Jumat, 01 Maret 2013

sahabat nabi saling berbunuhan


Shahabat Nabi Saling Berbunuhan: Bagaimana Posisi Kita?

Dian_cahyadi – Selasa, 26 Zulhijjah 1427 H / 16 Januari 2007 06:50 WIB
Assalamu’alaikum Waraohmatullohi Wabarokatuh
Ana mau bertanya…
Peristiwa Perpecahan Umat Islam yang dimulai pada masa kekhalifahan Ali Bin Abi Thallib Ra. Dan masa kekhalifahan setelahnya merupakan sesuatu yang sangat disayangkan…
Ana paham bahwa kita sebagai muslim tidak sepatutnya mencap buruk kepada para salafus sholeh tersebut… Karena mereka (para sahabat terutama) sudah dijamin Alloh dengan ridho-Nya.
Namun, bukan untuk mencari siapa yang benar dan menyalahkan yang lain, ana ingin diberi penjelasan tentang hal apa yang membuat "mereka" samapai seperti itu (terutama saat perang jamal" antara Sahabat Ali Ra. Dengan Ibunda Aisyah rah dan Sahabat Muawiyah Ra.
Apa saja pertimbangan dari masing-masing pihak sehingga mereka sampai memutuskan untuk perang melawan sesama muslim.
Di luar mana yang benar dan yang salah, ana ingin ustadz menjelaskan mengapa mereka sampai memutuskan begitu, dari kedua sisi… Mengapa ada peristiwa yang menimpa husein Ra. Dan serentetan peristiwa lainnya yang sangat banyak.
Apakah semua itu ada kaitannya dengan kemunculan Syi’ah
Harap Ustadz mau menjawabnya dan ana juga ingin tau di mana ana bisa mencari jawaban lebih rincinya…
Jazakalloh… Assalamualaikum
[Harap jawaban juga dikirimkan ke e-mail saya]
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
Barangkali kami tidak akan menjelaskan duduk persoalan yang anda tanyakan, karena ada hal yang justru lebih penting lagi untuk kita ketahui bersama, terkait dengan masalah ini. Yaitu tentang keshahihan sejarah yang kita anggap sebagai sejarah Islam. Benarkah memang ada cerita seperti itu? Sejauhmana kedudukan sejarah itu dibandingkan dengan standar keshahihan suatu hadits?
Jawabannya memang masih belum jelas, sama tidak jelasnya dengan kerumitan sejarah Islam itu sendiri. Tetapi yang perlu kita ketahui adalah bahwa para shahabat nabi itu adalah orang-orang yang telah diridhai Allah SWT, bahkan hal itu ditegaskan secara eksplisit di dalam Al-Quran.
Juga perlu dipahami bahwa para shahabat nabi adalah orang-orang yang langsung dibinalewat tangan Rasulullah SAW, sehingga melecehkan para shahabat sama saja artinya dengan melecehkan Rasulullah SAW.
Dan yang paling penting, kalau kita sampai menyatakan bahwa para shahabat itu jelek karena saling berbunuhan antar sesama mereka, maka kita sebenarnya sudah membunuh agama Islam itu sendiri. Mengapa? Karena kita tidak kenal Islam kecuali lewat tangan para shahabat nabi. Kalau kita sudah mendeskreditkan satu di antara para shahahabat, lalu akan ada saudara kita yang akan membalas mendiskreditkan shahabat yang lainnya. Dan akhirnya semua shahabat pun akan kebagian penilaian negatif dari kita. Dan selesailah agama Islam.
Keshahihan Sejarah Islam: sebuah pe-er besar
Dibandingkan dengan periwayatan hadits, apa yang kita pahami sebagai ‘sejarah Islam’ sebenarnya sangat dhaif dari segi keshahihannya. Kalau dalam dunia hadits, para ulama telah berhasil mengukir sejarah dengan tinta emas dalam hal keberhasilan mereka membuat sistem kritik hadits, maka dalam dunia sejarah, kritik itu tidak pernah terjadi.
Dalam dunia hadits kita mengenal Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam At-Tirmizy dan lainnya yang terkenal dengan ketekunan mereka dalam menyeleksi keshahihan suatu hadits, hingga ilmu naqd (kritik) hadits menjadi sebuah fenomena satu-satunya di dunia Islam, bahkan di dunia ilmu pengetahuan.
Misalnya Al-Bukhari, beliau telah menghabiskan umurnya untuk menelusuri satu persatu tiap riwayat hadits yang didapatnya. Konon dari 50 ribuan hadits yang ditelitinya, hanya 5 ribuan saja yang masuk ke dalam kitab Shahihnya. Itu pun dengan pengulangan-pengulangan. Kalau tidak diulang-ulang, ada yang menghitung bahwa jumlahnya hanya sekitar 2000-an saja.
Padahal jumlah hadits ada jutaan riwayat. Setelah diperas dan diperas dengan sejumlah kriteria yang ‘teramat’ ketat, tingga 2000-an saja.
Ini menunjukkan bahwa tidak semua riwayat yang kita dapat dari nabi SAW bisa kita terima begitu saja. Harus ada sistem yang baku dan standar untuk menyeleksinya. Itu pun baru sebatas kritik pada sanadnya, belum pada matan (teks)-nya.
Bagaimana dengan sejarah Islam? 
Adakah sistem kritik sanad periwayatan sebagaimana hadits nabi SAW? Jawabnya, unfortunetly, kita belum punya.
Di dalam ilmu sejarah Islam, boleh dibilang nyaris sama sekali kita tidak punya sistem yang baku untuk mengkritisi riwayat-riwayat sejarah umat Islam. Semua riwayat sejarah itu datang begitu saja, ditulis oleh siapa saja, dikarang dan direkayasa oleh kalangan mana saja, termasuk oleh orang-orang kafir yang memusuhi Islam. Yang terakhir ini justru lebih mendominasi, sayangnya.
Kalau kita baca ‘sejarah umat Islam’ hari ini, terutama yang diajarkan di sekolah dan kampus Islam, boleh dibilang nyaris semuanya ditulis oleh orang kafir. Kalau pun penulisnya muslim, tapi rujukannya tetap dari penulis sejarah yang kafir. Kalau pun ada buku sejarah karya umat Islam, maka sejarawan muslim itu tetap tidak bisa lepas dari penelitian dan kabar orang kafir.
Kita Membaca Sejarah Diri Sendiri Lewat Tulisan Musuh-musuh kita
Bayangkan, kita membaca sejarah diri sendiri lewat tulisan musuh-musuh kita. Seolah antara kita dan sejarah kita sendiri ada dinding tebal yang tak tembus apapun. Sehingga hanya lewat tulisan musuh-musuh kita saja lah kita baru kenal sejarah kita sendiri.
Contoh Pertama: Masuknya Islam ke Nusantara
Bukankah sejarah masuknya agama Islam di Indonesia yang katanya baru terjadi pada abad ke-13, hanyalah karangan Dr. Snouck Hurgronje? Padahal kalau dikritisi lebih jauh, ternyata Hurgonje sangat jauh meleset dari asumsinya itu.
Dan hari ini terbukti, seorang putera umat Islam, telah berhasil merontokkan sejarah versi orang kafir yang terlanjur resmi jadi kurukulum nasional itu. Adalah Prof. Dr. Buya Hamka yang dengan sangat valid berhasil menegaskan bahwa agama Islam tiba di negeri ini bukan di abad ke-13, melainkan di abad ke-7. Yakni masih di zaman para shahabat nabi SAW. Bahkan beliau memastikan bahwa salah seorang shahabat nabi, yaitu Yazid bin Mu’awiyah telah menginjakkan kaki di Nusantara ini.
Tetapi versi sejarah Islam yang resmi di kurikulum formal tetap saja versi orang kafir yang telah menjajah negeri ini. Rupanya para pembuat kurikulum sejarah lebih percaya pada hadits riwayat Hurgronje dari pada riwayat Hamka.
Contoh Kedua: Sejarah Umat Islam Bagaikan Cerita Silat
Lebih jauh lagi, buku-buku sejarah Islam itu tidak lebih dari cerita silat yang isinya hanya darah, pembunuhan, air mata, dendam kesumat dan turun temurun, perebutan tahta kekuasaan. Tidak lebih kotor dari cerita tentang pembantaian biadab model Hitler, Musolini, Lenin dan Stalin.
Kalau ada seorang non muslim yang baca versi sejarah yang sekarang dianggap sebagai sejarah Islam, 99% mereka akan punya gambaran bahwa umat Islam tidak lebih dari cerita silat. Dari stu dinasti ke dinasti yang lain. Para pendekar saling berbunuhan, saling dendam antar keturunan, saling tikam, saling mengkhianati, saling tebas leher, teman jadi lawan dan lawan jadi teman.
Semua isi cerita dari awal sampai akhir, sangat berbeda dengan isi Quran dan sunnah. Bagaimana mungkin sebuah umat yang dibina langsung oleh nabi, hidup di bawah naungan Quran dan sunnah, punya warisan intelektual yang sedemikan kaya, kok tidak beda dengan cerita Shaolin?
Sekarang pertanyaannya adalah: siapakah yang telah menulis semua itu? Dari mana cerita-cerita tentang pertumpahan darah itu berasal? Siapa yang meriwayatkannya? Sejauh mana validitas dan keshahihannya?
Jawabnya adalah semua itu datang dari para ahli sejarah. Tentang validitasnya? Kebanyakn orang tidak peduli, fasik atau tidak, tsiqah atau tidak, dha’if atau tidak. Jangankan hal itu, bahwa agamanya pun ternyata bukan Islam.
Apa agama mereka? Non muslim, yahudi atau nasrani. Kalau pun ada orang Islam yang jadi ahli sejarah, guru mereka adalah non muslim yang kerjanya memang memusuhi Islam.
Inilah kenyataan pahit yang harus kita telan, setiap kita bicara tentang sejarah umat Islam. Wajar kalau Dr. Muhammad Qutub, adik kandung Sayyid Qutub, pernah menyatakan bahwa kita harus menulis ulang sejarah Islam. Sebab yang diklaim sebagai sejarah Islam pada hari ini sebenarnya bukan sejarah Islam, melainkan sekedar cara pandang musuh-musuh Islam terhadap sejarah Islam.
Sedangkan sejarah Islam sendiri sebagai sebuah realitas, tidak pernah terbukti validitasnya. Kalau disandingkan dengan keshahihan hadits Bukhari, maka semua sejarah itu tidak lebih dari sekedar hadits-hadits dha’if, bahkan maudhu’ (palsu).
Karena tidak pernah ada serangkaian tes, juga tanpa sistem kritik yang baku dan ketat, tanpa proses penelitian atas kepribadian para pembawa riawayatnya.
Sejarah Islam Versi Non Muslim = Israiliyat
Maka yang sering disebut dengan ‘sejarah Islam’ sekarang ini, secara hukum tidak jauh kedudukannya dari cerita israiliyat belaka. Di mana kita bisa saja menerima hal itu tapi bisa saja menolaknya mentah-mentah.
Mengapa demikian?
Karena yang menyampaikan kepada kita tidak lain adalah sama-sama Bani Israil juga. Cerita-cerita bohong tentang nabi-nabi terdahulu disampaikan oleh bani Israil tanpa kepastian kebenarannya. Maka cerita-cerita tentang ‘sejarah umat Islam’ yang sekarang ini kita baca, tidak lebih baik shahih dari kisah Israiliyat juga. Karena diriwayatkan oleh mereka, yaitu non muslim dari Bani Israil (Yahudi dan Nasrani).
Sudah Adakah Rintisan Ke Arah Sana?
Mengingat musuh-musuh Islam sangat memanfaatkan kelemahan di bidang ini. Dan ribuan judul buku dan makalah telah mereka keluarkan untuk menohok umat Islam, maka sudah ada sebagian dari ulama yang mulai menulis kajian ini secara lebih kritis.
Meskipun belum sampai menjadi sebuah sistem kritik yang baku seperti dalam ilmu kritik hadits.
Kita mengenal kitab Al-’Awashim minal Qawashim, karya Al-Qadhi Abu Bakar Al-Arabi yang lumayan bisa dijadikan rujukan untuk meluruskan sejarah Islam. Versi arabnya bisa anda download di sini. http://www.saaid.net/book/16.zip
Juga ada beberapa kitab lainnya yang berupaya mengkritisi dengan versi umat Islam, misalnya kitabDimaa’ ‘alaa qamishi Utsman bin Affan (darah di kemeja Utsman bin Affan), karya Dr. Ibrahim Abdul Fattah Al-Mutanawi. Beliau juga menulis kitab Tha’natun fii Qalbi Ali bin Thalib (Tikaman di jantung Ali bin Abi Thalib).
Buku lainnya yang menarik untuk anda baca adalah Shubuhat wa abathil ‘an Mu’awiyah (Isu dan tuduhan seputar Muawiyah) karya Abu Abdullah Az-Zahabi. Beliau juga menulis kitab lain yang tidak kalah hebatnya, yaitu Abathil allati tumha minat-tarikh (kekeliruan yang harus dihapus dari sejarah). Juga ada kitab lain yang jangan sampai ditinggalkan, misalnya kitab Istisyhadu Al-Husain: Dirasat Naqdiyah Tahliliyah (Syahidnya Al-Husein: Studi kritis dan pemecahan).
Yang sudah dalam terjemahan adalah karya Prof DR. Muhammad Amhazun. Beliau menulis berdasarkan riwayat dari Imam At-Thabari dan para muhaditsin yang lainnya. Buku tersebut telah diterjemahkan oleh Dr. Daud Rasyid MA dengan judul “FITNAH KUBRO (Tragedi Pada Masa Sahabat) Klarifikasi Sikap serta Analisa Historis Dalam Perspektif Ahli Hadits dan Imam Al-Thabary”. Penerbitnya adalah LP2SI Al-Haramain, Jakarta.
Semoga Allah melahirkan dari umat muslimin di abad ini orang-orang yang akan memperbaharui penulisan sejarahnya, agar kelemahan umat yang satu ini bisa ditambal. Amien
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc

Kamis, 28 Februari 2013


[26] do’a pembuka majelis

 
 
 
 
 
 
1 Vote

Alhamdulillaahi nasta’iinuhu wa nastaghfiruhu wa na’uudzubillaahi min syuruuri anfusinaa wa min sayyiaati  a’maalinaa may yahdillaahu falaa mudhillalahu wa may yudh-lil falaa haa diyalah ,
Asyhadu allaa ilaaha illaloohu wahdahu laa syariikalah, wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rosuuluhu laa nabiyya ba’dah.
Allahumma sholli wasallim wa baarik ‘ala muhammadin wa ‘ala aaalihi wa ash-haabihi ajma’iin,
—————-
Segala puji milik Allah. Kami memohon pertolonganNya, dan mohon ampun kepada Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diriku dan keburukan amalku.
Barang siapa yang diberi petunjuk Allah maka tidak ada siapapun yang dapat menyesatkannya, dan barang siapa yang disesatkan Allah maka tidak ada siapapun yang dapat menunjukinya.
Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, aku mengesakanNya dan tidak mempersekutukanNya.
Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hambaNya dan rosulNya, tidak ada nabi setelah dia.
Ya Allah, berikan sholawat, salam dan kebaikan atas nabi Muhammad, keluarganya dan sahabatnya.”

Minggu, 09 September 2012


32 Hal Tentang Israel Yang Tidak Terpublikasi Agan Wajib Tau..!!


1. Tahukah anda bahwa selain ras yahudi, dilarang membeli atau menyewa tanah di Israel?

2. Tahukah anda bahwa setiap ras yahudi yang ada di setiap Negara di seluruh dunia menjadi warga Negara Israel secara otomatis? Sementara warga Palestina yang terlahir di tanah negerinya sendiri sejak puluhan abad yang lalu terus diusir ke luar Palestina?

3. Tahukah anda bahwa penduduk Palestina yang menetap di kawasan Israel harus menggunakan kendaraan dengan cat dan warna khusus untuk membedakan antara ras yahudi dan non yahudi?

4. Tahukah anda bahwa Yerusalem bagian timur, Tepi Barat, Gaza dan dataran tinggi Golan dianggap oleh masyarakat internasional khususnya barat dan Amerika sebagai kawasan yang dijajah Israel dan bukan merupakan bagian dari Israel?

5. Tahukah anda bahwa Israel mengalokasikan 85% air bersih hanya untuk ras yahudi dan membagikan 15% sisanya untuk seluruh penduduk Palestina yang menetap di kawasan Israel? Secara realitas, Israel mengalokasikan 85% air bersih hanya untuk 400 penduduk yahudi di Hebron, sementara 15% sisanya alokasikan kepada 120 ribu penduduk Palestina di daerah itu?

6. Tahukah anda bahwa Amerika mengalolasikan 5 milyad US$ dari penghasilan pajaknya setiap tahunnya untuk menyumbang Israel?

7. Tahukah anda bahwa Amerika terus memberikan bantuan militer kepada Israel sebesar 1,8 milyard US$ setiap tahunnnya? Dan tahukah anda bahwa jumlah sebesar itu sama dengan sumbangan Amerika kepada seluruh Negara di benua benua Afrika?

8. Tahukah anda bahwa Israel juga menunggu bantuan perang tambahan sebesar 4 milyard US$ dari Amerika yang terdiri dari pesawat tempur F 16, Apache dan Blackhawk? Dan karena Amerika merupakan Negara koalisi utama bagi Israel, maka ia wajib memberikan semua fasilitas yang diminta Israel untuk menjamin eksistensinya.

9. Tahukah anda bahwa pemerintah Amerika telah menekan Konggres tentang pelanggaran Israel dalam penggunaan senjata yang mereka sumbangkan?Khususnya pada tahun 1978, 1979 dan tahun 1982 pada perang di Lebanon dan penggunaan senjata nuklir pada tahun 1981.

10. Tahukah anda bahwa Israel adalah satu-satunya Negara di Timur Tengah yang menolak menandatangani larangan pengembangan senjata nuklir? Dan menolak Tim Investigasi PBB untuk memeriksa tempat persembunyian nuklirnya?

11. Tahukah anda bahwa sebelum berdirinya Israel pada tahun 1948, sudah memiliki pabrik pengembangan senjata nuklir?

12. Tahukah anda bahwa Perwira Tinggi Israel di Departemen Perang mengakui secara terang-terangan bahwa militer Israel membunuh semua tahanan perang Palestina tanpa proses pengadilan?

13. Tahukah anda bahwa Israel meledakan tempat kediaman Diplomat Amerika dan menyerang kapal perang Amerika Liberty di perairan internasional pada tahun 1967? Walaupun serangan itu menewaskan 33 tentara Amerika dan melukai 177 lainnya, tetapi Amerika sama sekali tidak melakukan tindakan apapun terhadap Israel? Hanya dengan alasan bahwa tentara Israel salah sasaran? Bayangkan kalau serangan itu dilakukan oleh Negara Islam?

14. Tahukah anda bahwa Israel merupakan Negara yang paling banyak mengabaikan resolusi DK PBB? Jumlah resolusi yang diabaikan oleh Israel mencapai 69 buah. Bayangkan seandainya satu Negara Islam mengabaikan 1 resolusi PBB, apa yang akan dilakukan oleh Amerika?

15. Tahukah anda bahwa pemerintah Israel menggunakan system politik konservasi terhadap identitas ras yahudi agar tetap menjadi warga Negara itu?

16. Tahukah anda bahwa Mahkamah Agung Israel telah menetapkan Perdana Menteri Ariel Sharon sebagai tersangka dalam kasus pembantaian Shabra dan Syatilla pada 16 September 1982 di Lebanon yang menewaskan lebih dari 1000 orang Palestina terdiri dari anak-anak, wanita dan orang tua?

17. Tahukah anda bahwa pada tanggal 20 Mei 1990, seorang tentara Israel menyuruh para buruh Palestina yang sedang menunggu bus di sebuah halte untuk duduk berbaris di atas tanah, setelah itu ia menembaki mereka dari jarah setengah meter? Tahu pulakah anda bahwa pemerintah Israel menyatakan tentara itu tidak bersalah dan bahkan mendapat penghargaan khusus dari pemerintah Israel?

18. Tahukah anda bahwa sampai tahun 1988, semua pabrik dan kantor di Israel hanya boleh menempelkan keterangan lowongan kerja dengan perkataan: "lowongan kerja hanya untuk ras yahudi", "dicari seorang karyawan dengan syarat ras yahudi"?

19. Tahukah anda bahwa Departmen Luar Negeri Israel membayar 6 peruhaan media Amerika untuk memunculkan image positif Israel kepada masyarakat Amerika dan Eropa?

20. Tahukah anda bahwa Sharon mengajak Partai radikal Molodeit untuk menjadi koalisi utama dalam kabinetnya? Padahal partai itu beridiologi radikal dengan persepsi pokok membesihkan Israel dari non ras yahudi dan pengusiran secara paksa seluruh warga Palestina dari Israel?

21. Tahukah anda bahwa Perdana Menteri Israel pertama David ben Gorion sepakat dengan langkah pengusiran secara paksa seluruh ras arab dari Israel?

22. Tahukah anda bahwa Rahib besar di Israel Ofadya Yosef yang juga pendiri Partai Syas (partai terbesar ketiga di Israel) mendukung aksi militer Israel untuk menghabisi warga Palestina? bahkan ia mengeluarkan fatwa radikal pada hari raya paskah yang lalu dalam wawancaranya di sebuah jaringan radio terbesar di Israel: "Tuhan akan membalas semua kejahatan warga arab, Tuhan akan menghancurkan keturunannya, menghabisinya dan menghancurkan tanahnya dan Tuhan akan membalas mereka dengan siksaan yang pedih. Karenanya dilarang semua ras yahudi untuk memberikan rasa kasih saying kepada warga arab, dan wajib bagi setiap yahudi untuk menembakan rudal dan senjatanya ke arah dada dan kepala setiap warga arab untuk menghabisinya, karena mereka itu makhluq yang jahat dan terkutuk"……

23. Tahukah anda bahwa pengungsi Palestina terbesar di dunia?

24. Tahukah anda bahwa penduduk Kristen Palestina bersatu dengan penduduk Palestina muslim untuk melawan penjajah yahudi?

25. Tahukah anda, walaupun Mahkamah Agung Israel sudah mengeluarkan keputusan pelarangan penyiksaan dalam proses pemeriksaan, tetapi Shinbet (Badan Intelejen Israel) tetap terus menyiksa setiap pejuang Palestina dalam proses pemeriksaannya?

26. Tahukah anda bahwa walaupun Israel terus mengganggu proses belajar mengajar dan merusak seluruh sarana dan prasara pendidikan penduduk Palestina, tetapi penduduk Palestina tetap menjadi Negara terbesar di dunia yang penduduknya bergelar doctor (S3)? Hal ini apabila dilihat dari jumlah prosentase penduduknya.

27. Tahukah anda bahwa setiap manusia mempunyai hak yang sama yang dijamin oleh undang-undang HAM internasional yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 1948? Tetapi tahukah anda bahwa undang-undang itu sama sekali tidak berlaku bagi penduduk Palestina? karena dihalangi dengan ditandatanganinya kesepatakan OSLO?

28. Tahukah anda bahwa mayoritas buku sejarah di dunia mengatakan Negara-negara arab yang menyerang Israel terlebih dahulu pada perang tahun 1967? Padahal faktanya, justru Israel yang menyerang Negara-negara arab terlebih dahulu kemudian mereka merebut kota Al Quds dan Tepi Barat? Tetapi mereka mengatakan bahwa serangannya itu adalah serangan untuk menjaga diri dan antisipasi?

29. Tahukah anda bahwa Israel sebagai Negara penjajah sama sekali tidak terikat dengan konsvensi Jenewa untuk menjaga hak-hak dan keselamatan warga sipil Palestina?

30. Tahukah anda bahwa perintah Perdana Menteri Israel Ariel Sharon sudah tidak dituruti lagi oleh militer Israel? Salah satu contohnya adalah ketika ia melarang militer Israel untuk melakukan genjatan senjata dan dilarang menembak, tetapi militer Israel terus menyerang, menembaki rakyat sipil Palestina dan menghancurkan tempat tinggal mereka. Insiden paling memilukan andalah pembantaian tiga wanita Palestina, padahal mereka sedang berada dalam tenda pengungsiannya?

31. Tahukah anda bahwa Israel terus melakukan berbagai usaha untuk menghancurkan Masjid Al Aqsha dan Qubah Shakhrah sejak 50 tahun yang lalu dengan menggali bawah tanah masjid tersebut agar runtuh dengan sendirinya?

32. Tahukah anda bahwa Presiden Afrika Selatan Nelson Mandela mengatakan bahwa Israel adalah Negara rasisme dan apartheid seperti kondisi Afrika Selatan sebelum ia pimpin?

Kamis, 19 Juli 2012



Muqaddimah
Segala puji hanya bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah pada junjungan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam beserta keluarganya, para shahabatnya, dan yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari akhir.
Amma ba’du:
Shalat merupakan rukun Islam yang kedua dan sangatlah penting. Saking pentingnya ibadah ini tidak boleh sekali pun ditinggalkan oleh hamba-hambaNya. Bila ada yang memiliki udzur, maka tetap wajib mendirikan shalat dengan mengambil rukhshah (keringanan dari Allah) agar mereka tetap shalat di saat kondisi apa pun. Dan umumnya masalah yang dihadapi kaum muslimin saat ini adalah shalat dalam keadaan safar (berpergian). Dan sudah seharusnya kita mengetahui tentang bagaimana Allah telah memudahkan para musafir yang hendak shalat dengan menggunakan Jama’ dan Qashar. Berikut adalah uraian yang semoga mendatangkan manfaat bagi kita mengenai shalat Jama’ dan Qashar bagi mereka yang memiliki udzur.

Makna dan Hukum Qashar
Qashar adalah meringkas shalat empat rakaat (zhuhur, Ashar dan Isya) menjadi dua rakaat. (Tafsir ath-Thabari 4/244)
Dasar men-qashar shalat adalah Al-Qur'an, As-Sunnah dan Ijma' (kesepakatan para ulama). (Al-Mughni 3/104)
Allah berfirman,
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar salatmu, jika kamu takut di serang orang-orang kafir" ( QS. An-Nisaa': 101)
Dari Ya'la bin Umayyah bahwasanya dia bertanya kepada Umar ibnul Kaththab tentang ayat ini seraya berkata: "Jika kamu takut di serang orang-orang kafir", padahal manusia telah aman ?!. Sahabat Umar menjawab: “Aku sempat heran seperti keherananmu itu lalu akupun bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang hal itu dan beliau menjawab: (Qashar itu) adalah sedekah dari Allah kepadamu, maka terimahlah sedekah Allah tersebut”” (HR. Muslim)
Dari Ibnu Abbas berkata: “Allah menentukan shalat melalui lisan Nabimu shallallahu ‘alaihi wasallam empat raka'at apabila hadhar (mukim) dan dua raka'at apabila safar" (HR. Muslim, Ibnu Majah, Abu Daud)
Dari Umar berkata: “Shalat safar (musafir) adalah dua raka'at, shalat Jum'at adalah dua raka'at dan shalatIed adalah dua raka'at" (HR. Ibnu Majah dengan sanad shahih, lihat Shahih Ibnu Majah 871)
Dari Ibnu Umar berkata:Aku menemani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam safar dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka'at sampai wafat, kemudian aku menemani Abu Bakar dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka'at sampai wafat, kemudian aku menemani Umar dan beliau tidak pernah menambah atas duaraka'at sampai wafat, kemudian aku menemani Utsman dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka'at sampai wafat. Dan Allah subhanahu wa ta'ala telah berfirman :Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu." (Al-Ahzaab : 21) (HR. Bukhari dan Muslim)
Berkata Anas bin Malik: Kami pergi bersama Rasulullah dari kota Madinah ke kota Mekkah, maka beliaupun shalat dua-dua (qashar) sampai kami kembali ke kota Madinah” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jarak Shafar yang Dibolehkan Men-qashar

Qashar hanya boleh di lakukan oleh musafir -baik safar dekat atau safar jauh-, karena tidak ada dalil yang membatasi jarak tertentu dalam hal ini, jadi seseorang yang bepergian boleh melakukan qashar apabila bepergiannya bisa di sebut safar menurut pengertian umumnya. Sebagian ulama memberikan batasan dengan safar yang lebih dari delapan puluh kilo meter agar tidak terjadi kebingunan dan tidak rancu, namun pendapat ini tidak berdasarkan dalil sahih yang jelas. (Pendapat Ibn Hazm, Ibnul Qayyim, dll. Sebagaimana dalam Kitab As-Shalah, Prof.Dr. Abdullah Ath-Thayyar 160-161, Al-Wajiz, Abdul ‘Azhim Al-Khalafi 138)
Apabila terjadi kerancuan dan kebingungan dalam menetukan jarak atau batasan diperbolehkannya mengqashar shalat maka tidak mengapa kita mengikuti pendapat yang menentukan jarak dan batasan tersebut –yaitu sekitar 80 atau 90 kilo meter-, karena pendapat ini juga merupakan pendapat para imam dan ulama yang layak berijtihad. (Majmu' Fatawa wa Rasail Syaikh Utsaimin 15/265)
Seorang musafir diperbolehkan mengqashar shalatnya apabila telah meninggalkan kampung halamannya sampai dia pulang kembali ke rumahnya. (Kitab Al-Wajiz, Abdul ‘Azhim al-Khalafi)
Berkata Ibnul Mundzir: Aku tidak mengetahui (satu dalilpun) bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengqashar dalam safarnya melainkan setelah keluar (meninggalkan) kota Madinah.
Berkata Anas: Aku shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di kota Madinah empat raka’at dan di Dzul Hulaifah (luar kota Madinah) dua raka'at" (HR. Bukhari dan Muslim)
Sampai Kapan Musafir Dibolehkan Men-qashar?
Para ulama berbeda pendapat tentang batasan waktu sampai kapan seseorang dikatakan sebagai musafir dan diperbolehkan meng-qashar (meringkas) shalat. Jumhur (sebagian besar) ulama yang termasuk didalamnya imam empat: Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali rahimahumullah berpendapat bahwa ada batasan waktu tertentu. Namun para ulama yang lain diantaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Muhammad Rasyid Ridha, Syaikh Abdur Rahman As-sa'di, Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin dan para ulama lainnya rahimahumullah berpendapat bahwa seorang musafir diperbolehkan untuk meng-qashar shalat selama ia mempunyai niatan untuk kembali ke kampung halamannya walaupun ia berada di perantauannya selama bertahun-tahun. Karena tidak ada satu dalilpun yang sahih dan secara tegas menerangkan tentang batasan waktu dalam masalah ini. Dan pendapat inilah yang rajih (kuat) berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak, diantaranya:
Jabir meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tinggal di Tabuk selama dua puluh hari men-qashar shalat. (HR. Ahmad dengan sanad shahih)
Ibnu Abbas meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tinggal di Makkah selama sembilan belas hari meng-qashar shalat. (HR. Bukhari)
menteri-pu-desak-jasa-marga-percepat-pembangunan-jalan-tol-transjawa.jpg
Nafi' rahimahullah meriwayatkan, bahwasanya Ibnu Umar tinggal di Azerbaijan selama enam bulan men-qashar shalat. (HR. Baihaqi dengan sanad shahih)
Dari dalil-dalil diatas jelaslah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memberikan batasan waktu tertentu untuk diperbolehkannya meng-qashar shalat bagi musafir (perantau) selama mereka mempunyai niatan untuk kembali ke kampung halamannya dan tidak berniat untuk menetap di daerahperantauan tersebut. (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin dan Irwa’ul Ghalil Syaikh Al-Albani)
Shalat Tathawwu, Nafilah, atau Shalat Sunnah bagi Musafir
Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa tidak mengapa dan tidak makruh shalat nafilah/ tathawwu bagi musafir yang mengqashar shalatnya, baik nafilah yang merupakan sunnah rawatib (qobliyah dan ba'diyah) maupun yang lainnya. Dalil mereka adalah bahwasanya Rasulullah shalat delapan raka’at pada hari penaklukan kota Makkah atau Fathu Makkah dan beliau dalam keadaan safar. (HR. Bukhari dan Muslim)
Sebagian ulama berpendapat bahwa yang di syari'atkan adalah meninggalkan (tidak mengerjakan) shalat sunnah rawatib (qobliyah dan ba'diyah) saja ketika safar, dalil mereka adalah riwayat dari Ibnu Umar bahwasanya beliau melihat orang-orang (musafir) yang shalat sunnah rawatib setelah selesai shalat fardhu, maka beliaupun berkata: Kalau sekiranya aku shalat sunnah rawatib setelah shalat fardhu tentulah aku akan menyempurnakkan shalatku (maksudnya tidak mengqashar). Wahai saudaraku, sungguh aku menemani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam safar dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka'at sampai wafat, kemudian aku menemani Abu Bakar dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka'at sampai wafat, kemudian aku menemani Umar dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka'at sampai wafat, kemudian aku menemani Utsman dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka'at sampai wafat. Dan Allah subhaanahu wa ta'ala telah berfirman : “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu” (QS. Al-Ahzaab: 21) (HR. Bukhari. Lihat Zaadul Ma'ad, Ibnul Qayyim 1/315-316, 473-475, Fiqhus Sunah 1/312-313, Taudhihul Ahkam, Al-Bassam 2/223-229. Majmu' Fatawa Syaikh Utsaimin 15/254)
Adapun shalat-shalat sunnah/nafilah/tathawwu' lainnya seperti shalat malam, witir, sunnah fajar, dhuha, shalat yang ada sebab –sunnah wudhu dan tahiyyatul masjid- dan tathawwu muthlak adalah tidak mengapa dilakukan dan bahkan tetap di syari'atkan berdasarkan hadis-hadis sahih dalam hal ini. (Kitab As-Shalah, Abdullah Ath-Thayyar)
Jama’
Menjama' shalat adalah mengabungkan antara dua shalat (Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan 'Isya') dan dikerjakan dalam waktu salah satunya. Boleh seseorang melakukan jama' taqdim dan jama'ta'khir.
Jama' taqdim adalah menggabungkan dua shalat dan dikerjakan dalam waktu shalat pertama, yaitu; Zhuhur dan Ashar dikerjakan dalam waktu Zhuhur, Maghrib dan 'Isya' dikerjakan dalam waktu Maghrib. Jama' taqdim harus dilakukan secara berurutan sebagaimana urutan shalat dan tidak boleh terbalik.
Adapun jama' ta'khir adalah menggabungkan dua shalat dan dikerjakan dalam waktu shalat kedua, yaitu; zhuhur dan ashar dikerjakan dalam waktu ashar, Maghrib dan 'Isya'dikerjakan dalam waktu, Isya', Jama' ta'khir boleh dilakukan secara berurutan dan boleh pula tidak berurutan akan tetapi yang afdhal adalah dilakukan secara berurutan sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (Fatawa Muhimmah, Syaikh Bin Baz 93-94, Kitab As-Shalah, Prof.Dr. Abdullah Ath-Thayyar 177)
Menjama' shalat boleh dilakukan oleh siapa saja yang memerlukannya - baik musafir atau bukan- dan tidak boleh dilakukan terus menerus tanpa udzur, jadi dilakukan ketika diperlukan saja.
Termasuk udzur yang membolehkan seseorang untuk menjama' shalatnya dalah musafir ketika masih dalan perjalanan dan belum sampai di tempat tujuan, turunnya hujan, dan orang sakit. (Taudhihul Ahkam, Al-Bassam 2/310, Al-Wajiz, Abdul Azhim bin Badawi Al-Khalafi 139-141)
Berkata Imam Nawawi: “Sebagian imam (ulama) berpendapat bahwa seorang yang mukim boleh menjama' shalatnya apabila di perlukan asalkan tidak di jadikan sebagai kebiasaan." (Syarh Muslim, Imam Nawawi 5/219)
Dari Ibnu Abbas berkata, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjama antara zhuhur dengan ashar dan antara maghrib dengan isya' di Madinah tanpa sebab takut dan safar (dalam riwayat lain; tanpa sebab takut dan hujan). Ketika ditanyakan hal itu kepada Ibnu Abbas beliau menjawab: Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak ingin memberatkan ummatnya. (Shahihul Jami’ 1070)
Menjama’ Jum’at dengan Ashar
Tidak diperbolehkan menjama' (menggabung) antara shalat Jum'at dan shalat Ashar dengan alasan apapun baik musafir, orang sakit, turun hujan atau ada keperluan dll-, walaupun dia adalah orang yang di perbolehkan menjama' antara zhuhur dan ashar.

Hal ini di sebabkan tidak adanya dalil tentang menjama' antara Jum'at dan Ashar, dan yang ada adalah menjama' antara Dhuhur dan Ashar dan antara Maghrib dan Isya'. Jum'at tidak bisa diqiyaskan dengan zhuhur karena sangat banyak perbedaan antara keduanya. Ibadah harus dengan dasar dan dalil, apabila ada yang mengatakan boleh maka silahkan dia menyebutkan dasar dan dalilnya dan dia tidak akan mendapatkannya karena tidak ada satu dalilpun dalam hal ini.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Barang siapa membuat perkara baru dalam urusan kami ini (dalam agama) yang bukan dari padanya (tidak berdasar) maka tertolak. (HR. Bukhari 2697 dan Muslim 1718)
Dalam riwayat lain: Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintah kami (tidak ada ajarannya) maka amalannya tertolak. (HR. Muslim)
Jadi kembali kepada hukum asal, yaitu wajib mendirikan shalat pada waktunya masing-masing kecuali apabila ada dalil yang membolehkan untuk menjama’ (menggabungnya) dengan shalat lain. (Majmu' Fatawa Syaikh Utsaimin 15/ 369-378)
Jama’ Sekaligus Qashar
Tidak ada kelaziman antara jama' dan qashar. Musafir di sunnahkan mengqashar shalat dan tidak harus menjama', yang afdhal bagi musafir yang telah menyelesaikan perjalanannya dan telah sampai di tujuannya adalah mengqashar saja tanpa menjama' sebagaimana dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika berada di Mina pada waktu haji wada', yaitu beliau hanya mengqashar saja tanpa menjama, (lihat dalam Shifat Haji Nabi, karya Syaikh Al-Albani) dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melakukan jama'sekaligus qashar pada waktu perang Tabuk. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selalu melakukan jama' sekaligus qashar apabila dalam perjalanan dan belum sampai tujuan (Pendapat Syaikh Bin Baz dan ulama lain, lihat Kitab As-Shalah, Abdullah At-Thayyar). Jadi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedikit sekali menjama' shalatnya karena beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya ketika diperlukan saja. (Taudhihul Ahkam, Al-Bassam 2/ 308)
Musafir Shalat di Belakang Imam yang Mukim
Shalat berjama’ah adalah wajib bagi orang mukim ataupun musafir, apabila seorang musafir shalat di belakang imam yang mukim maka dia mengikuti shalat imam tersebut yaitu empat rakaat, namun apabila dia shalat bersama-sama musafir maka shalatnya di qashar (dua raka'at). Hal ini di dasarkan atas riwayat sahih dari Ibnu Abbas. Berkata Musa bin Salamah: Suatu ketika kami di Makkah (musafir) bersama Ibnu Abbas, lalu aku bertanya: Kami melakukan shalat empat raka'at apabila bersama kamu (penduduk Mekkah), dan apabila kami kembali ke tempat kami (bersama-sama musafir) maka kami shalat dua raka'at ? Ibnu Abbas menjawab: Itu adalah sunnahnya Abul Qasim (Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam)”¨ (HR. Ahmad dengan sanad shahih, lihat Irwa'ul Ghalil no 571)
Musafir Menjadi Imam bagi yang Mukim
Apabila musafir dijadikan sebagai imam orang-orang mukim dan dia mengqashar shalatnya maka hendaklah orang-orang yang mukim meneruskan shalat mereka sampai selesai (empat raka'at), namun agar tidak terjadi kebingungan hendaklah imam yang musafir memberi tahu makmumnya bahwa dia shalat qashar dan hendaklah mereka (makmum yang mukim) meneruskan shalat mereka sendiri-sendiri dan tidak mengikuti salam setelah dia (imam) salam dari dua raka'at. Hal ini pernah di lakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika berada di Makkah (musafir) dan menjadi imam penduduk Mekkah, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Sempurnakanlah shalatmu (empat raka’at) wahai penduduk Mekkah ! Karena kami adalah musafir.” (HR. Abu Daud)
Beliau shallallahu  alaihi wa'ala alihi wasallam shalat dua-dua (qashar) dan mereka meneruskan sampai empat raka'at setelah beliau salam. (Majmu' Fatawa Syaikh Utsaimin 15/269)
Apabila imam yang musafir tersebut khawatir membingungkan makmumnya dan dia shalat empat raka'at (tidak mengqashar) maka tidaklah mengapa karena hukum qashar adalah sunnah mu'akkadah dan bukan wajib. (Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al- Bassam 2/294-295)
Shalat Jum’at bagi Musafir
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa tidak ada shalat Jum'at bagi usafir, namun apabila musafir tersebut tinggal di suatu daerah yang diadakan shalat Jum'at maka wajib atasnya untuk mengikuti shalat um'at bersama mereka. Ini adalah pendapat imam Malik, imam Syafi'i, Ats-Tsauriy, Ishaq, Abu Tsaur, dll. (Al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/216, Al-Majmu' Syarh Muhadzdzab, Imam Nawawi 4/247-248, Majmu' Fatawa Syaikh Utsaimin 15/370)
Dalilnya adalah bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam apabila safar (bepergian) tidak shalat Jum'at dalam safarnya, juga ketika Haji Wada' Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melaksanakan shalat Jum'at dan menggantinya dengan shalat Dhuhur yang dijama' (digabung) dengan Ashar. Demikian pula para Khulafa Ar-Rasyidun (empat khalifah) dan para sahabat lainnya radhiyallahu ‘anhuma serta orang-orang yang setelah mereka apabila safar tidak shalat Jum'at dan menggantinya dengan zhuhur.
Dari Al-Hasan Al-Basri, dari Abdur Rahman bin Samurah berkata: “Aku tinggal bersama dia (Al-Hasan Al-Basri) di Kabul selama dua tahun mengqashar shalat dan tidak shalat Jum'at"
Sahabat Anas tinggal di Naisabur selama satu atau dua tahun, beliau tidak melaksanakan shalat Jum'at.
Ibnul Mundzir -rahimahullah menyebutkan bahwa ini adalah Ijma' (kesepakatan para ulama') yang berdasarkan hadis sahih dalam hal ini sehingga tidak di perbolehkan menyelisihinya. (Al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/216.)
Wallahu A'lam.
(Tulisan Abdullah Shaleh Al-Hadrami, disadur dari almanhaj.or.id, diedit ulang oleh Jundullah Abdurrahman Askarillah)