjagokan si A, ada pula yang menjagokan si B.  Semuanya beralasan jika jagoannya masing-masing mampu membawa bangsa ini ke arah yang lebih baik. Seolah-olah negeri bernama Indonesia ini masih sebagai sehelai kertas putih yang belum ditulisi. Seolah-olah negeri bernama Indonesia ini sekarang masih berwujud jabang bayi yang sama sekali belum menangggung beban dan dosa.
Sayangnya, Indonesia di hari ini tidaklah seperti itu. Indonesia di hari ini merupakan suatu negeri paling korup di dunia dengan utang luar negeri mencapai lebih dari 3.000 triliun rupiah(!). Angka ini bertambah setiap harinya.
Indonesia di hari ini bukan lagi negeri yang kaya raya, karena semua kekayaan negeri ini yang sangat luar biasa telah dikuasai oleh korporatokrasi asing, dimana para elit dunia seperti klan Rotschild dan Rockefeller berada di belakangnya.
Indonesia di hari ini miskin. Hanya para pemimpin dan pejabatnya yang kaya raya, sedangkan rakyatnya melarat.
Indonesia di hari ini adalah seorang gadis yang dahulunya sangat cantik rupawan, namun telah diperkosa dengan buas selama puluhan tahun tanpa henti.
Indonesia di hari ini adalah suatu negeri paria, dimana bangsanya menjadi kuli dan orang-orang asing menjadi tuannya.
Tidak ada satu pun manusia di Indonesia yang sanggup dan mampu mengeluarkan negeri ini dari lubang kutukan yang sangat parah seperti ini. Tidak Jokowi, tidak Prabowo, tidak Aburizal Bakrie. Tidak siapa pun.
Banyak kalangan yakin seyakin-yakinnya, hanya perang yang mampu mengubah negeri ini. Entah menjadi lebih baik atau sekalian hancur binasa.
Mengapa Indonesia yang dahulu sangat menggiurkan, bahkan dijuluki sebagai zamrud khatulistiwa, sekeping tanah surga yang dititipkan Tuhan di bumi, dan sebutan membanggakan lainnya, sekarang telah berubah menjadi suatu negeri yang teramat sangat menyedihkan?
Sejarah telah mencatatnya dengan tinta suram. Di tanah ini, iblis dan setan telah memenangkan pertempurannya melawan tentara kebajikan. Walau mungkin untuk sementara.

Indonesia, dulu dan kini
                  “Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan lebih dari tujuhbelas ribu pulau yang tersebar mulai dari Asia Tenggara hingga Australia. Tigaratus etnis di sana menggunakan lebih dari duaratus limapuluh bahasa. Populasi Muslimnya terbesar jika dibandingkan negara lainnya…”
Kalimat di atas bukan keluar dari seorang Indonesia atau Indonesianis. Bukan pula hapalan anak sekolah dasar yang dicekoki gurunya di dalam kelas. Tapi berasal dari kesaksian seorang bandit ekonomi bernama John Perkins di dalam buku keduanya “The Secret History of The American Empire: Economic Hit Men, Jakals, and The Truth About Global Corruption” (2007) .
Jika kita mencari pandangan orang tentang Indonesia, maka ada ribuan bahkan jutaan pendapat tentang negeri ini. Semuanya mengatakan jika Indonesia negeri yang memiliki segalanya. Alamnya indah dan kaya raya, iklimnya sangat bersahabat, tanahnya sangat subur, penduduknya ramah tamah, dan berbagai keunggulan lainnya. Bahkan Arysio Santos Dos Nunes, profesor fisika nuklir asal Brasil, setelah meneliti tentang legenda Benua Atlantis selama hampir tigapuluh tahun menulis di dalam bukunya jika Indonesia ribuan tahun silam adalah pusat dari benua Atlantis.
Nusantara, nama lain dari Indonesia, sejak ribuan tahun sebelum masehi telah dikenal dunia. Dalam kitab Perjanjian Lama (Surat Raja-Raja I, 9: 26-8 dan 10: 10-3) dikisahkan jika Raja (Nabi) Sulaiman membangun banyak kapal di Ezion-Jeber, dekat Elot di tepi pantai Laut Kolzom, di negeri Edom. Sulaiman mengirim sebuah ekspedisi ke Ofir bersama dengan awak kapal Abu Hiram, kepala arsitek pembangunan Haikal Sulaiman. Ekspedisi itu pulang dari Ofir membawa membawa 420 talenta emas (1 talenta Attica setara dengan 26 pon, talenta attica besar sama dengan 28⅟₄ pon, dan 1 talenta Mesir/Corinthian setara 43⅟₂ pon ). Emas itu langsung diserahkan kepada Sulaiman. Bukan hanya emas, dari Ofir, Abu Hiram—dalam literatur Kabbalah sering disebut Hiram Abif—juga membawa banyak batu mulia dan kayu cendana. Di tahun 945 SM, Raja Sulaiman kembali mengirim ekspedisi untuk mencari emas di Ofir.
Dimanakah Ofir? Ofir merupakan nama sebuah pegunungan yang terletak di selatan Tapanuli dekat dengan Pasaman. Puncak pegunungannya dinamakan Talaman dengan ketinggian sekira 2.190 m, dan puncak lainnya bernama Nilam. Di timur Ophir terdapat Gunung Amas yang sampai sekarang dikenal sarat dengan timbal (Pb), besi (Fe), Belerang (S), dan nikel (Ni).
Selain Ofir, tahun 2.500 Sebelum Masehi, Barus—sebuah perkampungan kecil di pesisir barat Sumatera Tengah—juga telah dikenal hingga ke Mesir. Kerajaan Mesir Kuno melakukan kontak dagang dengan Barus untuk membeli Kapur Wangi (Kapur Barus) sebagai bahan dasar proses pembalseman mumi para raja (Firaun).
Masyarakat dunia sejak ribuan tahun silam telah mengenal Sumatera sebagai Tanah Emas. Sebab itu, pulau ini menyandang nama Swarnadwipa, atau Pulau emas. Banyak sebutan-sebutan lain, semisal dari Yunani, Cina, dan sebagainya yang artinya juga sebagai ‘Tanah Emas’. Itu baru dari Sumatera, belum lagi Pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Papua, Bali, dan lainnya yang masing-masing menyandang nama yang hebat-hebat karena kekayaannya.  (bersambung/Rizki Ridyasmara)

Selasa, 11 Maret 2014

MENGURAI BENANG KUSUT 'SJSN' DAN 'JKN'

Sejak awal Januari 2014 yang lalu Pemerintah secara resmi telah memberlakukan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pada tahun ini SJSN masih dilaksanakan dalam bentuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan nantinya secara bertahap akan diberlakukan pula jenis program jaminan sosial yang lain seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Saat ini, pro-kontra tentang JKN semakin ramai di masyarakat. Dari persolan teknis hingga persoalan yang sistematis. Sebetulnya hal ini bukanlah yang pertama kali, sejak UU ini digodok di DPR hingga disahkan sudah menuai pro dan kontra. Sehingga tidaklah mengherankan meskipun sudah disahkan sepuluh tahun yang lalu akan tetapi UU tentang SJSN ini baru sekarang bisa direalisasikan. Bak benang kusut, SJSN dan JKN menjadikan persoalan dalam bidang pelayanan kesehatan di negeri ini menjadi semakin rumit untuk diselesaikan.

Definisi SJSN dan JKN
Dalam UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan SJSN adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial. Dan yang dimaksud dengan jaminan sosial adalah salah satu perlindungan sosial untuk menjamin seuruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Sedangkan JKN adalah perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. (PP No 101 Tahun 2012). Kata “jaminan” menurut kamus besar bahasa Indonesia sejatinya memiliki arti menanggung. Jika mengacu pada arti kata jaminan tersebut, seharusnya pemerintahlah yang menanggung kebutuhan masyarakat. Namun yang terjadi dalam SJSN justru masyarakat sendirilah yang menanggung biaya pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya dengan membayar iuran kepada BPJS. Sehingga SJSN dan JKN sejatinya hanyalah asuransi sosial nasional yang diberi label jaminan sosial nasional oleh pemerintah.
Anehnya meskipun mengetahui bahwa SJSN sejatinya asuransi nasional yang justru akan membebani rakyat, pemerintah justru memberlakukannya ditengah carut marut kondisi ekonomi masyarakat. Bahkan pada tahun 2019 nanti, pemerintah berencana mewajibkan seluruh rakyat untuk menjadi peserta SJSN dan memberikan sanksi bagi setiap orang di negeri ini yang tidak mau menjadi peserta SJSN. Sehingga mengesankan kebijakan ini dipaksakan oleh pemerintah. Meskipun memunculkan banyak persoalan di sana sini dan banyak yang menentang kebijakan ini, alih-alih membatalkannya pemerintah justru selalu berkelit dibalik amanat UU. UU di negeri yang menganut paham demokrasi seperti Indonesia dianggap sebagai perwujudan dari aspirasi masyarakat. Selama ada UU yang menjadi landasan kebijakannya, pemerintah akan terus melaksanakan kebijakannya walaupun menyengsarakan rakyatnya.
Konspirasi asing dibalik SJSN dan JKN
Meskipun UU ini telah disetujui dan disahkan oleh DPR, namun sejatinya UU ini tidak menggambarkan aspirasi rakyat Indonesia bahkan sarat dengan kepentingan asing. Dalam tulisannya yang berjudul ‘Washington Consensus or Washington Confusion?’ yang dimuat dalam Foreign Policy, No. 18 tahun 2000, hal. 86 -103, Moises Naim mengulas tentang peran Konsensus Wasington pada pengambilan kebijakan ekonomi di negara-negara berkembang. Lebih lanjut Naim menjelaskan bahwa munculnya konsensus ini diawali dari kegagalan pemerintah AS dalam menjalankan kegiatan ekonominya, yang memicu sebuah organisasi Bretton Woods dan Badan Ekonomi Amerika Serikat untuk merekomendasikan suatu upaya stabilisasi ekonomi melalui kebijakan penyesuaian struktural. Rekomendasi tersebut lebih menitiktekankan pada pemberlakuan kebijakan makro ekonomi dan keuangan yang lebih hati-hati, nilai tukar mata uang yang lebih kompetitif, liberalisasi keuangan dan perdagangan, privatisasi, dan deregulasi. Secara eksplisit, Konsensus Washington hendak menghilangkan intervensi negara dalam kegiatan ekonomi, misalnya lewat kebijakan deregulasi dan privatisasi. Sejak saat itulah Bank Dunia dan IMF menggulirkan Reformasi Generasi Kedua (Second-Generation Reforms) untuk menambal kegagalan proyek ekonomi yang pertama.
Indonesia merupakan salah satu negara yang terpengaruh Konsensus Washington. Hal tersebut terlihat sangat nyata pada delapan kali penandatangan Letter of Intent (LoI) oleh Indonesia dan IMF selama periode 1997-2002 yang telah menghasilkan sejumlah undang-undang yang makin membuat rakyat menderita. Ragam UU tersebut juga makin mengokohkan penjajahan sosial dan ekonomi di Indonesia melalui liberalisasi dan swastanisasi pengelolaan sumberdaya alam serta komersialisasi layanan publik. Di bidang ekonomi ada UU PMA , UU Migas, UU Minerba dan UU SDA yang semuanya merugikan rakyat dan mengokohkan penjarahan kekayaaan milik rakyat oleh para kapitalis baik lokal maupun asing. Di bidang Pendidikan muncul UU Sisdiknas dan UU BHP yang melahirkan swastanisasi dan komersialisasi layanan pendidikan. Di bidang kesehatan lahir UU SJSN dan BPJS sebagai pelengkap komersialisasi dan swastanisasi layanan publik di bidang kesehatan.
Pembuatan UU SJSN merupakan bagian dari paket reformasi jaminan sosial dan keuangan pemerintah yang digagas oleh ADB pada tahun 2002 pada masa pemerintahan Megawati. Hal tersebut terungkap dalam dokumen Asian Development Bank (ADB) tahun 2006 yang bertajuk, “Financial Governance and Social Security Reform Program (FGSSR).” Dalam dokumen tersebut antara lain disebutkan, “Bantuan Teknis dari ADB telah disiapkan untuk membantu mengembangkan SJSN yang sejalan dengan sejumlah kebijakan kunci dan prioritas yang dibuat oleh tim penyusun dan lembaga lain.” Dalam dokumen tersebut antara lain disebutkan bahwa ADB terjun langsung dalam bentuk bantuan teknis. “ADB Technical Assistance was provided to help develop the SJSN in line with key policies and priorities established by the drafting team and other agencies (Bantuan Teknis dari ADB telah disiapkan untuk membantu mengembangkan SJSN yang sejalan dengan sejumlah kebijakan kunci dan prioritas yang dibuat oleh tim penyusun dan lembaga lain).” ADB menggandeng LSM asing di antaranya adalah GTZ (Gesselschaft fuer Technische Zusammenarbeit) dan FES (Friedrich-Ebert-Stiftung). GTZ ikut aktif dalam penyusunan draft UU BPJS dan FES terlibat melakukan kampanye terhadap organisasi serikat buruh untuk pembentukan BPJS melalui seminar dan aksi-aksinya. Dalam Draft white paper SJSN bahwa dokumen tersebut terwujud melalui bantuan Bank Pembangunan Asia/Asian Development Bank (ADB) dan Mr. Mitchell Wiener, seorang Spesialis Sektor Keuangan Barat yang bekerjasama dengan ADB. Maka bisa disimpulkan bahwa sejatinya setiap kebijakan yang digulirkan di negeri ini tidak pernah terlepas dari intervensi dan prakarsa asing.
Meminjam suatu istilah dalam ilmu statistika bahwa jika dua kelompok atau lebih dalam keadaan homogen (memiliki kemiripan yang signifikan) maka bisa dikatakan bahwa dua hal tersebut berasal dari populasi yang sama. Demikian halnya dengan pemberlakuan deregulasi, swastanisasi termasuk didalamnya swastanisasi sektor kesehatan baik yang terjadi di AS maupun Indonesia bisa dikatakan pula bahwa dua kejadian tersebut berasal dari sumber yang sama. Ya dari sumber yang sama, Liberalisme dan Kapitalisme yang dianut dan dijadikan pijakan dalam setiap kebijakan di negeri ini telah membawa negeri ini ke jurang kehancuran. Kehancuran sektor ekonomi di negeri ini sebagaimana kegagalan pemerintahan AS pada proyek ekonominya yang pertama, telah memaksa pemerintah menerapkan kebijakan deregulasi dan swastanisasi di segala bidang (baca: Konsensus Wasington). Disisi lain adanya intervensi asing dalam penentuan kebijakan yang liberalistik tersebut semakin menguatkan (baca: memaksa) pemerintah dalam setiap kebijakannya. Alih-alih menyembuhkan (sebagai solusi) permasalahan ekonomi di negeri ini, kebijakan deregulasi dan swastanisasi justru akan semakin memperparah penyakit kronis negeri ini karena keduanya berasal dari sumber penyakit yang sama yaitu Sekulerisme, Liberalisme dan Kapitalisme.

SJSN hanya menguntungkan para kapitalis
Dalam pasal 47 UU SJSN dan pasal 11.b UU BPJS dinyatakan bahwa BPJS mempunyai wewenang untuk menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang. Senada dengan hal tersebut, Siti Fadhilah menyatakan, meskipun namanya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, isinya bukan tentang jaminan sosial; tetapi cara mengumpulkan dana masyarakat secara paksa, termasuk dana APBN untuk masyarakat miskin. Dana dari 250 juta rakyat Indonesia disetor ke BPJS lalu dikuasakan ke segelintir orang yang namanya wali amanah. Lembaga ini sangat independen, tidak boleh ada campur tangan Pemerintah. Dana yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk kepentingan bisnis kelompok tertentu, termasuk perusahaan asing, yang sulit dipertanggungjawabkan.
Dalam pasal 4 UU SJSN bahwa BPJS adalah lembaga keuangan Negara yang bersifat nirlaba. Ya betul, bahwa BPJS bersifat nirlaba, karena sifatnya yang nirlaba maka ketika BPJS menginvestasikan dana SJSN ke perusahan-perusahan swasta baik dalam negeri maupun luar negeri tanpa disertai orientasi keuntungan. Ini artinya para capital akan dengan sangat leluasa menggunakan dana SJSN (atas nama investasi) tanpa harus terbebani harus memberikan keuntungan dalam jumlah tertentu pada BPJS. Dana SJSN ini bisa menjadi sumber modal ketiga pagi para pengusaha setelah perbankan dan pasar saham. Bukannya rakyat sendiri yang diuntungkan tapi justru pengusaha yang diuntungkan. Ini namanya pengusaha untung, rakyat bunting.

Pandangan Islam tentang kesehatan dan pelayanan kesehatan
1. Kesehatan dalam pandangan Islam
Pandangan Islam tentang kesehatan jauh melampaui pandangan dari peradaban manapun. Islam telah menyandingkan kesehatan dengan keimanan, sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Mintalah oleh kalian kepada Allah ampunan dan kesehatan. Sesungguhnya setelah nikmat keimanan, tak ada nikmat yang lebih baik yang diberikan kepada seseorang selain nikmat sehat.” (HR Hakim).
Rasulullah saw. juga bersabda yang artinya, “Orang Mukmin yang kuat itu lebih baik dan disukai Allah daripada Mukmin yang lemah.” (HR Muslim).
Dalam Islam, kesehatan juga dipandang sebagai kebutuhan pokok publik, Muslim maupun kafir. Karena itu, Islam telah meletakkan dinding yang tebal antara kesehatan dan kapitalisasi serta eksploitasi kesehatan. Pandangan Islam yang tinggi terhadap kesehatan itu sesungguhnya bagian integral dari totalitas sistem kehidupan Islam. Sistem ini didesain Allah Subhanahu wa Ta’ala secara unik untuk diterapkan pada institusi politik yang Dia desain secara unik pula, yakni Khilafah. Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam. telah membangun fondasi yang kokoh bagi terwujudnya upaya preventif-promotif dan kuratif. Ini terjadi saat syariah Islam turun secara sempurna dan diterapkan secara sempurna pula. Upaya preventif seperti mewujudkan pola emosi yang sehat, pola makan yang sehat, pola aktivitas yang sehat, kebersihan, lingkungan yang sehat, perilaku seks yang sehat serta epidemi yang terkarantina dan tercegah dengan baik tak lain adalah buah manis yang niscaya dapat dinikmati saat syariah Islam diterapkan secara kaffah. Keberhasilan Rasulullah saw. melakukan upaya preventif-promotif direfleksikan oleh sebuah peristiwa yang terukir indah dalam catatan sejarah, yaitu saat dokter yang dikirim Kaisar Romawi selama setahun berpraktik di Madinah kesulitan menemukan orang yang sakit.
2. Jaminan Kesehatan di dalam Islam
Pelayanan kesehatan Khilafah dibangun di atas paradigma, bahwa kesehatan merupakan kebutuhan pokok publik, siapapun dia, miskin-kaya, rakyat-penguasa, muslim-kafir, dan demikianlah faktanya. Rasulullah saw bersabda:
مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ، آمِنًا فِي سِرْبِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ، فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا
Siapa saja yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya“(HR al-Bukhari dalam Adab al-Mufrâd, Ibn Majah dan Tirmidzi).
Artinya, dengan alasan apapun, negara tidak berwenang merampas (mengkomersilkan) hak publik tersebut, sekalipun ia orang yang mampu membayar pelayanan kesehatan. Hal ini karena Negara hanya diberi kewenangan dan tanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan semua warga negara. Rasulullah saw bersabda:
اْلإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al- Bukhari).
Pelayanan kesehatan berkualitas dijamin ketersediaannya dan semunya digratiskan oleh negara bagi seluruh warga negara yang membutuhkannya, tanpa membedakan ras, warna kulit, status sosial dan agama, dengan sumber pembiayaan dari Baitul Mal. Hal ini terlihat dari apa yang dilakukan Rasulullah saw. kepada delapan orang dari Urainah yang menderita gangguan limpa. Saat itu mereka datang ke Madinah untuk menyatakan keislamannya. Mereka dirawat di kawasan pengembalaan ternak kepunyaan Baitul Mal, di Dzil Jildr arah Quba’. Selama dirawat mereka diberi susu dari peternakan milik Baitul Mal. Demikian pula yang terlihat dari tindakan Khalifah Umar bin al-Khaththab. Beliau mengalokasikan anggaran dari Baitul Mal untuk mengatasi wabah penyakit Lepra di Syam.
Banyak institusi pelayanan kesehatan yang didirikan selama masa Kekhilafan Islam agar kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan gratis terpenuhi. Di antaranya adalah rumah sakit di Kairo yang didirikan pada tahun 1248 M oleh Khalifah al-Mansyur, dengan kapasitas 8000 tempat tidur, dilengkapi dengan masjid untuk pasien dan chapel untuk pasien Kristen. Rumah sakit dilengkapi dengan musik terapi untuk pasien yang menderita gangguan jiwa. Setiap hari melayani 4000 pasien. Layanan diberikan tanpa membedakan ras, warna kulit dan agama pasien; tampa batas waktu sampai pasien benar-benar sembuh. Selain memperoleh perawatan, obat dan makanan gratis tetapi berkualitas, para pasien juga diberi pakaian dan uang saku yang cukup selama perawatan.
Negara tidak luput melaksanakan tanggung jawabnya kepada orang-orang yang mempunyai kondisi sosial khusus, seperti yang tinggal di tempat-tempat yang belum mempunyai rumah sakit, para tahanan, orang cacat dan para musafir. Untuk itu negara mendirikan rumah sakit keliling tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Ini seperti pada masa Sultan Mahmud (511-525 H). Rumah sakit keliling ini dilengkapi dengan alat-alat terapi kedokteran, dengan sejumlah dokter. Rumah sakit ini menelusuri pelosok-pelosok negara.
Tenaga kesehatan pemberi pelayananpun juga tenaga kesehatan yang berkualitas dan pilihan. Tenaga medis yang diterima bertugas di rumah sakit, misalnya, hanyalah yang lulus pendidikan kedokteran dan mampu bekerja penuh untuk dua fungsi rumah sakit: menyehatkan pasien berdasarkan tindakan kedokteran yang terbaharui (teruji); memberikan pendidikan kedokteran bagi calon dokter untuk menjadi para dokter yang bertanggung jawab terhadap keberhasilan pengobatan pasien. Hal ini terlihat dari tes yang dilakukan Adhud ad-Dawla terhadap seratus orang dokter calon tenaga medis di Al-’Adhudi Bimaristan (rumah sakit). Yang lulus akhirnya 24 dokter saja.
Kepada tenaga kesehatan tersebut juga diberikan gaji yang cukup, dan diberikan pemahaman yang baik. Selama menjalani pendidikan tenaga kesehatan pemberi pelayanan diberikan pendidikan yang tidak hanya berorientasi materi. Hal ini seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar Muhammad bin Zakaria al-Razi, atau dikenali sebagai Rhazes di dunia Barat, merupakan salah seorang pakar sains yang hidup antara tahun 251-313 H/865-925 M, beliau adalah seorang dokter. Sebagai ilmuan sekaligus dokter, ar-Razi memberikan panduan kepada murid-muridnya, bahwa tujuan utama para dokter adalah menyembuhkan orang sakit lebih besar ketimbang niat untuk mendapatkan upah atau imbalan materi lainnya. Mereka diminta memberikan perhatian kepada orang fakir, sebagaimana orang kaya maupun pejabat negara. Mereka juga harus mampu memberikan motivasi kesembuhan kepada pasiennya, meski mereka sendiri tidak yakin. Karena kondisi fisik pasien banyak dipengaruhi oleh kondisi psikologisnya (‘Abdul Mun’im Shafi, Ta’lim at-Thibb ‘Inda al-Arab, hal. 279).
Kepada tenaga pemberi pelayanan kesehatan juga diberikan gaji yang cukup. Seorang dokter ophthalmology (spesialis mata) bernama Qolawun menyampaikan bahwa beliau mendapatkan gaji sebesar 2000 dirham dan diberi bonus tahunan sebesar 20.000 dirham. Jika kita hitung standar rupiah maka rata-rata perbulan seorang dokter spesialis bisa mendapatkan gaji sekitar 46 juta rupiah.
3. Pembiayaan Kesehatan di dalam Islam
Jika dalam SJSN dan JKN pembiayaan kesehatan bersumber dari iuran peserta dan bagi yang miskis dan tidak mampu iurannya dibayar oleh pemerintah melalui APBN yang sumber utamanya dari pajak, maka lain halnya dengan pembiayaan kesehatan dalam Islam. Islam menetapkan kebutuhan pokok berupa pelayanan yaitu pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Ketiganya harus dijamin oleh negara. Pemenuhan atas ketiga pelayanan itu (pendidikan, kesehatan dan keamanan) bagi seluruh masyarakat tanpa kecuali langsung menjadi kewajiban negara. Memberikan jaminan atas semua itu dan juga semua pelayanan kepada rakyat, tentu membutuhkan dana yang besar. Untuk itu syariah telah mengatur pengelolaan keuangan negara (APBN) secara rinci.
Abdul Qadim Zallum (1983) dalam bukunya, Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah (Sistem Keuangan Negara Khilafah), secara panjang lebar telah menjelaskan sumber-sumber pemasukan negara (Baitul Mal). Pertama: hasil pengelolaan harta milik umum dengan ketiga jenisnya. Potensi pemasukan dari jenis pertama ini sangat besar di Dunia Islam, tentu jika dikelola dengan benar sesuai syariah. Kedua, hasil pengelolaan fai, kharaj, ghanimah, jizyah, ‘usyur dan harta milik negara lainnya dan BUMN selain yang mengelola harta milik umum. Ketiga, harta zakat. Hanya saja zakat bisa dikatakan bukan mekanisme ekonomi. Zakat adalah ibadah yang ketentuannya bersifat tawqifi baik pengambilan maupun distribusinya. Keempat, sumber pemasukan temporal. Ini sifatnya non-budgeter. Di antaranya: infak, wakaf, sedekah dan hadiah; harta ghulul(haram) penguasa; harta orang murtad; harta warisan yang tidak ada ahli warisnya; dharibah (pajak); dll.
Kesimpulan
SJSN adalah produk kebijakan yang bersumber dari sistem kapitalis sekuler. SJSN hanya akan menzhalimi rakyat dan menguntungkan para pemodal dan asing. SJSN bertentangan dengan Islam sehingga sudah sepatutnyalah untuk kita tolak. Solusi permasalahan pelayanan kesehatan adalah Islam yaitu dengan menerapkan Islam secara kaffah dalam bingkai khilafah. Hanya dengan penerapan syariah Islam secara kaffah dalam bingkai khilafahlah maka pelayanan kesehatan gratis dan berkualitas akan bisa dirasakan oleh masyarakat. WaLlohu a’lam bi ash-shawab. (azm/arrahmah.com)

(Arrahmah.com) – Sejak awal Januari 2014 yang lalu Pemerintah secara resmi telah memberlakukan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pada tahun ini SJSN masih dilaksanakan dalam bentuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan nantinya secara bertahap akan diberlakukan pula jenis program jaminan sosial yang lain seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Saat ini, pro-kontra tentang JKN semakin ramai di masyarakat. Dari persolan teknis hingga persoalan yang sistematis. Sebetulnya hal ini bukanlah yang pertama kali, sejak UU ini digodok di DPR hingga disahkan sudah menuai pro dan kontra. Sehingga tidaklah mengherankan meskipun sudah disahkan sepuluh tahun yang lalu akan tetapi UU tentang SJSN ini baru sekarang bisa direalisasikan. Bak benang kusut, SJSN dan JKN menjadikan persoalan dalam bidang pelayanan kesehatan di negeri ini menjadi semakin rumit untuk diselesaikan.
Definisi SJSN dan JKN
Dalam UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan SJSN adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial. Dan yang dimaksud dengan jaminan sosial adalah salah satu perlindungan sosial untuk menjamin seuruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Sedangkan JKN adalah perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. (PP No 101 Tahun 2012). Kata “jaminan” menurut kamus besar bahasa Indonesia sejatinya memiliki arti menanggung. Jika mengacu pada arti kata jaminan tersebut, seharusnya pemerintahlah yang menanggung kebutuhan masyarakat. Namun yang terjadi dalam SJSN justru masyarakat sendirilah yang menanggung biaya pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya dengan membayar iuran kepada BPJS. Sehingga SJSN dan JKN sejatinya hanyalah asuransi sosial nasional yang diberi label jaminan sosial nasional oleh pemerintah.
Anehnya meskipun mengetahui bahwa SJSN sejatinya asuransi nasional yang justru akan membebani rakyat, pemerintah justru memberlakukannya ditengah carut marut kondisi ekonomi masyarakat. Bahkan pada tahun 2019 nanti, pemerintah berencana mewajibkan seluruh rakyat untuk menjadi peserta SJSN dan memberikan sanksi bagi setiap orang di negeri ini yang tidak mau menjadi peserta SJSN. Sehingga mengesankan kebijakan ini dipaksakan oleh pemerintah. Meskipun memunculkan banyak persoalan di sana sini dan banyak yang menentang kebijakan ini, alih-alih membatalkannya pemerintah justru selalu berkelit dibalik amanat UU. UU di negeri yang menganut paham demokrasi seperti Indonesia dianggap sebagai perwujudan dari aspirasi masyarakat. Selama ada UU yang menjadi landasan kebijakannya, pemerintah akan terus melaksanakan kebijakannya walaupun menyengsarakan rakyatnya.
Konspirasi asing dibalik SJSN dan JKN
Meskipun UU ini telah disetujui dan disahkan oleh DPR, namun sejatinya UU ini tidak menggambarkan aspirasi rakyat Indonesia bahkan sarat dengan kepentingan asing. Dalam tulisannya yang berjudul ‘Washington Consensus or Washington Confusion?’ yang dimuat dalam Foreign Policy, No. 18 tahun 2000, hal. 86 -103, Moises Naim mengulas tentang peran Konsensus Wasington pada pengambilan kebijakan ekonomi di negara-negara berkembang. Lebih lanjut Naim menjelaskan bahwa munculnya konsensus ini diawali dari kegagalan pemerintah AS dalam menjalankan kegiatan ekonominya, yang memicu sebuah organisasi Bretton Woods dan Badan Ekonomi Amerika Serikat untuk merekomendasikan suatu upaya stabilisasi ekonomi melalui kebijakan penyesuaian struktural. Rekomendasi tersebut lebih menitiktekankan pada pemberlakuan kebijakan makro ekonomi dan keuangan yang lebih hati-hati, nilai tukar mata uang yang lebih kompetitif, liberalisasi keuangan dan perdagangan, privatisasi, dan deregulasi. Secara eksplisit, Konsensus Washington hendak menghilangkan intervensi negara dalam kegiatan ekonomi, misalnya lewat kebijakan deregulasi dan privatisasi. Sejak saat itulah Bank Dunia dan IMF menggulirkan Reformasi Generasi Kedua (Second-Generation Reforms) untuk menambal kegagalan proyek ekonomi yang pertama.
Indonesia merupakan salah satu negara yang terpengaruh Konsensus Washington. Hal tersebut terlihat sangat nyata pada delapan kali penandatangan Letter of Intent (LoI) oleh Indonesia dan IMF selama periode 1997-2002 yang telah menghasilkan sejumlah undang-undang yang makin membuat rakyat menderita. Ragam UU tersebut juga makin mengokohkan penjajahan sosial dan ekonomi di Indonesia melalui liberalisasi dan swastanisasi pengelolaan sumberdaya alam serta komersialisasi layanan publik. Di bidang ekonomi ada UU PMA , UU Migas, UU Minerba dan UU SDA yang semuanya merugikan rakyat dan mengokohkan penjarahan kekayaaan milik rakyat oleh para kapitalis baik lokal maupun asing. Di bidang Pendidikan muncul UU Sisdiknas dan UU BHP yang melahirkan swastanisasi dan komersialisasi layanan pendidikan. Di bidang kesehatan lahir UU SJSN dan BPJS sebagai pelengkap komersialisasi dan swastanisasi layanan publik di bidang kesehatan.
Pembuatan UU SJSN merupakan bagian dari paket reformasi jaminan sosial dan keuangan pemerintah yang digagas oleh ADB pada tahun 2002 pada masa pemerintahan Megawati. Hal tersebut terungkap dalam dokumen Asian Development Bank (ADB) tahun 2006 yang bertajuk, “Financial Governance and Social Security Reform Program (FGSSR).” Dalam dokumen tersebut antara lain disebutkan, “Bantuan Teknis dari ADB telah disiapkan untuk membantu mengembangkan SJSN yang sejalan dengan sejumlah kebijakan kunci dan prioritas yang dibuat oleh tim penyusun dan lembaga lain.” Dalam dokumen tersebut antara lain disebutkan bahwa ADB terjun langsung dalam bentuk bantuan teknis. “ADB Technical Assistance was provided to help develop the SJSN in line with key policies and priorities established by the drafting team and other agencies (Bantuan Teknis dari ADB telah disiapkan untuk membantu mengembangkan SJSN yang sejalan dengan sejumlah kebijakan kunci dan prioritas yang dibuat oleh tim penyusun dan lembaga lain).” ADB menggandeng LSM asing di antaranya adalah GTZ (Gesselschaft fuer Technische Zusammenarbeit) dan FES (Friedrich-Ebert-Stiftung). GTZ ikut aktif dalam penyusunan draft UU BPJS dan FES terlibat melakukan kampanye terhadap organisasi serikat buruh untuk pembentukan BPJS melalui seminar dan aksi-aksinya. Dalam Draft white paper SJSN bahwa dokumen tersebut terwujud melalui bantuan Bank Pembangunan Asia/Asian Development Bank (ADB) dan Mr. Mitchell Wiener, seorang Spesialis Sektor Keuangan Barat yang bekerjasama dengan ADB. Maka bisa disimpulkan bahwa sejatinya setiap kebijakan yang digulirkan di negeri ini tidak pernah terlepas dari intervensi dan prakarsa asing.
Meminjam suatu istilah dalam ilmu statistika bahwa jika dua kelompok atau lebih dalam keadaan homogen (memiliki kemiripan yang signifikan) maka bisa dikatakan bahwa dua hal tersebut berasal dari populasi yang sama. Demikian halnya dengan pemberlakuan deregulasi, swastanisasi termasuk didalamnya swastanisasi sektor kesehatan baik yang terjadi di AS maupun Indonesia bisa dikatakan pula bahwa dua kejadian tersebut berasal dari sumber yang sama. Ya dari sumber yang sama, Liberalisme dan Kapitalisme yang dianut dan dijadikan pijakan dalam setiap kebijakan di negeri ini telah membawa negeri ini ke jurang kehancuran. Kehancuran sektor ekonomi di negeri ini sebagaimana kegagalan pemerintahan AS pada proyek ekonominya yang pertama, telah memaksa pemerintah menerapkan kebijakan deregulasi dan swastanisasi di segala bidang (baca: Konsensus Wasington). Disisi lain adanya intervensi asing dalam penentuan kebijakan yang liberalistik tersebut semakin menguatkan (baca: memaksa) pemerintah dalam setiap kebijakannya. Alih-alih menyembuhkan (sebagai solusi) permasalahan ekonomi di negeri ini, kebijakan deregulasi dan swastanisasi justru akan semakin memperparah penyakit kronis negeri ini karena keduanya berasal dari sumber penyakit yang sama yaitu Sekulerisme, Liberalisme dan Kapitalisme.
SJSN hanya menguntungkan para kapitalis
Dalam pasal 47 UU SJSN dan pasal 11.b UU BPJS dinyatakan bahwa BPJS mempunyai wewenang untuk menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang. Senada dengan hal tersebut, Siti Fadhilah menyatakan, meskipun namanya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, isinya bukan tentang jaminan sosial; tetapi cara mengumpulkan dana masyarakat secara paksa, termasuk dana APBN untuk masyarakat miskin. Dana dari 250 juta rakyat Indonesia disetor ke BPJS lalu dikuasakan ke segelintir orang yang namanya wali amanah. Lembaga ini sangat independen, tidak boleh ada campur tangan Pemerintah. Dana yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk kepentingan bisnis kelompok tertentu, termasuk perusahaan asing, yang sulit dipertanggungjawabkan.
Dalam pasal 4 UU SJSN bahwa BPJS adalah lembaga keuangan Negara yang bersifat nirlaba. Ya betul, bahwa BPJS bersifat nirlaba, karena sifatnya yang nirlaba maka ketika BPJS menginvestasikan dana SJSN ke perusahan-perusahan swasta baik dalam negeri maupun luar negeri tanpa disertai orientasi keuntungan. Ini artinya para capital akan dengan sangat leluasa menggunakan dana SJSN (atas nama investasi) tanpa harus terbebani harus memberikan keuntungan dalam jumlah tertentu pada BPJS. Dana SJSN ini bisa menjadi sumber modal ketiga pagi para pengusaha setelah perbankan dan pasar saham. Bukannya rakyat sendiri yang diuntungkan tapi justru pengusaha yang diuntungkan. Ini namanya pengusaha untung, rakyat bunting.
Pandangan Islam tentang kesehatan dan pelayanan kesehatan
1. Kesehatan dalam pandangan Islam
Pandangan Islam tentang kesehatan jauh melampaui pandangan dari peradaban manapun. Islam telah menyandingkan kesehatan dengan keimanan, sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Mintalah oleh kalian kepada Allah ampunan dan kesehatan. Sesungguhnya setelah nikmat keimanan, tak ada nikmat yang lebih baik yang diberikan kepada seseorang selain nikmat sehat.” (HR Hakim).
Rasulullah saw. juga bersabda yang artinya, “Orang Mukmin yang kuat itu lebih baik dan disukai Allah daripada Mukmin yang lemah.” (HR Muslim).
Dalam Islam, kesehatan juga dipandang sebagai kebutuhan pokok publik, Muslim maupun kafir. Karena itu, Islam telah meletakkan dinding yang tebal antara kesehatan dan kapitalisasi serta eksploitasi kesehatan. Pandangan Islam yang tinggi terhadap kesehatan itu sesungguhnya bagian integral dari totalitas sistem kehidupan Islam. Sistem ini didesain Allah Subhanahu wa Ta’ala secara unik untuk diterapkan pada institusi politik yang Dia desain secara unik pula, yakni Khilafah. Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam. telah membangun fondasi yang kokoh bagi terwujudnya upaya preventif-promotif dan kuratif. Ini terjadi saat syariah Islam turun secara sempurna dan diterapkan secara sempurna pula. Upaya preventif seperti mewujudkan pola emosi yang sehat, pola makan yang sehat, pola aktivitas yang sehat, kebersihan, lingkungan yang sehat, perilaku seks yang sehat serta epidemi yang terkarantina dan tercegah dengan baik tak lain adalah buah manis yang niscaya dapat dinikmati saat syariah Islam diterapkan secara kaffah. Keberhasilan Rasulullah saw. melakukan upaya preventif-promotif direfleksikan oleh sebuah peristiwa yang terukir indah dalam catatan sejarah, yaitu saat dokter yang dikirim Kaisar Romawi selama setahun berpraktik di Madinah kesulitan menemukan orang yang sakit.
2. Jaminan Kesehatan di dalam Islam
Pelayanan kesehatan Khilafah dibangun di atas paradigma, bahwa kesehatan merupakan kebutuhan pokok publik, siapapun dia, miskin-kaya, rakyat-penguasa, muslim-kafir, dan demikianlah faktanya. Rasulullah saw bersabda:
مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ، آمِنًا فِي سِرْبِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ، فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا
Siapa saja yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya“(HR al-Bukhari dalam Adab al-Mufrâd, Ibn Majah dan Tirmidzi).
Artinya, dengan alasan apapun, negara tidak berwenang merampas (mengkomersilkan) hak publik tersebut, sekalipun ia orang yang mampu membayar pelayanan kesehatan. Hal ini karena Negara hanya diberi kewenangan dan tanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan semua warga negara. Rasulullah saw bersabda:
اْلإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al- Bukhari).
Pelayanan kesehatan berkualitas dijamin ketersediaannya dan semunya digratiskan oleh negara bagi seluruh warga negara yang membutuhkannya, tanpa membedakan ras, warna kulit, status sosial dan agama, dengan sumber pembiayaan dari Baitul Mal. Hal ini terlihat dari apa yang dilakukan Rasulullah saw. kepada delapan orang dari Urainah yang menderita gangguan limpa. Saat itu mereka datang ke Madinah untuk menyatakan keislamannya. Mereka dirawat di kawasan pengembalaan ternak kepunyaan Baitul Mal, di Dzil Jildr arah Quba’. Selama dirawat mereka diberi susu dari peternakan milik Baitul Mal. Demikian pula yang terlihat dari tindakan Khalifah Umar bin al-Khaththab. Beliau mengalokasikan anggaran dari Baitul Mal untuk mengatasi wabah penyakit Lepra di Syam.
Banyak institusi pelayanan kesehatan yang didirikan selama masa Kekhilafan Islam agar kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan gratis terpenuhi. Di antaranya adalah rumah sakit di Kairo yang didirikan pada tahun 1248 M oleh Khalifah al-Mansyur, dengan kapasitas 8000 tempat tidur, dilengkapi dengan masjid untuk pasien dan chapel untuk pasien Kristen. Rumah sakit dilengkapi dengan musik terapi untuk pasien yang menderita gangguan jiwa. Setiap hari melayani 4000 pasien. Layanan diberikan tanpa membedakan ras, warna kulit dan agama pasien; tampa batas waktu sampai pasien benar-benar sembuh. Selain memperoleh perawatan, obat dan makanan gratis tetapi berkualitas, para pasien juga diberi pakaian dan uang saku yang cukup selama perawatan.
Negara tidak luput melaksanakan tanggung jawabnya kepada orang-orang yang mempunyai kondisi sosial khusus, seperti yang tinggal di tempat-tempat yang belum mempunyai rumah sakit, para tahanan, orang cacat dan para musafir. Untuk itu negara mendirikan rumah sakit keliling tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Ini seperti pada masa Sultan Mahmud (511-525 H). Rumah sakit keliling ini dilengkapi dengan alat-alat terapi kedokteran, dengan sejumlah dokter. Rumah sakit ini menelusuri pelosok-pelosok negara.
Tenaga kesehatan pemberi pelayananpun juga tenaga kesehatan yang berkualitas dan pilihan. Tenaga medis yang diterima bertugas di rumah sakit, misalnya, hanyalah yang lulus pendidikan kedokteran dan mampu bekerja penuh untuk dua fungsi rumah sakit: menyehatkan pasien berdasarkan tindakan kedokteran yang terbaharui (teruji); memberikan pendidikan kedokteran bagi calon dokter untuk menjadi para dokter yang bertanggung jawab terhadap keberhasilan pengobatan pasien. Hal ini terlihat dari tes yang dilakukan Adhud ad-Dawla terhadap seratus orang dokter calon tenaga medis di Al-’Adhudi Bimaristan (rumah sakit). Yang lulus akhirnya 24 dokter saja.
Kepada tenaga kesehatan tersebut juga diberikan gaji yang cukup, dan diberikan pemahaman yang baik. Selama menjalani pendidikan tenaga kesehatan pemberi pelayanan diberikan pendidikan yang tidak hanya berorientasi materi. Hal ini seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar Muhammad bin Zakaria al-Razi, atau dikenali sebagai Rhazes di dunia Barat, merupakan salah seorang pakar sains yang hidup antara tahun 251-313 H/865-925 M, beliau adalah seorang dokter. Sebagai ilmuan sekaligus dokter, ar-Razi memberikan panduan kepada murid-muridnya, bahwa tujuan utama para dokter adalah menyembuhkan orang sakit lebih besar ketimbang niat untuk mendapatkan upah atau imbalan materi lainnya. Mereka diminta memberikan perhatian kepada orang fakir, sebagaimana orang kaya maupun pejabat negara. Mereka juga harus mampu memberikan motivasi kesembuhan kepada pasiennya, meski mereka sendiri tidak yakin. Karena kondisi fisik pasien banyak dipengaruhi oleh kondisi psikologisnya (‘Abdul Mun’im Shafi, Ta’lim at-Thibb ‘Inda al-Arab, hal. 279).
Kepada tenaga pemberi pelayanan kesehatan juga diberikan gaji yang cukup. Seorang dokter ophthalmology (spesialis mata) bernama Qolawun menyampaikan bahwa beliau mendapatkan gaji sebesar 2000 dirham dan diberi bonus tahunan sebesar 20.000 dirham. Jika kita hitung standar rupiah maka rata-rata perbulan seorang dokter spesialis bisa mendapatkan gaji sekitar 46 juta rupiah.
3. Pembiayaan Kesehatan di dalam Islam
Jika dalam SJSN dan JKN pembiayaan kesehatan bersumber dari iuran peserta dan bagi yang miskis dan tidak mampu iurannya dibayar oleh pemerintah melalui APBN yang sumber utamanya dari pajak, maka lain halnya dengan pembiayaan kesehatan dalam Islam. Islam menetapkan kebutuhan pokok berupa pelayanan yaitu pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Ketiganya harus dijamin oleh negara. Pemenuhan atas ketiga pelayanan itu (pendidikan, kesehatan dan keamanan) bagi seluruh masyarakat tanpa kecuali langsung menjadi kewajiban negara. Memberikan jaminan atas semua itu dan juga semua pelayanan kepada rakyat, tentu membutuhkan dana yang besar. Untuk itu syariah telah mengatur pengelolaan keuangan negara (APBN) secara rinci.
Abdul Qadim Zallum (1983) dalam bukunya, Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah (Sistem Keuangan Negara Khilafah), secara panjang lebar telah menjelaskan sumber-sumber pemasukan negara (Baitul Mal). Pertama: hasil pengelolaan harta milik umum dengan ketiga jenisnya. Potensi pemasukan dari jenis pertama ini sangat besar di Dunia Islam, tentu jika dikelola dengan benar sesuai syariah. Kedua, hasil pengelolaan fai, kharaj, ghanimah, jizyah, ‘usyur dan harta milik negara lainnya dan BUMN selain yang mengelola harta milik umum. Ketiga, harta zakat. Hanya saja zakat bisa dikatakan bukan mekanisme ekonomi. Zakat adalah ibadah yang ketentuannya bersifat tawqifi baik pengambilan maupun distribusinya. Keempat, sumber pemasukan temporal. Ini sifatnya non-budgeter. Di antaranya: infak, wakaf, sedekah dan hadiah; harta ghulul(haram) penguasa; harta orang murtad; harta warisan yang tidak ada ahli warisnya; dharibah (pajak); dll.
Kesimpulan
SJSN adalah produk kebijakan yang bersumber dari sistem kapitalis sekuler. SJSN hanya akan menzhalimi rakyat dan menguntungkan para pemodal dan asing. SJSN bertentangan dengan Islam sehingga sudah sepatutnyalah untuk kita tolak. Solusi permasalahan pelayanan kesehatan adalah Islam yaitu dengan menerapkan Islam secara kaffah dalam bingkai khilafah. Hanya dengan penerapan syariah Islam secara kaffah dalam bingkai khilafahlah maka pelayanan kesehatan gratis dan berkualitas akan bisa dirasakan oleh masyarakat. WaLlohu a’lam bi ash-shawab. (azm/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2014/02/16/mengurai-benang-kusut-sjsn-dan-jkn.html#sthash.4qAztkPL.dpuf
(Arrahmah.com) – Sejak awal Januari 2014 yang lalu Pemerintah secara resmi telah memberlakukan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pada tahun ini SJSN masih dilaksanakan dalam bentuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan nantinya secara bertahap akan diberlakukan pula jenis program jaminan sosial yang lain seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Saat ini, pro-kontra tentang JKN semakin ramai di masyarakat. Dari persolan teknis hingga persoalan yang sistematis. Sebetulnya hal ini bukanlah yang pertama kali, sejak UU ini digodok di DPR hingga disahkan sudah menuai pro dan kontra. Sehingga tidaklah mengherankan meskipun sudah disahkan sepuluh tahun yang lalu akan tetapi UU tentang SJSN ini baru sekarang bisa direalisasikan. Bak benang kusut, SJSN dan JKN menjadikan persoalan dalam bidang pelayanan kesehatan di negeri ini menjadi semakin rumit untuk diselesaikan.
Definisi SJSN dan JKN
Dalam UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan SJSN adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial. Dan yang dimaksud dengan jaminan sosial adalah salah satu perlindungan sosial untuk menjamin seuruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Sedangkan JKN adalah perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. (PP No 101 Tahun 2012). Kata “jaminan” menurut kamus besar bahasa Indonesia sejatinya memiliki arti menanggung. Jika mengacu pada arti kata jaminan tersebut, seharusnya pemerintahlah yang menanggung kebutuhan masyarakat. Namun yang terjadi dalam SJSN justru masyarakat sendirilah yang menanggung biaya pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya dengan membayar iuran kepada BPJS. Sehingga SJSN dan JKN sejatinya hanyalah asuransi sosial nasional yang diberi label jaminan sosial nasional oleh pemerintah.
Anehnya meskipun mengetahui bahwa SJSN sejatinya asuransi nasional yang justru akan membebani rakyat, pemerintah justru memberlakukannya ditengah carut marut kondisi ekonomi masyarakat. Bahkan pada tahun 2019 nanti, pemerintah berencana mewajibkan seluruh rakyat untuk menjadi peserta SJSN dan memberikan sanksi bagi setiap orang di negeri ini yang tidak mau menjadi peserta SJSN. Sehingga mengesankan kebijakan ini dipaksakan oleh pemerintah. Meskipun memunculkan banyak persoalan di sana sini dan banyak yang menentang kebijakan ini, alih-alih membatalkannya pemerintah justru selalu berkelit dibalik amanat UU. UU di negeri yang menganut paham demokrasi seperti Indonesia dianggap sebagai perwujudan dari aspirasi masyarakat. Selama ada UU yang menjadi landasan kebijakannya, pemerintah akan terus melaksanakan kebijakannya walaupun menyengsarakan rakyatnya.
Konspirasi asing dibalik SJSN dan JKN
Meskipun UU ini telah disetujui dan disahkan oleh DPR, namun sejatinya UU ini tidak menggambarkan aspirasi rakyat Indonesia bahkan sarat dengan kepentingan asing. Dalam tulisannya yang berjudul ‘Washington Consensus or Washington Confusion?’ yang dimuat dalam Foreign Policy, No. 18 tahun 2000, hal. 86 -103, Moises Naim mengulas tentang peran Konsensus Wasington pada pengambilan kebijakan ekonomi di negara-negara berkembang. Lebih lanjut Naim menjelaskan bahwa munculnya konsensus ini diawali dari kegagalan pemerintah AS dalam menjalankan kegiatan ekonominya, yang memicu sebuah organisasi Bretton Woods dan Badan Ekonomi Amerika Serikat untuk merekomendasikan suatu upaya stabilisasi ekonomi melalui kebijakan penyesuaian struktural. Rekomendasi tersebut lebih menitiktekankan pada pemberlakuan kebijakan makro ekonomi dan keuangan yang lebih hati-hati, nilai tukar mata uang yang lebih kompetitif, liberalisasi keuangan dan perdagangan, privatisasi, dan deregulasi. Secara eksplisit, Konsensus Washington hendak menghilangkan intervensi negara dalam kegiatan ekonomi, misalnya lewat kebijakan deregulasi dan privatisasi. Sejak saat itulah Bank Dunia dan IMF menggulirkan Reformasi Generasi Kedua (Second-Generation Reforms) untuk menambal kegagalan proyek ekonomi yang pertama.
Indonesia merupakan salah satu negara yang terpengaruh Konsensus Washington. Hal tersebut terlihat sangat nyata pada delapan kali penandatangan Letter of Intent (LoI) oleh Indonesia dan IMF selama periode 1997-2002 yang telah menghasilkan sejumlah undang-undang yang makin membuat rakyat menderita. Ragam UU tersebut juga makin mengokohkan penjajahan sosial dan ekonomi di Indonesia melalui liberalisasi dan swastanisasi pengelolaan sumberdaya alam serta komersialisasi layanan publik. Di bidang ekonomi ada UU PMA , UU Migas, UU Minerba dan UU SDA yang semuanya merugikan rakyat dan mengokohkan penjarahan kekayaaan milik rakyat oleh para kapitalis baik lokal maupun asing. Di bidang Pendidikan muncul UU Sisdiknas dan UU BHP yang melahirkan swastanisasi dan komersialisasi layanan pendidikan. Di bidang kesehatan lahir UU SJSN dan BPJS sebagai pelengkap komersialisasi dan swastanisasi layanan publik di bidang kesehatan.
Pembuatan UU SJSN merupakan bagian dari paket reformasi jaminan sosial dan keuangan pemerintah yang digagas oleh ADB pada tahun 2002 pada masa pemerintahan Megawati. Hal tersebut terungkap dalam dokumen Asian Development Bank (ADB) tahun 2006 yang bertajuk, “Financial Governance and Social Security Reform Program (FGSSR).” Dalam dokumen tersebut antara lain disebutkan, “Bantuan Teknis dari ADB telah disiapkan untuk membantu mengembangkan SJSN yang sejalan dengan sejumlah kebijakan kunci dan prioritas yang dibuat oleh tim penyusun dan lembaga lain.” Dalam dokumen tersebut antara lain disebutkan bahwa ADB terjun langsung dalam bentuk bantuan teknis. “ADB Technical Assistance was provided to help develop the SJSN in line with key policies and priorities established by the drafting team and other agencies (Bantuan Teknis dari ADB telah disiapkan untuk membantu mengembangkan SJSN yang sejalan dengan sejumlah kebijakan kunci dan prioritas yang dibuat oleh tim penyusun dan lembaga lain).” ADB menggandeng LSM asing di antaranya adalah GTZ (Gesselschaft fuer Technische Zusammenarbeit) dan FES (Friedrich-Ebert-Stiftung). GTZ ikut aktif dalam penyusunan draft UU BPJS dan FES terlibat melakukan kampanye terhadap organisasi serikat buruh untuk pembentukan BPJS melalui seminar dan aksi-aksinya. Dalam Draft white paper SJSN bahwa dokumen tersebut terwujud melalui bantuan Bank Pembangunan Asia/Asian Development Bank (ADB) dan Mr. Mitchell Wiener, seorang Spesialis Sektor Keuangan Barat yang bekerjasama dengan ADB. Maka bisa disimpulkan bahwa sejatinya setiap kebijakan yang digulirkan di negeri ini tidak pernah terlepas dari intervensi dan prakarsa asing.
Meminjam suatu istilah dalam ilmu statistika bahwa jika dua kelompok atau lebih dalam keadaan homogen (memiliki kemiripan yang signifikan) maka bisa dikatakan bahwa dua hal tersebut berasal dari populasi yang sama. Demikian halnya dengan pemberlakuan deregulasi, swastanisasi termasuk didalamnya swastanisasi sektor kesehatan baik yang terjadi di AS maupun Indonesia bisa dikatakan pula bahwa dua kejadian tersebut berasal dari sumber yang sama. Ya dari sumber yang sama, Liberalisme dan Kapitalisme yang dianut dan dijadikan pijakan dalam setiap kebijakan di negeri ini telah membawa negeri ini ke jurang kehancuran. Kehancuran sektor ekonomi di negeri ini sebagaimana kegagalan pemerintahan AS pada proyek ekonominya yang pertama, telah memaksa pemerintah menerapkan kebijakan deregulasi dan swastanisasi di segala bidang (baca: Konsensus Wasington). Disisi lain adanya intervensi asing dalam penentuan kebijakan yang liberalistik tersebut semakin menguatkan (baca: memaksa) pemerintah dalam setiap kebijakannya. Alih-alih menyembuhkan (sebagai solusi) permasalahan ekonomi di negeri ini, kebijakan deregulasi dan swastanisasi justru akan semakin memperparah penyakit kronis negeri ini karena keduanya berasal dari sumber penyakit yang sama yaitu Sekulerisme, Liberalisme dan Kapitalisme.
SJSN hanya menguntungkan para kapitalis
Dalam pasal 47 UU SJSN dan pasal 11.b UU BPJS dinyatakan bahwa BPJS mempunyai wewenang untuk menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang. Senada dengan hal tersebut, Siti Fadhilah menyatakan, meskipun namanya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, isinya bukan tentang jaminan sosial; tetapi cara mengumpulkan dana masyarakat secara paksa, termasuk dana APBN untuk masyarakat miskin. Dana dari 250 juta rakyat Indonesia disetor ke BPJS lalu dikuasakan ke segelintir orang yang namanya wali amanah. Lembaga ini sangat independen, tidak boleh ada campur tangan Pemerintah. Dana yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk kepentingan bisnis kelompok tertentu, termasuk perusahaan asing, yang sulit dipertanggungjawabkan.
Dalam pasal 4 UU SJSN bahwa BPJS adalah lembaga keuangan Negara yang bersifat nirlaba. Ya betul, bahwa BPJS bersifat nirlaba, karena sifatnya yang nirlaba maka ketika BPJS menginvestasikan dana SJSN ke perusahan-perusahan swasta baik dalam negeri maupun luar negeri tanpa disertai orientasi keuntungan. Ini artinya para capital akan dengan sangat leluasa menggunakan dana SJSN (atas nama investasi) tanpa harus terbebani harus memberikan keuntungan dalam jumlah tertentu pada BPJS. Dana SJSN ini bisa menjadi sumber modal ketiga pagi para pengusaha setelah perbankan dan pasar saham. Bukannya rakyat sendiri yang diuntungkan tapi justru pengusaha yang diuntungkan. Ini namanya pengusaha untung, rakyat bunting.
Pandangan Islam tentang kesehatan dan pelayanan kesehatan
1. Kesehatan dalam pandangan Islam
Pandangan Islam tentang kesehatan jauh melampaui pandangan dari peradaban manapun. Islam telah menyandingkan kesehatan dengan keimanan, sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Mintalah oleh kalian kepada Allah ampunan dan kesehatan. Sesungguhnya setelah nikmat keimanan, tak ada nikmat yang lebih baik yang diberikan kepada seseorang selain nikmat sehat.” (HR Hakim).
Rasulullah saw. juga bersabda yang artinya, “Orang Mukmin yang kuat itu lebih baik dan disukai Allah daripada Mukmin yang lemah.” (HR Muslim).
Dalam Islam, kesehatan juga dipandang sebagai kebutuhan pokok publik, Muslim maupun kafir. Karena itu, Islam telah meletakkan dinding yang tebal antara kesehatan dan kapitalisasi serta eksploitasi kesehatan. Pandangan Islam yang tinggi terhadap kesehatan itu sesungguhnya bagian integral dari totalitas sistem kehidupan Islam. Sistem ini didesain Allah Subhanahu wa Ta’ala secara unik untuk diterapkan pada institusi politik yang Dia desain secara unik pula, yakni Khilafah. Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam. telah membangun fondasi yang kokoh bagi terwujudnya upaya preventif-promotif dan kuratif. Ini terjadi saat syariah Islam turun secara sempurna dan diterapkan secara sempurna pula. Upaya preventif seperti mewujudkan pola emosi yang sehat, pola makan yang sehat, pola aktivitas yang sehat, kebersihan, lingkungan yang sehat, perilaku seks yang sehat serta epidemi yang terkarantina dan tercegah dengan baik tak lain adalah buah manis yang niscaya dapat dinikmati saat syariah Islam diterapkan secara kaffah. Keberhasilan Rasulullah saw. melakukan upaya preventif-promotif direfleksikan oleh sebuah peristiwa yang terukir indah dalam catatan sejarah, yaitu saat dokter yang dikirim Kaisar Romawi selama setahun berpraktik di Madinah kesulitan menemukan orang yang sakit.
2. Jaminan Kesehatan di dalam Islam
Pelayanan kesehatan Khilafah dibangun di atas paradigma, bahwa kesehatan merupakan kebutuhan pokok publik, siapapun dia, miskin-kaya, rakyat-penguasa, muslim-kafir, dan demikianlah faktanya. Rasulullah saw bersabda:
مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ، آمِنًا فِي سِرْبِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ، فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا
Siapa saja yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya“(HR al-Bukhari dalam Adab al-Mufrâd, Ibn Majah dan Tirmidzi).
Artinya, dengan alasan apapun, negara tidak berwenang merampas (mengkomersilkan) hak publik tersebut, sekalipun ia orang yang mampu membayar pelayanan kesehatan. Hal ini karena Negara hanya diberi kewenangan dan tanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan semua warga negara. Rasulullah saw bersabda:
اْلإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al- Bukhari).
Pelayanan kesehatan berkualitas dijamin ketersediaannya dan semunya digratiskan oleh negara bagi seluruh warga negara yang membutuhkannya, tanpa membedakan ras, warna kulit, status sosial dan agama, dengan sumber pembiayaan dari Baitul Mal. Hal ini terlihat dari apa yang dilakukan Rasulullah saw. kepada delapan orang dari Urainah yang menderita gangguan limpa. Saat itu mereka datang ke Madinah untuk menyatakan keislamannya. Mereka dirawat di kawasan pengembalaan ternak kepunyaan Baitul Mal, di Dzil Jildr arah Quba’. Selama dirawat mereka diberi susu dari peternakan milik Baitul Mal. Demikian pula yang terlihat dari tindakan Khalifah Umar bin al-Khaththab. Beliau mengalokasikan anggaran dari Baitul Mal untuk mengatasi wabah penyakit Lepra di Syam.
Banyak institusi pelayanan kesehatan yang didirikan selama masa Kekhilafan Islam agar kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan gratis terpenuhi. Di antaranya adalah rumah sakit di Kairo yang didirikan pada tahun 1248 M oleh Khalifah al-Mansyur, dengan kapasitas 8000 tempat tidur, dilengkapi dengan masjid untuk pasien dan chapel untuk pasien Kristen. Rumah sakit dilengkapi dengan musik terapi untuk pasien yang menderita gangguan jiwa. Setiap hari melayani 4000 pasien. Layanan diberikan tanpa membedakan ras, warna kulit dan agama pasien; tampa batas waktu sampai pasien benar-benar sembuh. Selain memperoleh perawatan, obat dan makanan gratis tetapi berkualitas, para pasien juga diberi pakaian dan uang saku yang cukup selama perawatan.
Negara tidak luput melaksanakan tanggung jawabnya kepada orang-orang yang mempunyai kondisi sosial khusus, seperti yang tinggal di tempat-tempat yang belum mempunyai rumah sakit, para tahanan, orang cacat dan para musafir. Untuk itu negara mendirikan rumah sakit keliling tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Ini seperti pada masa Sultan Mahmud (511-525 H). Rumah sakit keliling ini dilengkapi dengan alat-alat terapi kedokteran, dengan sejumlah dokter. Rumah sakit ini menelusuri pelosok-pelosok negara.
Tenaga kesehatan pemberi pelayananpun juga tenaga kesehatan yang berkualitas dan pilihan. Tenaga medis yang diterima bertugas di rumah sakit, misalnya, hanyalah yang lulus pendidikan kedokteran dan mampu bekerja penuh untuk dua fungsi rumah sakit: menyehatkan pasien berdasarkan tindakan kedokteran yang terbaharui (teruji); memberikan pendidikan kedokteran bagi calon dokter untuk menjadi para dokter yang bertanggung jawab terhadap keberhasilan pengobatan pasien. Hal ini terlihat dari tes yang dilakukan Adhud ad-Dawla terhadap seratus orang dokter calon tenaga medis di Al-’Adhudi Bimaristan (rumah sakit). Yang lulus akhirnya 24 dokter saja.
Kepada tenaga kesehatan tersebut juga diberikan gaji yang cukup, dan diberikan pemahaman yang baik. Selama menjalani pendidikan tenaga kesehatan pemberi pelayanan diberikan pendidikan yang tidak hanya berorientasi materi. Hal ini seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar Muhammad bin Zakaria al-Razi, atau dikenali sebagai Rhazes di dunia Barat, merupakan salah seorang pakar sains yang hidup antara tahun 251-313 H/865-925 M, beliau adalah seorang dokter. Sebagai ilmuan sekaligus dokter, ar-Razi memberikan panduan kepada murid-muridnya, bahwa tujuan utama para dokter adalah menyembuhkan orang sakit lebih besar ketimbang niat untuk mendapatkan upah atau imbalan materi lainnya. Mereka diminta memberikan perhatian kepada orang fakir, sebagaimana orang kaya maupun pejabat negara. Mereka juga harus mampu memberikan motivasi kesembuhan kepada pasiennya, meski mereka sendiri tidak yakin. Karena kondisi fisik pasien banyak dipengaruhi oleh kondisi psikologisnya (‘Abdul Mun’im Shafi, Ta’lim at-Thibb ‘Inda al-Arab, hal. 279).
Kepada tenaga pemberi pelayanan kesehatan juga diberikan gaji yang cukup. Seorang dokter ophthalmology (spesialis mata) bernama Qolawun menyampaikan bahwa beliau mendapatkan gaji sebesar 2000 dirham dan diberi bonus tahunan sebesar 20.000 dirham. Jika kita hitung standar rupiah maka rata-rata perbulan seorang dokter spesialis bisa mendapatkan gaji sekitar 46 juta rupiah.
3. Pembiayaan Kesehatan di dalam Islam
Jika dalam SJSN dan JKN pembiayaan kesehatan bersumber dari iuran peserta dan bagi yang miskis dan tidak mampu iurannya dibayar oleh pemerintah melalui APBN yang sumber utamanya dari pajak, maka lain halnya dengan pembiayaan kesehatan dalam Islam. Islam menetapkan kebutuhan pokok berupa pelayanan yaitu pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Ketiganya harus dijamin oleh negara. Pemenuhan atas ketiga pelayanan itu (pendidikan, kesehatan dan keamanan) bagi seluruh masyarakat tanpa kecuali langsung menjadi kewajiban negara. Memberikan jaminan atas semua itu dan juga semua pelayanan kepada rakyat, tentu membutuhkan dana yang besar. Untuk itu syariah telah mengatur pengelolaan keuangan negara (APBN) secara rinci.
Abdul Qadim Zallum (1983) dalam bukunya, Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah (Sistem Keuangan Negara Khilafah), secara panjang lebar telah menjelaskan sumber-sumber pemasukan negara (Baitul Mal). Pertama: hasil pengelolaan harta milik umum dengan ketiga jenisnya. Potensi pemasukan dari jenis pertama ini sangat besar di Dunia Islam, tentu jika dikelola dengan benar sesuai syariah. Kedua, hasil pengelolaan fai, kharaj, ghanimah, jizyah, ‘usyur dan harta milik negara lainnya dan BUMN selain yang mengelola harta milik umum. Ketiga, harta zakat. Hanya saja zakat bisa dikatakan bukan mekanisme ekonomi. Zakat adalah ibadah yang ketentuannya bersifat tawqifi baik pengambilan maupun distribusinya. Keempat, sumber pemasukan temporal. Ini sifatnya non-budgeter. Di antaranya: infak, wakaf, sedekah dan hadiah; harta ghulul(haram) penguasa; harta orang murtad; harta warisan yang tidak ada ahli warisnya; dharibah (pajak); dll.
Kesimpulan
SJSN adalah produk kebijakan yang bersumber dari sistem kapitalis sekuler. SJSN hanya akan menzhalimi rakyat dan menguntungkan para pemodal dan asing. SJSN bertentangan dengan Islam sehingga sudah sepatutnyalah untuk kita tolak. Solusi permasalahan pelayanan kesehatan adalah Islam yaitu dengan menerapkan Islam secara kaffah dalam bingkai khilafah. Hanya dengan penerapan syariah Islam secara kaffah dalam bingkai khilafahlah maka pelayanan kesehatan gratis dan berkualitas akan bisa dirasakan oleh masyarakat. WaLlohu a’lam bi ash-shawab. (azm/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2014/02/16/mengurai-benang-kusut-sjsn-dan-jkn.html#sthash.4qAztkPL.dpuf

Jumat, 29 November 2013

ADU DOMBA ALA CIKEAS

Kami teringat hampir 2 tahun lalu ketika tuduhan korupsi pada proyek Hambalang ditimpakan kepada anas urbaningrum. Gencar sekali media2

gencarnya fitnah media dikomando oleh Nazar, Ruhut, Ignatius mulyono cs dan dibantu oleh tim elang hitam rizal malarangeng cs & Tempo

Saking gencarnya, kami curiga bhw semua fitnah ini adalah konspirasi nazar - cikeas - elang hitam - klmpok sosialis utk tujuan tertentu

Langkah pertama utk memastikan apa dibalik gencarnya fitnah ini, kami cari info di DPR. Dari teman2 DPR di kom X kami kumpulkan informasi

Setelah itu, kami datangi kemenpora dan himpun semua fakta2 terkait korupsi Hambalang, cari apa yg sebenarnya yg direncanakan Andi M cs

Setelah itu kami temui secara khusus ketua komisi III di ruang kerjanya. Saat itu gede pasek sedang pimpin raker dgn jaksa agung

Kami sabar menunggu ketua komisi III yg sdg raker sampai selesai dan beliau lgsg temui kami di ruangannya. Kami mulai minta penjelasannya

Sekitar 2 jam lamanya ketua komisi III menjelaskan duduk persoalan dan kronologis korupsi Hambalang. Dia beberkan scra jernih dan jelas

Selesai dgn ketua kom III DPR, kami lalu ke Kab Bogor dan BPN. Dari penyelidkan kami tsb sdh didapat kesimpulan sementara ttg Hambalang

Namun, kami belum 100% yakin. Lalu kami kirim utusan ke rumah anas utk tanyakan langsung ttg tuduhan2 korupsi thdp dirinya

Utusan kami bertemu anas dan dpt jawaban tegas dari anas : saya tdk korupsi sesen pun di hambalang. Semua hnya fitnah SBY & kroni2nya

Anas menambahkan, dia senang sekali jika KPK usut korupsi Hambalang karena hampir semua pelakunya terkait erat dgn SBY dan Cikeas

Ketika ditanya kenapa anas tdk klarifikasi ke media sesuai dgn apa yang dia jelaskan kepada utusan kami, anas jwb bhw dia sdh jelaskan

Namun ditengah tsunami berita fitnah yang menggiring opini sesat dan zalim terhadap dirinya, semua klarifikasi anas tdk pernah didengar

Bahkan ratusan kali wawancara, press release, tanggapan, dsj yang anas lakukan selalu dipelintir, dicomot keliru, diputarbalikan dst

Bgtu hebatnya serangan media yang membentuk opini sesat ttg anas, membuat anas lebih mengambil sikap diam. Percuma melawan media bayaran

Tdk bnyak yg percaya ketika kami ungkapkan fakta bhw biaya utk menciptakan opini sesat thdp anas selama hampir 2 thn adalah US$ 60 juta

Sedikit yang pahami ketika kami sampaikan bhw biaya US$ 60 juta penghancuran anas itu dicairkan dlm 2 termin melalui bank mayapada

Sulit orang mengerti apa hubungan antara bank mayapada dgn cikeas dan apa kaitanya dgn pembiayaan berbagai operasi penghancuran anas

Banyak org yg tdk tahu apa yg melatarbelakangi TB Silalahi berani sesumbar berjanji anas jatuh dlm waktu 2 minggu sejak termin I cair

Banyak org yg menyangka bhw serangan fitnah thdp anas oleh media2 secara serempak dan senada itu adalah bagian dari grand design cikeas

Banyak org yg tdk tahu bhw SBY adalah org dibalik semua operasi penjatuhan anas sbg ketum PD sejak anas awal sekali terpilih di kongres

Banyak orang yg tdk percaya ketika kami konsiten sebutkan bhw koruptor utama hambalang adalah menpora, choel dan cikeas

Banyak orang yg tdk percaya awalnya, ketika kami sebutkan Nazar & Choel bertemu utk buat kesepakatan di singapore berkolusi fitnah anas

Banyak orang yg tdk percaya awalnya ketika kami sebutkan bhw sejak anas terpilih sbg ketum, berbagai operasi penghancuran sdh dilakukan

Banyak org yg ragu2 ketika kami sebutkan Nazar adalah kolaborator cikeas yg terpaksa bekerja sama dgn Cikeas utk selamatkan kedua pihak

Banyak yg tdk percaya ketika kami sebutkan nanti Nazar akan dilindungi cikeas dari jeratan hukum utk kasus2 korupsinya yg total 6.1 T

Ketika Audit BPK Hambalang I selesai, kami mendapatkan salinannya, kami kaget membacanya. Knp tdk ada nama menpora ? Siapa yg rekayasa ?

Sumber kami di BPK sebut nama T Ruki sbg otak rekayasa audit investigasi Hambalang. Dia menghilangkan sejumlah fakta dan pelaku

Ruki adalah mantan deputi menko polhukam SBY pada Kabinet Megawati. Dia sukses jadi ketua KPK menjalankan misi2 dan agenda khusus Istana

Diantaranya adalah dgn lakukan kriminalisasi terhadap ketua KPU saat itu @nazarsjamsuddin yg sdh ditargetkan SBY utk dijadikan TSK

Bagaimana kisah sebenarnya yg melatarbelakangi kriminalisasi Ketua KPU @nazarsjamsuddin itu dapat dibaca dlm buku : Bukan Tanda Jasa

Misi berikut Ruki sbg agta BPK adalah mengamankan cikeas, andi m cs dan menjerat anas urbaningrum dgn segala cara. Sayangnya Ruki GAGAL

Sejumlah senior kami, mantan presiden, mantan wapres, politisi senior, mantan jenderal, mulai marah besar ketika Ruki mulai main api

Lalu dgn semua informasi yg dimiliki, mulailah kami ‘menelanjangi dan mengkuliti Ruki’ selama 4 hari berturut2 di twitter. Ruki menyerah

Pada senin pagi, kami membaca koran yg memuat pernyataan kekeliruan Ruki thdp hasil audit tahap I. LHP BPK Hambalang itu pun dia koreksi

Ruki akhirnya mencantumkan nama menpora andi malaranggeng sbg pelaku utama korupsi Hambalang, bersma 24 nama pelaku koruptor yg lain

Inilah kultwit kami ketika LHP Hambalang Tahap I selesai dikoreksi : 25 koruptor Hambalang http://t.co/0LDWonHrm2

Menpora andi m pun tdk bisa mengelak lagi utk ditetapkan sbg TSK korupsi Hambalang. Sayangnya sejumlah nama koruptor lain blm jadi TSK

Ketika pimp @KPK_RI ‘menghadap’ presiden di istana utk kabarkan lgsg penetapan andi jadi TSK, disampaikan jg indikasi keterlibatan Ibas

Info dari pimpinan KPK itu kemudian jadi bumerang bagi KPK sendiri. Istana bergerak cepat susun operasi utk menundukan KPK

Operasi istana utk menundukan KPK dimulai dgn gerak cepat kumpulkan bukti2 apapun yg bisa menjerat pimpinan KPK. Kriminalisasi pimp KPK

Korban pertama adalah Bambang Widjajanto, wakil ketua KPK. Diperoleh bukti2 keterlibatannya dlm rekayasa saksi palsu disengketa pilkada

Pesan rencana menjadikan Bambang W sbg TSK pun disampaikan kepada ybs. BW tahu bhw dia bisa saja membantah bukti2 itu, tapi percuma

BW akhirnya ‘menyerah’, terpaksa turuti kemauan istana. Namun istana belum puas, pimp KPK yg lain harus ditundukan. Operasi jalan terus

Momentum/kesempatan emas menjebak pimpinan KPK akhirnya muncul, yakni saat Ketua KPK A Samad jadi bulan2an dikecam publik yg tdk puas

Samad dinilai gagal. Sdh hampir setahun jd ketua KPK tdk ada prestasi nyata yg diukirnya. Kasus2 KPK hny kasus carry over periode Busyro

Oh ya, satu lagi alasan mendesak istana utk sgra tundukan KPK adalah korupsi century yg terus didesak penuntasannya. Ancaman besar”

Operasi kooptasi KPK dpt peluang emas ketika Istana tahu ada kasus besar yg belum diusut KPK meski sdh pernah dibahas dlm rapim KPK

Kasus itu adalah korupsi korlantas polri yg sebenarnya sdh dibahas saat pimp KPK terpilih melakukan rapim pertama setelah dilantik

Kasus korupsi korlantas Polri itu bermula dari laporan korupsi pihak tertentu kpd Kompolnas yg saat itu diketuai oleh adnan pandu praja

Entah kenapa laporan korupsi korlantas polri yg diterima adnan pandu praja itu tdk dilaporkan /diteruskan Kompolnas kepada Kapolri

Diduga motif adnan pandu praja, laporan korupsi korlantas polri itu akan dia gunakan sbg modal besar utk lolos jd komisioner KPK

Oleh Adnan Pandu Praja, laporan korupsi korlantas itu dia boyong ke KPK dan dijadikan bahan rapim KPK pertama sesaat setelah dilantik

Info tsb bocor dan hampir membawa malapetaka bagi adnan. Dia diteror dan mengalami stress berat hingga menderita sakit cukup lama”

Itu sebabnya adnan pandu praja sering tdk masuk bekerja di awal2 dia dilantik sbg pimp KPK. Sekitar 4 bulan adnan tdk efektif di KPK

Kasus inilah yg ‘diumpankan’ kpd Samad yg saat itu haus prestasi dan sdg gelisah karena habis2an dicerca publik karena kinerja buruknya

Lalu BW yg sdh ditundukan istana menawarkan kasus korupsi korlantas kepada Samad utk dituntaskan dan diberi jaminan back up penuh istana

Lalu BW yg sdh ditundukan istana menawarkan kasus korupsi korlantas kepada Samad utk dituntaskan dan diberi jaminan back up penuh istana

Langkah pertama Samad adalah menuntaskan penyelidikan dan minta waktu bertemu Kapolri utk ‘bahas’ kasus korupsi korlantas ini

Utk penciptaan opini awal dan prakondisi, majalah TEMPO diminta (dibayar) utk mengangkat kembali kasus korupsi korlantas dlm Laputnya

Singkatnya, Samad minta waktu menghadap Kapolri. Namun sebelum ketemu Kapolri, Samad perintahkan penyidik2 KPK siaga menuju Mako Lantas

Ketika bertemu menghadap kapolri, Samad menanyakan perkembangan penyelidikan korupsi korlantas pada kapolri

Atas pertanyaan Samad tsb Kapolri menjelaskan bhw penyelidikan korupsi korlantas msh terus berjalan dan tdk mengalami hambatan apapun

Samad dapat menerima penjelasan Kapolri dan menawarkan bantuan pengambialihan oleh KPK jika kasus tsb mengalami hambatan/kebuntuan

Setelah diskusi usai, Samad pun keluar dari ruangan Kapolri. Namun, tdk lama keluar dari ruangan kapolri, Samad menghubungi penyidik KPK

Kepada penyidik KPK siaga sejak Samad menemui Kapolri, Samad mengatakan bahwa kapolri sdh beri izin KPK utk geledah Markas Korlantas

Berdasarkan arahan ketua KPK itulah para penyidik KPK melakukan penggeledahan markas korlantas yg melahirkan insiden cicak vs buaya I

Samad ternyata menipu Kapolri dan para penyidik KPK ketika memulai penggeledahan dan penyitaan di makorlantas polri. Kenapa ?

Tanpa disadari oleh Samad yg ingin mencatat sejarah keberhasilan ditengah2 kegagalannya selama hampir setahun pimpin KPK, samad terjebak

Tanpa sadar samad memakan umpan jebakan yg disodorkan istana melalui kasus korlantas. Akibatnya fatal. Polri marah krn dibohongi KPK

Polri marah karena merasa dilecehkan KPK. Tindakan balasan pun dilakukan polri. KPK terjepit dan merasa terancam. Presiden diam saja

Lebih seminggu presiden diam saja melihat meletusnya konflik KPK vs Polri akibat kasus korlantas. Polemik di tengah rakyat pun terjadi

Karena kian terus terancam dan polri semakin marah, akhirnya KPK menyerah dan mengemis2 minta perlindungan presiden

Hampir 2 minggu presiden membiarkan Konflik KPK vs Polri, baru akhirnya presiden bersikap. Polri disalahkan, KPK dibela. KPK pun lega

Tanpa sadar Samad sdh memperlemah dan menghilangkan kemandirian KPK. Samad menyebabkan KPK kian terkooptasi presiden. Samad Kena jebakan

Tindakan KPK yg dinilai Polri tdk etis, langgar prosedur dan hukum serta memojokan Polri dlm kasus korlantas, menyebabkan Polri meradang

Satu persatu borok pimpinan dan pejabat KPK diselidiki daj dikumpulkan oleh polri, terutama samad. Sampai ke makassar sana

Singkat cerita pimpinan dan pejabat KPK menjadi target jeratan polri. Secara psikologis KPK makin takut dan makin butuh perlindungan SBY

Itu sebab, kenapa ketika mayoritas publik termakan opini KPK vs Polri dan membabi buta memihak KPK, kami ingatkan agar berhati2. Bahaya

Karena sesungguhnya, kasus Korlantas itu adalah umpan jebakan utk KPK yg dapat menghancurkan integritas dan independensi KPK.

Kini hampir semua prediksi dan analisa kami pada kasus korlantas dulu, terbukti kebenarannya. KPK jatuh dlm jurang krn jadi antek istana

Apalagi paska kasus pembocoran sprindik anas yg merupakan bagian dari jebakan istana kepada KPK. Integritas KPK makin hancur

Kasus pembocoran sprindik anas oleh samad cs menyebabkan 3 pimpinan KPK terancam jeratan pidana yg sewaktu2 bisa seret mereka ke penjara

Akibat pembocoran sprindik tsb, Samad, Zulkarnaen dan Adnan Pandu setiap saat bisa ditetapkan polisi menjadi TSK, ditahan dan diadili

Fakta dan kondisi inilah yang bikin KPK jilid 3 seperti kebo dicucuk hidungnya oleh istana. Pimpinan KPK tersandera. Jadi antek istana

Kondisi seperti inilah yg bikin KPK terpaksa menetapkan anas jadi TSK pada jumat malam 22 Feb 2013 meski tdk ada bukti korupsi hambalang

fakta2 bhw anas hny korban fitnah, rekayasa dan kriminalisasi oleh KPK atas perintah istana, akan kami bahas nanti. Sekian. MERDEKA !